Oleh : Wenny Widya Oka
JurnalPost - Bank adalah istilah yang sering kita dengar di dalam lingkungan kehidupan kita. Bahkan seolah olah tidak bisa lepas dari lingkungan kita terkhususnya di bidang keuangan .Karena kita bertransaksi terkadang harus melalui bank. Menurut Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan , Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dari dana yang terkumpul dari pihak ketiga itu, bank lalu menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan , bank terbagi menjadi tiga(3) yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Sentral. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dengan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan , dan bentuk lainnya , Memberikan kredit , Menerbitkan surat pengakuan utang , Membeli/Menjual/Menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti (wesel , SBI, obligasi dan lainnya), Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga , Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, Melakukan kegiatan dalam valuta asing , Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan. Berbeda dengan kegiatan bank umum , kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lebih sempit dibandingkan dengan bank umum . BPR hanya menghimpun dan penyaluran dana saja Bahkan dalam menghimpun dana BPR tidak boleh menyimpan simpanan giro. Sedangkan bank sentral adalah suatu lembaga nasional yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di suatu negara . Di Indonesia sendiri , Bank Sentral dikenal dengan nama Bank Indonesia (BI). Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia , Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Dalam pasal 7 UU , tujuan didirikannya Bank Indonesia untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Menjaga kestabilan nilai rupiah ini ada dua aspek, yaitu kestabilan mata uang terhadap barang dan jasa dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi di negara kita , sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing .Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya . ketiga tugasnya tersebut guna untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efesien.
Perbankan memiliki fungsi utama yaitu sebagai lembaga intermediasi . Intermediasi adalah penghubung yang memudahkan perdagangan barang dan jasa yang bertindak sebagai seorang “perantara” untuk para pelaku transaksi. Intermediasi yang dimaksud disini adalah yang mencakup perantara dalam bidang keuangan yang memberikan pelayanan dan jasa. Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (rumah tangga) untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi.
Lembaga intermediasi dalam sistem keuangan Indonesia antara lain terdiri dari bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP),perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan reksa dana. Lembaga keuangan yang tidak melakukan fungsi intermediasi antara lain perusahaan sekuritas, perusahan broker, dan dealer pasar modal, perusahaan brokers termasuk pula dalam kelompok ini, sehingga tidak semua lembaga keuangan melakukan fungsi intermediasi. Pada prinsipnya intermediasi keuangan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis , yaitu Depository Intermediaries (Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpun termasuk bank umum, BPR, Lemabaga Dana dan Kredit Pedesaan(LDKP) ) , Contractual Intermediaries (Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan finansial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta. Lembaga intermediasi yang memberi jasa kontraktual semacam ini yang paling dikenal adalah perusahaan asuransi kerugian dan dana pension.), Investment Intermediaries (Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan dananya kembali.)
Fungsi utama dari perbankan adalah intermediasi keuangan, yakni proses pembelian surplus dana dari sector usaha , pemerintah, maupun rumah tangga , untuk disalurkan pada unit ekonomi yang defisit. Fungsi intermediasi muncul sebagai akibat dari mahalnya biaya monitoring, biaya likuiditas dan risiko harga (price risk) karena adanya informasi asymmetric antara pemilik dana (household/net savers) dengan perusahaan pengguna dana (corporations/netborrowers) sehingga dibutuhkan pihak perantara (intermediary) yang mampu mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak. Fungsi intermediasi perbankan telah mengalami perubahan akibat adanya perubahan lingkungan ekonomi dan perkembangan pasar keuangan terutama terjadi dinegara-negara maju (industrialized countries) seperti negara-negara di Uni Eropa. Perkembangan teknologi informasi, deregulasi, liberalisasi, internasionalisasi menjadi faktor penyebab teori intermediasi keuangan menjadi tidak relevan dengan praktik bisnis yang terjadi sekarang. Faktor-faktor tersebut cenderung untuk mengurangi biaya transaksi (transaction-cost) dan informasi asymetris antara penabung (savers) dengan investor dan hal ini bertentangan dengan fungsi intermediasi keuangan klasik.
Fungsi intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika didukung permodalan yang memadai. Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam menyalurkan kreditnya. Senada dengan hasil penelitian yang lain bahwa pertumbuhan penyaluran kredit dipengaruhi oleh ukuran bank (asset) dan modal bank (leverage ratio) yaitu dengan penambahan ekuitas (modal sendiri). Berbeda dengan Inderst &Mueller, hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan asumsi tanpa adanya regulasi, leverage memiliki korelasi yang positif terhadap tingkat pemberian kredit yang beresiko. Atau dengan kata lain, penambahan modal melalui utang akan berpengaruh terhadap peningkatan penyaluran kredit.
Kesimpulan Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang dan meminjamkan uang. Perbankan memiliki fungsi utama yaitu sebagai lembaga intermediasi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Melalui fungsi tersebut perbankan menerima simpanan deposito maupun tabungan dari masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang memerlukan.
Melihat besarnya pengaruh yang diberikan oleh struktur kepemilikan dan karakteristik spesifik bank terhadap struktur modal, maka sangat penting bagi bank-bank di Indonesia dan pemerintah untuk memperhatikan masalah ini untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi bank terutama dalam meningkatkan pertumbuhan penyaluran kredit khususnya untuk sector riil.
Daftar Pustaka Bank Indonesia. 1992. UU No. 7 tahun 1992, tentang Perbankan, Jakarta. Bank Indonesia. 1998. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta: Gramedia Siamat, Dahlan. (1999), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Mandala, Manurung., Rahardja Prathama. (2004), Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter,Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Komentar 1
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda