Oleh : Asmansyah, S.A.P., M.A.P (Dosen Kebijakan Publik, Universitas Negeri Makassar)
JurnalPost.com - Pemerataan di Tengah Gemuruh Angka Pertumbuhan - Berdasarkan laporan Kajian Fiskal Regional dan olahan data Badan Pusat Statistik, Indeks Williamson di Provinsi Sumatera Utara melonjak tajam menjadi 0,603 pada tahun 2023. Angka ini bukan sekadar statistik dingin dalam laporan tahunan. Ia menunjukkan jurang ekonomi antarwilayah yang semakin menganga lebar, sebuah sinyal adanya distorsi dalam distribusi kesejahteraan.
Data krusial ini bersumber dari hasil kajian mendalam terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kabupaten dan kota. Penggunaan metode Indeks Williamson memberikan gambaran objektif tentang disparitas pembangunan secara geografis. Hasilnya mengonfirmasi bahwa pertumbuhan yang stabil di tingkat provinsi ternyata gagal menjamin kemakmuran yang merata. Kebahagiaan ekonomi nampaknya belum mampu menyentuh setiap sudut desa dan pelosok secara adil.
Fenomena ketimpangan ini tidak hanya terjadi di satu titik. Di wilayah Jawa Timur, rata-rata indeks ketimpangan antar kota bahkan mencapai angka 0,8. Ini merupakan peringatan keras bahwa pusat-pusat kemajuan ekonomi masih bersifat eksklusif. Wilayah yang satu berlari kencang dengan fasilitas lengkap, sementara wilayah tetangganya tertatih-tatih mengejar ketertinggalan. Kesenjangan ini menciptakan kutub kemajuan yang sangat tidak seimbang.
Lonjakan tajam indeks ketimpangan pada tahun 2023 tersebut dipicu oleh beberapa faktor sistemik yang cukup kompleks. Pertama adalah terjadinya perbedaan laju pertumbuhan ekonomi regional yang sangat mencolok antar daerah. Selain itu, alokasi investasi dan proyek pembangunan cenderung terkonsentrasi di wilayah-wilayah tertentu saja. Kebijakan ekonomi yang ada dinilai belum cukup efektif dalam mengatasi disparitas regional secara tuntas dan menyeluruh.
Investasi besar di sektor pertambangan dan penggalian pada tahun 2022 memberikan dampak output yang signifikan secara angka. Namun, manfaat dari investasi tersebut cenderung terlokalisasi dan tidak merata ke sektor-sektor pendukung lainnya. Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah tingginya tingkat pengangguran di wilayah-wilayah tertentu. Kurangnya penciptaan lapangan kerja di daerah pelosok membuat jurang pendapatan semakin melebar dari tahun ke tahun.
Secara sosiologis, kita menyaksikan fenomena di mana masyarakat berbondong-bondong meninggalkan desa karena minimnya kesempatan. Hal ini diperparah oleh terbatasnya jangkauan infrastruktur, sarana pendidikan, serta layanan kesehatan di daerah tertinggal. Pembangunan yang bias perkotaan menyebabkan daerah pesisir dan pedesaan hanya menjadi penonton dalam panggung kemegahan nasional. Keadilan seolah-olah memiliki alamat yang sangat terbatas di peta pembangunan kita.
Todaro (1997) menegaskan bahwa pembangunan ekonomi adalah proses multidimensional yang mencakup perubahan struktur sosial dan pengurangan ketimpangan. Teori ini mengingatkan kita bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari kenaikan pendapatan nasional semata. Tanpa adanya perbaikan taraf hidup bagi masyarakat miskin secara merata, pembangunan tersebut sejatinya telah kehilangan ruh dan tujuan utamanya.
Sejalan dengan itu, Sjafrizal (2008) menjelaskan bahwa ketimpangan antarwilayah sering dipicu oleh perbedaan kandungan sumber daya alam dan kondisi demografi. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan pembiaran atas nama hukum alam ekonomi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memformulasi kebijakan yang mampu mengintervensi perbedaan tersebut. Intervensi kebijakan yang tepat adalah kunci untuk mereduksi jurang disparitas.
Sukirno (2000) juga memberikan perspektif bahwa pembangunan adalah pertumbuhan yang diikuti oleh perubahan dalam corak ekonomi masyarakat. Pertumbuhan yang tinggi akan kehilangan maknanya jika tidak mampu menciptakan akses yang sama bagi setiap warga negara. Kesejahteraan ekonomi harus mampu didistribusikan ke masyarakat golongan bawah melalui penciptaan lapangan kerja yang inklusif. Tanpa itu, pertumbuhan hanyalah angka tanpa makna.
Di tengah perayaan usia bangsa, sebuah pertanyaan reflektif muncul untuk kita renungkan bersama: "Apakah kita sedang merayakan kelahiran, ataukah kita sekadar merayakan keberhasilan ekonomi di atas peta yang semakin terfragmentasi oleh jurang ketimpangan yang sangat mendalam?" Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah perjalanan kita dalam menjangkau keadilan di setiap jengkal tanah air ini. Kesadaran untuk memperbaiki distribusi kesejahteraan adalah mutlak demi masa depan yang lebih bermartabat.
Kesejahteraan sejati seharusnya tidak hanya menjadi deretan angka yang membeku dalam laporan tahunan pemerintah. Sebagai seorang pendidik, saya melihat pertumbuhan ekonomi seringkali menjadi tabir indah yang menutupi realitas pahit di lapangan. Pertumbuhan yang tinggi di atas kertas tidak selalu berarti masyarakat di pelosok pegunungan atau pesisir menikmati hasilnya secara nyata. Seringkali, kemajuan hanya berputar di pusat-pusat kota.
Lonjakan Indeks Williamson di Sumatera Utara hingga menyentuh angka 0,603 pada tahun 2023 adalah alarm yang sangat keras. Angka ini adalah bukti autentik bahwa jurang ekonomi antarwilayah sedang meregang lebar. Di saat satu daerah berlari kencang dengan investasi yang melimpah, daerah tetangganya justru terengah-engah mengejar ketertinggalan infrastruktur yang sangat mendasar. Keadilan seolah kehilangan arah jalannya.
Kita perlu memahami bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak boleh hanya diukur dari kenaikan pendapatan secara nasional semata. Makna pembangunan yang sesungguhnya adalah proses menyeluruh yang mampu merombak struktur hidup masyarakat ke arah yang lebih baik. Jika pertumbuhan ekonomi gagal memperbaiki taraf hidup kelompok masyarakat paling rentan secara merata, maka pembangunan tersebut sejatinya telah kehilangan ruh dan tujuan kemanusiaannya.
Fenomena ketimpangan ini seringkali dianggap sebagai konsekuensi alami dari perbedaan kekayaan alam dan kondisi geografis setiap daerah. Memang benar, ada wilayah yang diberkahi tambang emas dan ada yang hanya memiliki lahan kering. Namun, perbedaan karunia alam ini tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Kebijakan pemerintah seharusnya hadir sebagai jembatan yang menyambungkan perbedaan tersebut agar kemakmuran tidak menjadi barang eksklusif.
Kita sering terjebak dalam harapan bahwa kemajuan di kota-kota besar akan menetes dengan sendirinya ke desa-desa terpencil. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa efek tetesan tersebut seringkali menguap sebelum sampai ke masyarakat bawah. Investasi besar di sektor pertambangan, misalnya, seringkali hanya menciptakan kantong kemakmuran yang terisolasi tanpa memberikan dampak luas bagi penciptaan lapangan kerja penduduk lokal.
Penyebab utama dari melebarnya jurang ini adalah konsentrasi pembangunan yang sangat bias perkotaan. Ketika sarana pendidikan, kesehatan, dan akses informasi hanya menumpuk di pusat pertumbuhan, maka wilayah pinggiran secara otomatis akan menjadi penonton dalam panggung kemegahan pembangunan. Ketimpangan akses inilah yang kemudian melahirkan ketidakadilan sosial yang nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas di berbagai wilayah.
Untuk siapa pertumbuhan ekonomi ini sebenarnya diperuntukkan? Membiarkan ketimpangan wilayah terus melebar adalah bentuk pengabaian terhadap mimpi bersama tentang pemerataan. Saatnya kita mengalihkan fokus dari sekadar mengejar angka pertumbuhan agregat menuju pemerataan yang menjangkau setiap jengkal wilayah. Masa depan bangsa ini bergantung pada keberanian kita mengakui bahwa pertumbuhan tanpa keadilan hanyalah sebuah semu.
Merayakan usia bangsa bukan sekadar menumpuk angka pertumbuhan yang sering kali bias perkotaan, melainkan memastikan keadilan sosial benar-benar hadir di setiap jengkal wilayah. Lonjakan ketimpangan di Sumatera Utara serta tingginya disparitas di Jawa Timur menjadi pengingat pahit bahwa pembangunan yang inklusif belum sepenuhnya kita genggam. Kita tidak boleh membiarkan wilayah pelosok tetap menjadi penonton di tengah gemuruh investasi sektor tertentu yang manfaatnya belum merata.
Masa depan bangsa ini sangat bergantung pada keberanian pemerintah untuk meredistribusi kesempatan kerja dan memperbaiki akses layanan dasar secara konsisten. Sudah saatnya orientasi pembangunan bergeser dari sekadar mengejar angka agregat menuju pemerataan yang nyata, agar kesejahteraan bukan lagi barang mewah bagi masyarakat di daerah pinggiran. Mari kita jadikan momen ini sebagai janji kolektif: bahwa kemakmuran adalah hak setiap warga, tanpa terhalang oleh garis batas geografis.
Sumber: Data Indeks Williamson Sumatera Utara 2023 (0,603): Bersumber dari Kajian Fiskal Regional Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 dan dianalisis dalam jurnal oleh Johana Veronika Simanjuntak (2025). Data Ketimpangan Antarkota Jawa Timur (Rata-rata 0,8): Berdasarkan penelitian Lailatul Fitriyah dan Prayudi Setiawan Prabowo (2021) dalam INDEPENDENT: Journal Of Economics. Teori Pembangunan Multidimensional: Merujuk pada pemikiran Todaro (1997) yang menyatakan pembangunan harus mencakup pengurangan ketimpangan. Teori Ketimpangan Wilayah: Menggunakan perspektif Sjafrizal (2008) mengenai penyebab disparitas regional akibat perbedaan sumber daya dan kondisi demografi. Teori Pertumbuhan dan Perubahan Corak Ekonomi: Berdasarkan pemikiran Sukirno (2000) mengenai pentingnya perubahan struktur ekonomi untuk kemakmuran rakyat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda