Oleh : Asmansyah, S.A.P., M.A.P (Dosen Kebijakan Publik, Universitas Negeri Makassar)
JurnalPost.com, Dilema Governance by Trending - Belakangan ini, kita menyaksikan fenomena menarik di mana kebijakan publik seringkali berubah arah secara mendadak. Istilah "viral dulu, cabut kemudian" kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat umum. Kebijakan yang baru saja diumumkan bisa langsung dianulir hanya karena tekanan massa di jagat digital. Hal ini menciptakan kegamangan mengenai bagaimana sebenarnya arah pembangunan bangsa ini direncanakan secara matang dan strategis.
Data dari liputan mendalam BBC News Indonesia mencatat setidaknya ada enam kebijakan pemerintah yang akhirnya dibatalkan setelah viral. Kasus-kasus seperti izin penambangan di Raja Ampat, sengketa pulau antara Aceh-Sumut, hingga pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg menjadi bukti nyata. Ada kesan kuat bahwa pemerintah cenderung reaktif terhadap riuh rendah netizen di platform digital. Fenomena ini kita kenal sebagai Governance by Trending atau tata kelola berbasis tren.
Penjelasan data konflik ini diperkuat oleh sumber kredibel dari media massa nasional yang memotret respons kebijakan bersifat policy is viralitas. Selain itu, data penelitian terbaru menunjukkan tingkat ketidakpuasan publik yang cukup tinggi di media sosial. Sebagai contoh, analisis komentar YouTube mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan dominasi sentimen negatif sebesar 57,8%. Hal ini menandakan adanya disonansi antara agenda pemerintah dengan persepsi masyarakat.
Fenomena sosial ini tidak lepas dari besarnya basis pengguna internet di Indonesia yang telah mencapai 212 juta jiwa. Penetrasi yang sangat tinggi ini menjadikan media sosial sebagai arena utama pembentukan opini kolektif secara instan. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi aktor yang mampu mendikte agenda pemerintah secara langsung. Namun, kondisi ini juga memicu risiko populisme digital yang mengandalkan emosi sesaat daripada data empiris.
Secara akademis, Maxwell McCombs dan Donald L. Shaw (1972) telah memperkenalkan Teori Agenda-Setting. Teori ini menjelaskan bahwa media memiliki kekuatan besar untuk menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik. Di era digital, kekuatan ini telah terdesentralisasi ke tangan setiap pemilik akun media sosial melalui interaksi digital. Viralnya sebuah tagar kini bisa menggeser prioritas strategis pemerintah pusat maupun daerah dalam hitungan jam saja.
Selain itu, Elisabeth Noelle-Neumann (1984) dalam Teori Spiral of Silence menekankan perilaku individu yang cenderung diam jika pendapatnya berbeda dengan mayoritas. Namun, di media sosial Indonesia, fenomena ini justru sering tereduksi melalui aksi call-out yang sangat masif. Suara minoritas yang sangat "berisik" di internet seringkali dianggap sebagai representasi utuh suara seluruh rakyat oleh para pengambil kebijakan yang takut kehilangan legitimasi.
Dengan segala dinamika digital yang terjadi saat ini, muncul satu pertanyaan reflektif yang sangat tajam bagi kita semua. Apakah kebijakan yang lahir dari tekanan viralitas ini benar-benar demi kepentingan rakyat "senyap" di pedesaan, ataukah sekadar upaya pragmatis pemerintah memoles citra demi menjaga legitimasi di mata para penghuni ruang digital yang vokal? Kita harus kritis dalam melihat apakah responsivitas digital ini justru melemahkan kedalaman analisis kebijakan publik.
Tata kelola publik yang sehat seharusnya tetap berpijak pada evidence-based policy atau kebijakan berbasis data dan kajian mendalam. Jika pemerintah terus terjebak dalam pola "Policy by Trending Topic", stabilitas anggaran dan kepastian hukum nasional akan terancam. Kita memerlukan keseimbangan antara mendengarkan aspirasi netizen dan tetap setia pada peta jalan pembangunan jangka panjang yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kapan pun sebuah kebijakan strategis baru diumumkan, kita seolah hanya sedang menunggu bom waktu digital meledak di media sosial. Fenomena pembatalan izin tambang di Raja Ampat hingga penganuliran kebijakan PPN 12 persen setelah viral menjadi bukti nyata. Hal ini menandakan bahwa pemerintah kini terjebak dalam siklus reaktif "viral dulu, baru evaluasi" yang sangat berbahaya bagi stabilitas nasional,.
Mengapa fenomena ini terjadi bisa kita bedah melalui Teori Agenda-Setting yang dikemukakan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw (1972). Teori ini menjelaskan bahwa media memiliki kekuatan untuk mendikte isu apa yang harus dianggap penting oleh publik dan penguasa. Di era digital, kekuatan ini berpindah ke tangan netizen yang mampu memaksa pemerintah mengubah prioritas kebijakan dalam hitungan jam.
Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kebijakan yang lahir karena tekanan massa di jagat maya yang sangat riuh tersebut? Seringkali, responsivitas ini hanyalah upaya pragmatis para aktor politik untuk menjaga legitimasi kekuasaan agar tidak tergerus oleh sentimen negative. Kita harus kritis melihat apakah pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat atau sekadar takut pada perundungan massal secara digital.
Apa yang kita saksikan saat ini adalah pergeseran dari kebijakan berbasis data (evidence-based policy) menuju populisme digital yang dangkal. Kebijakan publik yang seharusnya disusun melalui kajian mendalam kini seringkali kalah oleh opini instan yang provokatif. Akibatnya, kualitas regulasi menurun karena tidak lagi berpijak pada analisis risiko yang komprehensif, melainkan pada tren sesaat.
Di mana letak marwah perencanaan strategis bangsa jika setiap langkah besar bisa langsung dianulir hanya karena sebuah tagar? Ketidakpastian hukum menjadi ancaman serius ketika aturan bisa berubah sewaktu-waktu akibat tekanan netizen di ruang siber. Tanpa peta jalan yang jelas, tata kelola pemerintahan hanya akan menjadi pemadam kebakaran yang sibuk merespons kegaduhan digital tanpa arah pembangunan strategis.
Bagaimana mungkin stabilitas fiskal dan anggaran negara bisa terjaga jika program kerja sering berganti secara mendadak mengikuti selera publik? Setiap kebijakan yang dibatalkan memiliki implikasi terhadap alokasi sumber daya yang sudah direncanakan sebelumnya. Kita memerlukan keseimbangan antara mendengarkan suara publik dan ketegasan dalam menjalankan visi pembangunan jangka panjang yang telah disepakati bersama secara konstitusional.
Fenomena Governance by Trending harus kita sikapi sebagai alarm bagi kedewasaan berdemokrasi. Media sosial memang sarana aspirasi yang cepat, namun ia tidak boleh menggantikan esensi teknokrasi dalam kebijakan publik. Pemerintah tidak boleh hanya sekadar mengejar popularitas digital melalui teater populisme. Kebijakan yang matang memerlukan kedalaman analisis data empiris agar stabilitas nasional tetap terjaga di tengah riuh rendah algoritma.
Masa depan bangsa terlalu berharga jika hanya disetir oleh tagar yang viral sesaat. Kita perlu mengembalikan marwah kebijakan publik pada basis data dan partisipasi inklusif, menjangkau suara rakyat yang "senyap" di pedesaan. Hanya dengan keseimbangan antara mendengar suara digital dan ketegasan visi strategis, legitimasi pemerintah akan tetap kokoh. Mari menjadi masyarakat digital cerdas agar kebijakan negara benar-benar lahir untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Sumber:
BBC News Indonesia (via Pontianak Post). Potret Kebijakan Publik Pemerintah Prabowo-Gibran: Viral dulu, Cabut kemudian.
DataReportal / Hootsuite (2025). Data Pengguna Internet dan Media Sosial di Indonesia Tahun 2025.
Hidayat, R., Imran, & Ramadhan, R. (2025). Peran Media Sosial dalam Mengkonstruksi Opini Publik Terkait Kebijakan Pemerintah: Studi Kasus Wacana Publik Tahun 2025. Jurnal Universitas Pancasakti Makassar.
Jones, Charles O. Passages to the Presidency: From Campaigning to Governing.
McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). The Agenda-Setting Function of Mass Media. The Public Opinion Quarterly.
Noelle-Neumann, E. (1984). The Spiral of Silence: Public Opinion—Our Social Skin.
Nugroho, Y. A., & Akbar, M. (2026). Analisis Sentimen Program Makan Bergizi Gratis Menggunakan Claude Sonnet 4.5. OJS Seminar Indonesia Journal.
Silvianto, Heryadi. (2025). Membangun Kepercayaan dalam Pengelolaan Kebijakan Publik. Kompas Money.
van Dijck, J., & Poell, T. (2013). Understanding Social Media Logic. Media and Communication.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda