Oleh : Asmansyah, S.A.P., M.A.P (Dosen Kebijakan Publik, Universitas Negeri Makassar)
JurnalPost.com, Otonomi Daerah: Antara Cita-Cita Kemandirian dan Jeratan Efisiensi Makro - Melihat desentralisasi fiskal bukan sekadar urusan bagi-bagi uang dari pusat ke daerah. Ini adalah janji kemandirian yang kini terbentur pada realitas ekonomi makro yang menuntut pengetatan anggaran secara nasional. Di satu sisi, pusat menginginkan efisiensi demi stabilitas, namun di sisi lain, daerah merasa kedaulatannya dalam mengelola urusan rumah tangga sendiri mulai tergerus kebijakan pusat.
Realitas ini diperkuat oleh data konflik fiskal dalam buku "Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal" rilisan Kementerian Keuangan. Data tersebut menyingkap tabir pahit bahwa mayoritas daerah di Indonesia, tepatnya sekitar 73 persen, masih terjebak dalam kuadran kapasitas fiskal rendah. Mereka memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil sekaligus Dana Bagi Hasil (DBH) yang minim, sehingga ketergantungan transfer pusat menjadi absolut.
Ketimpangan ini semakin nyata saat kita membedah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Terdapat korelasi sangat kuat sebesar 0,882 antara besaran DAU dengan tingginya belanja pegawai di daerah. Artinya, uang dari pusat sering kali habis bukan untuk membangun jembatan atau puskesmas, melainkan habis untuk menggaji birokrasi daerah. Ketidaksinkronan inilah yang memicu inefisiensi masif dan memicu lahirnya kontrol makro.
Fenomena terbaru muncul melalui instruksi makro seperti Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Pemerintah pusat kini mewajibkan daerah memangkas biaya perjalanan dinas hingga 50 persen serta membatasi honorarium dan kegiatan seremonial secara ketat. Secara makro, ini adalah langkah penyelamatan anggaran negara. Namun secara mikro, kebijakan yang bersifat menyeragamkan ini sering kali mengabaikan keunikan tantangan geografis di pelosok nusantara.
Meskipun secara konseptual desentralisasi fiskal menganut prinsip "money follows function", praktiknya justru sering kali sebaliknya. Daerah diberikan kewenangan besar namun tidak dibekali kemandirian finansial yang cukup untuk bergerak mandiri. Ketika pusat menarik kendali melalui efisiensi ketat, otonomi daerah seolah menjadi administrasi pemindahan beban semata tanpa kedaulatan finansial nyata. Dilema inilah yang mereduksi makna otonomi menjadi sekadar kepatuhan birokrasi.
Kita sejatinya harus merenungkan hal mendasar: Apakah instruksi efisiensi makro yang sangat teknis ini secara tidak langsung sedang mematikan benih inovasi kebijakan di tingkat mikro? Jika setiap gerak anggaran daerah harus didikte oleh standar seragam dari Jakarta, lantas di mana letak roh otonomi yang seharusnya mampu merespons kebutuhan spesifik dan unik masyarakat lokal di setiap daerah?
Belenggu Teknis: Saat Efisiensi Makro Menjinakkan Roh Otonomi - Desentralisasi fiskal seharusnya menjadi napas kemandirian, namun data menunjukkan ketergantungan kronis tetap mendominasi postur anggaran kita. Mayoritas daerah, yakni sekitar 73 persen, masih terperangkap dalam kuadran kapasitas fiskal rendah tanpa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai. Realitas ini membuat daerah menjadi "bayang-bayang" pusat, di mana gerak pembangunan mereka sepenuhnya bergantung pada kucuran dana transfer ketimbang kreativitas mengelola potensi ekonomi wilayah.
Munculnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 merupakan respons makro yang logis terhadap inefisiensi belanja daerah yang berlarut-larut. Pusat kini mewajibkan pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan ketat honorarium dan kegiatan seremonial. Secara administratif, ini adalah langkah penyelamatan anggaran nasional. Namun secara reflektif, kontrol yang terlalu teknis ini mencerminkan ketidakpercayaan mendalam pusat terhadap kemampuan manajerial daerah.
Kita harus mengkritisi fenomena "satu ukuran untuk semua" ini karena karakteristik daerah di Indonesia sangat beragam. Memandangi Papua tentu berbeda dengan menakar Jawa dari kacamata biaya operasional. Memaksakan standar efisiensi yang seragam tanpa mempertimbangkan tantangan geografis mikro berisiko melumpuhkan pelayanan publik. Jika daerah hanya sibuk menghitung potongan biaya dinas, mereka akan kehilangan ruang untuk memikirkan inovasi kebijakan yang spesifik.
Masalah struktural belanja daerah memang memprihatinkan, di mana terdapat korelasi kuat sebesar 0,882 antara besaran DAU dengan tingginya belanja pegawai. Artinya, uang transfer dari pusat sering kali hanya habis untuk menggaji birokrasi, bukan untuk modal pembangunan infrastruktur yang produktif. Inilah dilema efisiensi yang sesungguhnya: pusat menuntut belanja berkualitas, namun daerah terjebak dalam beban rutin yang menyedot sebagian besar porsi fiskal mereka.
Kita melihat kebijakan makro ini berpotensi mereduksi makna otonomi menjadi sekadar administrasi pemindahan beban semata. Esensi otonomi adalah diskresi daerah untuk mengelola anggaran sesuai preferensi dan kebutuhan masyarakat lokal. Ketika pusat menarik kendali melalui aturan efisiensi yang sangat rigid, daerah kehilangan kedaulatan finansialnya untuk bereksperimen dengan model pembangunan yang lebih responsif terhadap dinamika wilayah yang unik.
Efektivitas desentralisasi yang belum sepenuhnya menyentuh substansi kesejahteraan rakyat di level mikro. Meskipun anggaran pendidikan dan kesehatan dialokasikan besar, kualitasnya sering kali tidak sejalan dengan jumlah uang yang dikeluarkan. Efisiensi makro seharusnya tidak hanya bicara soal pemangkasan biaya, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di pelosok negeri secara nyata.
Kita membutuhkan reorientasi kebijakan yang lebih harmonis antara kendali pusat dan kemandirian lokal. Desentralisasi fiskal ke depan harus memperkuat local taxing power tanpa mematikan gairah investasi di daerah. Otonomi akan memiliki roh jika daerah diberi kepercayaan untuk mengelola efisiensi secara mandiri melalui insentif kinerja, bukan terus-menerus didikte oleh instruksi Jakarta yang sering kali buta terhadap realitas lapangan.
Kebijakan makro seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja harus dipandang sebagai upaya penyehatan fiskal nasional. Kendali pusat ini memang berisiko membatasi otonomi daerah, namun diperlukan untuk menghentikan pemborosan anggaran yang tidak produktif. Keselarasan antara disiplin makro dan keleluasaan mikro adalah kunci agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menguras cadangan negara secara sia-sia.
Realitas mengenai banyaknya daerah dengan kapasitas fiskal rendah menuntut adanya perubahan radikal dalam pengelolaan keuangan di tingkat wilayah. Ketergantungan absolut pada dana transfer pusat tidak boleh dibiarkan menjadi alasan untuk sekadar menghabiskan anggaran pada belanja rutin birokrasi. Daerah harus mulai berani mengalihkan fokus dari belanja operasional menuju belanja modal yang memiliki dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Reorientasi kebijakan fiskal ke depan perlu menekankan pada penguatan kapasitas kelembagaan dan akuntabilitas belanja di tingkat lokal. Prinsip penganggaran yang berorientasi pada hasil atau money follows program harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Evaluasi selama dua dekade mengingatkan kita bahwa penambahan anggaran tanpa perbaikan tata kelola hanya akan berujung pada inefisiensi yang berulang.
Rendahnya kualitas belanja modal selama dua dekade harus dijawab dengan komitmen pembangunan infrastruktur yang lebih masif dan terarah. Daerah perlu memanfaatkan instrumen pembiayaan secara kreatif namun tetap bertanggung jawab untuk mengakselerasi pelayanan publik dasar di wilayah mereka. Tanpa adanya lonjakan kualitas belanja produktif, kemandirian fiskal yang kita cita-citakan sejak awal era reformasi akan sulit terwujud.
Selain itu, penguatan local taxing power melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fondasi utama bagi tegaknya kedaulatan finansial daerah. Sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam hal harmonisasi belanja akan meminimalkan tumpang tindih pendanaan yang sering terjadi. Kerja sama fiskal antardaerah juga perlu diperluas untuk menciptakan efisiensi pelayanan publik dalam lingkup wilayah yang lebih luas.
Peran serta masyarakat umum dalam mengawasi setiap rupiah anggaran daerah merupakan pilar penting bagi keberhasilan otonomi ini. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah dilema efisiensi makro dan kedaulatan mikro yang sedang berlangsung saat ini. Mari kita kawal desentralisasi ini agar benar-benar mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di pelosok negeri.
**Untuk memperjelas kembali identitas penulis ialah salah satu putra daerah Kabupaten Kapuas Hulu**.
Sumber:
"Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia (2001-2020)" rilisan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Anggaran Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Jurnal Dinamika Ekonomi Rakyat, "Desentralisasi Fiskal dan Efisiensi Anggaran: Tinjauan Sistematis" oleh Tri Wahyudi, dkk. (2023).
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), "Desentralisasi Fiskal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Indonesia" oleh Kartika Shara Ningsih, dkk. (2023).
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, "Desentralisasi Fiskal sebagai Instrumen Otonomi Daerah di Indonesia" oleh Hayu Pertiwi, dkk. (2026).
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda