Oleh: Muh. Irshan Sachrir, M.Pd (Dosen Kewirausahaan, Universitas Negeri Makassar)
JurnalPost.com - Digitalisasi UMKM hari ini sering terlihat dari hal yang sederhana: pelaku usaha mulai memakai QRIS, membuka toko di marketplace, mempromosikan produk melalui Instagram, atau menerima pesanan lewat WhatsApp. Perubahan ini tentu patut diapresiasi karena menandakan bahwa usaha kecil tidak lagi sepenuhnya bergantung pada transaksi konvensional. Namun, di balik suasana optimistis itu, ada pertanyaan yang perlu direnungkan bersama: apakah UMKM yang sudah masuk ruang digital otomatis mampu naik kelas?
Pertanyaan ini penting karena UMKM bukan sekadar unit usaha kecil yang hidup di pinggir sistem ekonomi. UMKM adalah ruang kerja masyarakat, sumber pendapatan keluarga, sekaligus penopang ekonomi lokal. Data Kadin Indonesia tahun 2025 mencatat jumlah UMKM non-pertanian di Indonesia mencapai sekitar 30,21 juta unit usaha, dan sebagian besar di antaranya merupakan usaha mikro. Artinya, ketika kita berbicara tentang UMKM, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang denyut ekonomi rakyat yang sangat luas.
Perubahan perilaku konsumen juga mendorong UMKM bergerak lebih cepat. APJII mencatat jumlah pengguna internet Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari 221 juta jiwa dengan tingkat penetrasi 79,5 persen. Pasar sudah berpindah ke layar ponsel, informasi produk dicari melalui media sosial, dan keputusan membeli sering kali dipengaruhi oleh tampilan visual, ulasan pelanggan, serta kemudahan pembayaran. Dalam situasi seperti ini, UMKM yang tidak mengenal ruang digital akan semakin tertinggal.
Perkembangan pembayaran digital memperlihatkan arah yang sama. Bank Indonesia mencatat bahwa sampai Semester I 2025, QRIS telah menjangkau 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant, dengan 93,16 persen merchant berasal dari UMKM. Angka ini menunjukkan bahwa pelaku usaha kecil semakin terhubung dengan sistem pembayaran modern. Warung kopi, penjual makanan, toko pakaian, hingga usaha rumahan kini mulai terbiasa menerima pembayaran nontunai.
Namun, masalahnya bukan lagi sekadar apakah UMKM sudah memakai teknologi atau belum. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah teknologi itu benar-benar mengubah cara pelaku usaha mengelola bisnis. Banyak UMKM sudah memiliki QRIS, tetapi belum memiliki pencatatan keuangan yang rapi. Banyak yang sudah menjual produk di marketplace, tetapi belum memahami strategi harga, manajemen stok, pelayanan pelanggan, dan diferensiasi produk. Banyak pula yang rajin mengunggah konten, tetapi belum mampu membangun merek yang dipercaya.
Di sinilah letak dilema digitalisasi UMKM. Banyak usaha kecil sudah hadir di ruang digital, tetapi belum sepenuhnya memiliki pola pikir digital. Mereka menggunakan alat digital, tetapi belum menggunakan data untuk mengambil keputusan. Mereka memindahkan etalase ke dunia online, tetapi belum memperbaiki kualitas kemasan, cerita produk, legalitas, standar layanan, dan konsistensi promosi. Akibatnya, digitalisasi hanya menjadi perpindahan tempat berjualan, bukan proses naik kelas secara substantif.
Badan Pusat Statistik melalui publikasi Statistik E-Commerce 2024 menunjukkan bahwa e-commerce perlu dilihat dari perspektif bisnis, termasuk profil usaha, pekerja, aktivitas usaha, dan nilai transaksi. Ini berarti digitalisasi tidak bisa dipahami hanya sebagai tren promosi. Digitalisasi seharusnya menjadi bagian dari tata kelola usaha, mulai dari produksi, pencatatan, pemasaran, pelayanan, sampai evaluasi kinerja. Tanpa tata kelola yang baik, teknologi hanya menjadi aksesori yang terlihat modern tetapi tidak banyak mengubah kualitas usaha.
Masalah lain yang sering luput dibahas adalah ketatnya persaingan di ruang digital. Ketika UMKM masuk marketplace atau media sosial, mereka tidak hanya bersaing dengan pedagang di sekitar rumahnya, tetapi juga dengan ribuan penjual dari berbagai daerah. Produk lokal harus berhadapan dengan produk massal, harga murah, promosi agresif, dan algoritma platform yang berubah cepat. Pelaku UMKM yang tidak memiliki strategi akan mudah tenggelam di tengah keramaian pasar digital.
Laporan INDEF tentang peran platform digital terhadap pengembangan UMKM menunjukkan bahwa platform digital memang dapat mendukung peningkatan penjualan, pelanggan, dan aktivitas usaha. Namun, manfaat tersebut tidak datang secara otomatis. Pelaku usaha tetap menghadapi tantangan berupa keterampilan digital, reputasi usaha, persaingan harga, dan kemampuan mengelola pelanggan. Dengan kata lain, digitalisasi membuka pintu, tetapi pelaku UMKM tetap membutuhkan kemampuan untuk berjalan, memilih arah, dan bertahan dalam kompetisi.
Karena itu, pendampingan UMKM perlu diarahkan lebih jauh. Pelatihan tidak cukup hanya mengajarkan cara membuat akun marketplace, mengunggah foto produk, atau menggunakan aplikasi pembayaran. Pendampingan harus menyentuh persoalan inti usaha: membaca kebutuhan konsumen, memperbaiki kualitas produk, menghitung harga pokok, mencatat arus kas, mengurus legalitas, membuat kemasan menarik, membangun merek, serta memanfaatkan data penjualan. Tanpa itu, pelatihan digital hanya akan menjadi kegiatan seremonial yang selesai bersama berakhirnya acara.
Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam proses ini. Kampus dapat menjadi mitra UMKM melalui riset terapan, inkubasi bisnis, pengabdian kepada masyarakat, dan keterlibatan mahasiswa. Mahasiswa kewirausahaan, misalnya, dapat membantu pelaku usaha membuat katalog digital, melakukan riset pasar sederhana, memperbaiki desain kemasan, atau menyusun pencatatan keuangan dasar. Dengan cara ini, pembelajaran tidak berhenti di kelas, tetapi hadir langsung dalam masalah nyata masyarakat.
Pemerintah daerah pun perlu mengubah ukuran keberhasilan program UMKM. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya peserta pelatihan atau jumlah UMKM yang sudah memiliki akun digital. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah pendampingan omzet meningkat, pelanggan bertambah, pencatatan membaik, legalitas terpenuhi, produk lebih kompetitif, dan usaha mampu bertahan. Program UMKM harus bergerak dari orientasi administrasi menuju orientasi dampak.
Pada akhirnya, UMKM yang naik kelas bukan UMKM yang sekadar memiliki akun online atau menerima pembayaran digital. UMKM yang naik kelas adalah UMKM yang mampu menjadikan teknologi sebagai strategi. Digitalisasi harus membantu pelaku usaha membaca pasar, memperkuat produk, menjaga pelanggan, dan menciptakan nilai tambah. Jika tidak, UMKM hanya akan terlihat modern dari luar, tetapi tetap rapuh dari dalam.
Kita perlu menggeser narasi dari sekadar “UMKM go digital” menjadi “UMKM tumbuh berkualitas melalui digitalisasi”. Teknologi memang penting, tetapi yang lebih penting adalah kapasitas manusia di balik usaha tersebut. Sebab, masa depan UMKM tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat mereka masuk ke dunia digital, tetapi seberapa kuat mereka membangun usaha yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing.
Sumber:
Kadin Indonesia. “UMKM Indonesia: Data dan Statistik UMKM Indonesia 2025”.
APJII. “Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang”.
Bank Indonesia. “QRIS Jelajah Indonesia 2025 Dorong Digitalisasi Dengan Wisata Budaya”.
Badan Pusat Statistik. “Statistik E-Commerce 2024”.
INDEF. “Peran Platform Digital terhadap Pengembangan UMKM di Indonesia”.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda