Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Bank Alat Intermediasi Keuangan

Bank Alat Intermediasi Keuangan

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
28 Agustus 2021, 23.15 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Bank Alat Intermediasi Keuangan

Oleh : Wenny Widya Oka

JurnalPost - Bank adalah istilah yang  sering kita dengar di dalam lingkungan kehidupan kita. Bahkan seolah olah tidak bisa lepas dari lingkungan kita terkhususnya di bidang keuangan .Karena kita bertransaksi terkadang harus melalui bank. Menurut Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan , Bank adalah  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dari dana yang terkumpul dari pihak ketiga itu, bank lalu menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

IKLAN

Menurut Otoritas Jasa Keuangan , bank terbagi menjadi tiga(3) yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Sentral. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dengan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan , dan bentuk lainnya , Memberikan kredit , Menerbitkan surat pengakuan utang , Membeli/Menjual/Menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti  (wesel , SBI, obligasi dan lainnya), Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga , Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, Melakukan kegiatan dalam valuta asing , Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan. Berbeda dengan kegiatan bank umum , kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lebih sempit dibandingkan dengan bank umum . BPR hanya menghimpun dan penyaluran dana saja Bahkan dalam menghimpun dana BPR tidak boleh menyimpan simpanan giro. Sedangkan bank sentral adalah suatu lembaga nasional yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di suatu negara . Di Indonesia sendiri , Bank Sentral dikenal dengan nama Bank Indonesia (BI). Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia , Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Dalam pasal 7 UU , tujuan didirikannya Bank Indonesia untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Menjaga kestabilan nilai rupiah ini ada dua aspek, yaitu kestabilan mata uang terhadap barang dan jasa dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi di negara kita , sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing .Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya . ketiga tugasnya tersebut guna untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efesien.

Mahasiswa UNDIP
Baca Juga

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

Perbankan memiliki fungsi utama yaitu sebagai lembaga intermediasi . Intermediasi adalah penghubung yang memudahkan perdagangan barang dan jasa yang bertindak sebagai seorang “perantara” untuk para pelaku transaksi. Intermediasi yang dimaksud disini adalah yang mencakup perantara dalam bidang keuangan yang memberikan pelayanan dan jasa. Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (rumah tangga) untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi.

Lembaga intermediasi dalam sistem keuangan Indonesia antara lain terdiri dari bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP),perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan reksa dana. Lembaga keuangan yang tidak melakukan fungsi intermediasi antara lain perusahaan sekuritas, perusahan broker, dan dealer pasar modal, perusahaan brokers termasuk pula dalam kelompok ini, sehingga tidak semua lembaga keuangan melakukan fungsi intermediasi. Pada prinsipnya intermediasi keuangan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis , yaitu Depository Intermediaries (Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpun termasuk bank umum, BPR, Lemabaga Dana dan Kredit Pedesaan(LDKP) ) , Contractual Intermediaries (Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan finansial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta. Lembaga intermediasi yang memberi jasa kontraktual semacam ini yang paling dikenal adalah perusahaan asuransi kerugian dan dana pension.), Investment Intermediaries (Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan dananya kembali.)

IKLAN

Fungsi utama dari perbankan adalah intermediasi keuangan, yakni proses pembelian surplus dana dari sector usaha , pemerintah, maupun rumah tangga , untuk disalurkan pada unit ekonomi yang defisit. Fungsi intermediasi muncul sebagai akibat dari mahalnya biaya monitoring, biaya likuiditas dan risiko harga (price risk) karena adanya informasi asymmetric antara pemilik dana (household/net savers) dengan perusahaan pengguna dana (corporations/netborrowers) sehingga dibutuhkan pihak perantara (intermediary) yang mampu mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak. Fungsi intermediasi perbankan telah mengalami perubahan akibat adanya perubahan lingkungan ekonomi dan perkembangan pasar keuangan terutama terjadi dinegara-negara maju (industrialized countries) seperti negara-negara di Uni Eropa. Perkembangan teknologi informasi, deregulasi, liberalisasi, internasionalisasi menjadi faktor penyebab teori intermediasi keuangan menjadi tidak relevan dengan praktik bisnis yang terjadi sekarang. Faktor-faktor tersebut cenderung untuk mengurangi biaya transaksi (transaction-cost) dan informasi asymetris antara penabung (savers) dengan investor dan hal ini bertentangan dengan fungsi intermediasi keuangan klasik.

Fungsi intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika didukung permodalan yang memadai. Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam menyalurkan kreditnya. Senada dengan hasil penelitian yang lain bahwa pertumbuhan penyaluran kredit dipengaruhi oleh ukuran bank (asset) dan modal bank (leverage ratio) yaitu dengan penambahan ekuitas (modal sendiri). Berbeda dengan Inderst &Mueller, hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan asumsi tanpa adanya regulasi, leverage memiliki korelasi yang positif terhadap tingkat pemberian kredit yang beresiko. Atau dengan kata lain, penambahan modal melalui utang akan berpengaruh terhadap peningkatan penyaluran kredit.

penanaman bibit
Baca Juga

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

Kesimpulan Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang dan meminjamkan uang. Perbankan memiliki fungsi utama yaitu sebagai lembaga intermediasi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Melalui fungsi tersebut perbankan menerima simpanan deposito maupun tabungan dari masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang memerlukan.

Melihat besarnya pengaruh yang diberikan oleh struktur kepemilikan dan karakteristik spesifik bank terhadap struktur modal, maka sangat penting bagi bank-bank di Indonesia dan pemerintah untuk memperhatikan masalah ini untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi bank terutama dalam meningkatkan pertumbuhan penyaluran kredit khususnya untuk sector riil.

Daftar Pustaka Bank Indonesia. 1992. UU No. 7 tahun 1992, tentang Perbankan, Jakarta. Bank Indonesia. 1998. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta: Gramedia Siamat, Dahlan. (1999), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Mandala, Manurung., Rahardja Prathama. (2004), Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter,Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/bank-alat-intermediasi-keuangan/24821/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 07.46 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 1

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. E
    Elliana Sipayung 29 Agustus 2021 00.02 WITA
    Informasi yang di berikan sangat membantu saya dan mudah dimengerti, terimakasih.

Artikel Terkait

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

PPK Ormawa Universitas Pakuan Terapkan Biopori untuk Konservasi Air di Desa Cipelang

Mahasiswa KKN MAs Latih Petani Bumiaji Buat Pupuk Organik Cair

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Pilihan Editor

  1. 1 Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan
  2. 2

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  3. 3

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

  4. 4

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  5. 5

    Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.