JURNALPOST - Pemilu yang kompleks membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, terutama ditataran penyelenggara dan lembaga pengawasan. Hal itu penting karena sejumlah regulasi penyelenggaraan pemilu telah berubah, sehingga penyesuaian dan ketelitian harus dilakukan hingga akar rumput ditataran penyelenggara, pengawas dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Balai Konstitusi, Aa Saefulloh sebagai dasar penyelenggaraan diskusi dengan tema: Menyikapi Aturan Main Pemilu, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten Selasa (26/9) malam pukul 19.00 sampai dengan 23.30 WIB..
“Tema yang berkaitan dengan aturan main penyelenggaraan pemilu ini, mengarahkan diskusi untuk membahas sejumlah regulasi yang patut dipahami oleh masyarakat. Misal ketentuan yang berubah dari sebelumnya,” kata Aa.
Peserta diskusi dalam acara tersebut dari kalangan aktivis dan mahasiswa, dan dipandu oleh dua pembicara yaitu Anggota KPU Pandeglang, A Munawar dan Aktivis Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Provinsi Banten, Yogi Iskandar.
Pembicara pertama, Yogi Iskandar mengatakan harus ada cara efektif mensosialisasikan aturan main pemilu, ketidak pahaman masyarakat, terutama masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan di akar rumput, bisa menyebabkan kekisruhan pemilu.
“Ditataran nasional berbagai pasal yang berpotensi bermasalah telah disikapi oleh berbagai elemen masyarakat, kita di daerah perlu mengkaji secara seksama. Terutama penyelenggara dalam mensosialisasikan perubahan-perubahan yang berlaku saat ini,” kata Yogi.
Kata Yogi, desain dan skenario penyelenggaraan pemilu tentunya ada di KPU, sementara masyarakat luas perlu memahami regulasi ketika berpartisipasi. KPU sesungguhnya, kata Yogi bisa melibatkan masyarakat untuk pendidikan pemilu, Misal dalam mengedukasi masyarakat, kelompok masyarakat maupun secara individu bisa melakukan pendidikan pemilu, hal itu bisa dilihat di pasal 448 sampai 450 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Hal itu akan membantu penyelenggara dalam menunaikan soasialisasi perubahan-perubahan regulasi.
“Kompleksitas juga biasa terjadi dala proses penyusunan daftar pemilih, saat ini diatur dalam pasal 137 sampai 146, ada beberapa desain yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Kemudian perlu adanya pemahaman lebih kepada masyarakat untuk menyikapi fenomena pemilu seperti kentalnya money politic dan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” ujar Yogi
Tepatnya, kata Yogi, masyarakat memahami pasal 476 sampai dengan pasal 486 yang berkaitan tentang tindak pidana pemilu. Kemudian pasal 488 tentang ketentuan pidana pemilu. Kata Dia, pemahaman tersebut sangat penting agar asyarakat tidak terjebak dalam prilaku yang kontra dengan pelaksanaan pemilu yang aman dan tentram.
“Suksesnya pemilu tidak luput dari partisipasi masyarakat, dalam undang-undang yang baru, secara kelopok, masyarakat bisa melakukan pemantauan sebagaimana pasal 435 sampai 437. Nanti lembaga pengawas yang lebih aktif mengelola pemantau. Maka hendaknya masyarakat berperan aktif dengan dibekali pemahaman regulasi yang cukup,” kata Yogi.
Pembicara lainnya, Anggota KPU Pandeglang, A Munawar menyampaikan sejumlah perubahan baru dalam Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2019, KPU sudah pasti melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan teknis.
“Kami di daerah melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan baik dlam peraturan KPU atau kebijakan teknisnya, masyarakat harus juga faham dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilu, apalagi pemilu 2019 ada beberapa hal yang berbeda dari lahirnya UU 7/2017,” kata Munawar.
Munawar mencontohkan, seperti kampanye yang di desain untuk lebih teratur, bahkan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, sejumlah fasilitas kampanye dibiayai oleh APBN. Kemudian, kata Dia, pemilih di pemilu 2019 mesti memiliki KTP elektronik atau surat keterangan domisili dari (suket) atau yang sudah melakukan perekaman sehingga ada dalam sistem kependudukan.
“Perbedaan lainnya dalam pemilu 2019 dalam undang-undang baru, metode penghitungan suara menjadi kursi, jika pemilu sebelumnya menggunakan metode Quota Hare, tahap pertama BPP, lalu jika masih ada sisa suara di peringkat, pemilu 2019 mendatang menggunakan metode saente lage, langsung di peringkat menggunakan pembagi ganjil 1, 3, 5 dan seterusnya,” jelasnya
Masih kata Munawar, beberapa perubahan lain seperti dapil magnitude, parlementary tereshold. penyelenggara pasti terus berupaya dan mempersiapkan desain pelaksanaan untuk pemilu 2019 agar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda