Oleh: Dr. Jamaluddin, S.Pd., M.Si., CRA., CRP. Ketua Satuan Pengawasan Internal dan Dosen Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Negeri Makassar
JurnalPost.com - Mengurai Jerat Politik dalam Anggaran Negara - Pengelolaan keuangan negara kita saat ini sedang menghadapi ujian berat di tengah dinamika politik yang kian memanas. Data menunjukkan sebuah anomali yang mengkhawatirkan dalam manajemen anggaran daerah. Laporan dari KASN mencatat terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, di mana 74% terjadi di tingkat kabupaten/kota. Fenomena ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan konflik kepentingan yang nyata.
Sumber data lain dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengestimasi adanya kebocoran anggaran pembangunan daerah hingga mencapai 40%. Penjelasan singkat dari data ini menunjukkan bahwa dana yang seharusnya mengalir untuk rakyat justru sering kali menguap dalam jaringan kekuasaan. Hal ini menciptakan ketidakpastian fiskal yang sistemik di berbagai wilayah. Rakyat pun mulai bertanya-tanya ke mana arah uang pajak mereka.
Kita melihat fenomena di mana bantuan sosial dan proyek infrastruktur mendadak berlipat ganda menjelang pemilihan. Pola ini sering disebut sebagai Political Budget Cycle atau siklus anggaran politik. Incumbent atau petahana memiliki kecenderungan untuk memanipulasi kebijakan fiskal demi mendapatkan simpati elektoral. Kondisi ini menyebabkan orientasi pelayanan publik bergeser menjadi sekadar alat untuk mempertahankan kekuasaan politik semata.
Dalam manajemen keuangan publik, teori Hyde tahun 2008 dalam Sutoro Eko mengingatkan kita bahwa anggaran pemerintah memiliki sisi politis yang kuat selain sisi akuntansi dan administrasi. Anggaran bukan hanya angka-angka di atas kertas, melainkan wujud nyata dari pilihan kebijakan pemerintah yang merepresentasikan kepentingan aktor utama. Teori ini menjelaskan mengapa distribusi anggaran sering kali bersifat residual atau sisa bagi rakyat.
Sutoro Eko (2008) juga mengenalkan konsep elite capture, di mana aktor daerah bertindak sebagai "raja-raja kecil" yang menguntungkan diri sendiri. Mereka memiliki kesempatan besar membuat kebijakan yang kontradiktif dengan kebutuhan riil masyarakat. Kebijakan fiskal akhirnya hanya menjadi instrumen formalitas untuk memenuhi prosedur administrasi yang kaku. Akibatnya, esensi kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan publik menjadi kabur.
Kita pantas mengajukan sebuah pertanyaan liar; Apakah APBD kita benar-benar menjangkau instrumen kesejahteraan publik, ataukah ia telah bermutasi menjadi mesin logistik bagi para pemenang pemilu? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan arah masa depan bangsa. Jika kita terus membiarkan profesionalisme kalah oleh syahwat politik, maka keadilan sosial hanya akan menjadi angan-angan. Manajemen publik harus kembali pada jalurnya sebagai pelayan rakyat.
Cara birokrasi mengelola dana publik saat ini. Mengapa manajemen keuangan kita sering kali kehilangan arah saat berhadapan dengan kekuasaan? Jawabannya terletak pada dominasi kepentingan elite yang membajak fungsi teknokratis anggaran. Ketika profesionalisme aparatur dikorbankan demi loyalitas jabatan, maka efektivitas belanja publik akan hancur seketika. Rakyat hanya mendapatkan sisa-sisa dari meja kekuasaan.
Berdasarkan teori Jürgen Habermas (1984), kita melihat dominasi rasionalitas instrumental dalam kebijakan fiskal Indonesia. Rasionalitas instrumental ini hanya berorientasi pada pencapaian tujuan teknis secara efisien tanpa memperdulikan dialog atau partisipasi masyarakat. Kebijakan publik pun dikelola seperti proyek manajerial skala besar yang mengabaikan nilai-nilai demokrasi komunikatif. Akibatnya, keputusan fiskal sering kali cacat secara legitimasi moral.
Siapa yang paling bertanggung jawab atas kebocoran anggaran yang mencapai 40% di daerah? Tentu saja para pengambil keputusan politik yang bekerja sama dengan jejaring penikmat rasuah. Di mana praktik ini sering terjadi secara masif dalam sistem kita? Data menunjukkan bahwa tingkat kabupaten dan kota adalah area paling rawan terhadap manipulasi anggaran menjelang Pilkada. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat akar rumput birokrasi.
Pola Political Budget Cycle menunjukkan peningkatan drastis terjadi tepat di tahun-tahun politik. Mengapa para birokrat cenderung diam dan mengikuti kemauan atasan politiknya? Karena karier dan jabatan mereka sangat bergantung pada kedekatan dengan penguasa, bukan pada prestasi kerja nyata. Hal ini mematikan integritas profesional di dalam birokrasi.
Dampak nyata dari praktik pengelolaan keuangan yang politis ini bagi masyarakat adalah kualitas pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan sering kali stagnan atau bahkan menurun setelah pesta pora anggaran berakhir. Bagaimana cara kita memutus rantai setan antara anggaran dan kepentingan politik elektoral ini? Penguatan sistem merit dan audit independen harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap penguasa mana pun.
Manajemen keuangan publik bukan milik kelompok politik tertentu. Kita butuh transparansi yang lebih dari sekadar mengunggah dokumen di situs web resmi pemerintah. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam mengawasi setiap rupiah yang keluar dari kas negara. Tanpa adanya kontrol publik yang kuat, profesionalisme akuntan dan birokrat akan terus berada di bawah tekanan politik.
Persimpangan antara profesionalisme dan politik dalam manajemen keuangan publik memerlukan komitmen moral yang kuat dari seluruh aparatur negara. Kita tidak boleh membiarkan anggaran rakyat disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek pemenangan pemilu melalui siklus anggaran politik yang oportunistik. Profesionalisme harus dikembalikan melalui penguatan sistem merit dan rasionalitas komunikatif yang melibatkan suara masyarakat secara jujur. Hanya dengan transparansi total dan pengawasan publik yang tajam, keuangan negara dapat benar-benar berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan umum secara berkelanjutan. Mari kita kawal pundi negara agar tetap menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber:
Adawiyah, R., et al. (2025). Tantangan Etika Profesi Akuntan dalam Pengelolaan Keuangan Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Adijaya: Jurnal Multidisiplin.
Arifuddin, I., et al. (2025). Strategies For Implementing Activity Priority Analysis (APK) To Achieve Good Governance In Indonesia. International Journal of Economics, Accounting, and Management.
Bastian, I. Lingkup Akuntansi Sektor Publik. Modul 1.
Besli, E., et al. (2026). Rasionalitas Instrumental dalam Kebijakan Fiskal: Analisis Hilirisasi SDA dan Program MBG Perspektif Jürgen Habermas. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan.
Faridawati. (2026). Analisis Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Organisasi Sektor Publik. Amanah: Jurnal Manajemen Keuangan Sektor Publik.
Mozin, S. Y., et al. (2025). Dinamika Hubungan Antara Birokrasi dan Kekuasaan Politik. Journal of Publicness Studies.
Nasution, K. F. D., et al. (2022). Ekonomi Politik Anggaran dan Penyaluran Bantuan Sosial di Indonesia. Riggs: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business.
Sofianto, A. (2012). Kebijakan Anggaran Pemerintah Daerah: Studi Kasus di Jawa Tengah. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah.
Syam, A. A., & Afdal, A. A. M. (2025). Political Budget Cycle in Local Elections in Indonesia: A Systematic Review. Journal of Contemporary Local Politics.
Tinjauan Teori. Administrasi Publik. Poltek STIA LAN Makassar.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda