Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Melindungi Wetlands: Ketika Lahan Gambut Kalimantan Barat Terus Terbakar di Tengah Beragam Regulasi

Melindungi Wetlands: Ketika Lahan Gambut Kalimantan Barat Terus Terbakar di Tengah Beragam Regulasi

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
04 Juli 2026, 21.47 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Lahan Gambut

Oleh : Asmansyah, S.A.P., M.A.P (Dosen Kebijakan Publik, Universitas Negeri Makassar).

JurnalPost.com -Kalimantan Barat merupakan rumah bagi hamparan lahan basah yang sangat luas, mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau setara dengan 19 persen wilayah provinsi. Ekosistem ini memiliki peran krusial sebagai penyimpan karbon dunia, namun kondisinya sangat rentan terhadap kerusakan. Data menunjukkan bahwa kebakaran lahan gambut di wilayah ini telah menjadi rutinitas tahunan yang menghancurkan fungsi ekologis serta mengancam kesehatan masyarakat umum.

IKLAN

Angka-angka statistik yang dihimpun dari laporan resmi Kementerian Lingkungan Hidup melalui sistem SiPongi memberikan gambaran yang cukup mencemaskan. Pada tahun 2021 saja, kebakaran di lahan gambut Kalimantan Barat tercatat mencapai 13.367 hektare, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya. Bahkan secara nasional, akumulasi luas kebakaran hingga April 2026 mengalami lonjakan drastis sebesar 1.779 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Google Search
Baca Juga

Senjakala Google Search di Tangan Gen Z: Ketika Estetika Visual dan AI Menggusur Dominasi Teks

Secara fenomena sosial, kebakaran ini sering kali berakar pada ketegangan antara kebijakan konservasi negara dengan praktik ekonomi masyarakat lokal. Sebagian warga masih menganggap membakar lahan sebagai metode termurah untuk membuka lahan pertanian di tengah keterbatasan sarana teknologi. Konflik kepentingan ini menciptakan kesenjangan antara aturan hukum yang ideal dengan realitas kebutuhan hidup yang mendesak di tingkat tapak desa.

Mengapa lahan gambut kita terus-menerus membara, padahal rak-rak birokrasi telah dipenuhi oleh tumpukan naskah regulasi yang kian hari kian canggih? Pertanyaan ini menuntut kita untuk merefleksikan kembali efektivitas tata kelola lingkungan yang selama ini kita jalankan. Apakah beragam kebijakan publik yang diterbitkan hanya sekadar formalitas administratif untuk mengelola asap, ataukah benar-benar dirancang untuk menyentuh akar permasalahan di dalam tanah dan masyarakat kita?

Dalam diskursus kebijakan publik, Ansell dan Gash (2007) memperkenalkan teori Collaborative Governance. Teori ini menjelaskan bahwa pengelolaan masalah publik yang kompleks memerlukan forum deliberatif di mana aktor pemerintah dan non-pemerintah duduk sejajar. Tanpa adanya pembangunan kepercayaan (trust-building) dan komitmen bersama, regulasi lingkungan yang kaku hanya akan menjadi perintah searah yang gagal mengubah perilaku masyarakat di lapangan.

Sejalan dengan itu, Mustopadidjaja (2003) menegaskan bahwa kebijakan publik haruslah responsif terhadap kondisi masyarakat yang dinamis dan kompleks. Di Kalimantan Barat, sering terjadi kesenjangan antara desain kebijakan nasional dengan kapasitas implementasi di daerah. Jika kebijakan perlindungan gambut mengabaikan struktur sosial dan kebutuhan ekonomi warga, maka yang muncul adalah resistensi, bukan kepatuhan yang tulus demi pelestarian alam.

Sibuk Nilai
Baca Juga

Pendidikan yang Sibuk Nilai

Kehadiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 seharusnya menjadi momentum transformasi kebijakan publik di Kalimantan Barat. Namun, perlindungan lahan basah tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan aturan, melainkan harus diwujudkan melalui orkestrasi kolaborasi yang nyata. Kita perlu beralih dari pola pemerintahan yang hanya mengandalkan sanksi menuju ekosistem kebijakan yang memberdayakan masyarakat melalui solusi pertanian tanpa bakar.

Benang Kusut Kebijakan: Mengapa Gambut Masih Membara?

Membahas mengapa 2,7 juta hektare lahan gambut di Kalimantan Barat masih saja menjadi langganan kebakaran setiap tahun menuntut kejujuran intelektual kita. Apa yang sebenarnya salah dengan tata kelola kita? Data resmi menunjukkan lonjakan luas kebakaran nasional hingga April 2026 sebesar 1.779 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini mencerminkan kegagalan regulasi dalam menerjemahkan perlindungan lingkungan menjadi insentif ekonomi.

Siapa aktor yang paling terdampak sekaligus menjadi kunci dalam teka-teki ini? Para petani di pelosok desa sering kali terjebak dalam dilema antara tuntutan perut dan aturan hukum yang kaku. Di Kabupaten Kubu Raya, kebijakan restorasi melalui pendekatan Desa Peduli Gambut telah diupayakan. Namun, implementasi di lapangan sering kali masih terasa sangat top-down dan hanya menyentuh aspek administratif semata.

Keadilan Sosial
Baca Juga

Selamat Ulang Tahun: Sejauh Mana Keadilan Sosial Menjangkau Setiap Wilayah?

Mustopadidjaja (2003) menyatakan bahwa kebijakan publik haruslah responsif terhadap dinamika masyarakat yang kompleks. Teori ini menekankan bahwa keberhasilan sebuah aturan diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat lokal. Di Kalimantan Barat, kesenjangan antara idealisme pelestarian dan kapasitas ekonomi warga menciptakan resistensi tersembunyi yang membuat api sulit benar-benar padam dari tanah kita.

Kapan kita akan berhenti hanya menjadi pemadam kebakaran di permukaan birokrasi? Restorasi gambut sejatinya membutuhkan strategi 3R: rewetting, revegetation, dan revitalization. Bagaimana ini bisa berhasil jika pembangunan sekat kanal justru sering ditolak warga karena dianggap menghambat transportasi air hasil panen mereka? Kritik ini menunjukkan bahwa regulasi teknis tanpa pendekatan sosiologis hanyalah sebuah kesia-siaan.

Ansell dan Gash (2007) dalam teori Collaborative Governance menjelaskan bahwa pengelolaan masalah publik memerlukan forum deliberatif di mana aktor pemerintah dan non-pemerintah duduk sejajar. Tanpa adanya pembangunan kepercayaan (trust-building) yang kuat, kolaborasi hanya akan menjadi slogan di atas kertas laporan. Kebijakan lingkungan harus beralih menjadi ruang dialog terbuka, di mana suara masyarakat tapak didengar secara setara.

IKLAN

Di mana sebenarnya titik terlemah dari orkestra regulasi ini? Implementasi Perda No. 8 Tahun 2021 di Kalimantan Barat masih sering terganjal oleh ego sektoral antarlembaga. Kesenjangan kapasitas antaraktor membuat aturan yang ada tidak memiliki taji saat berhadapan dengan realitas ekonomi yang mendesak di tingkat desa. Kita membutuhkan koordinasi yang lebih lincah dan integrasi data yang transparan.

Regulasi yang berlimpah tidak akan berguna jika ekosistem gambut dalam (>3m) tetap dibiarkan mengering dan rentan terbakar. Kita perlu merefleksikan apakah selama ini pemerintah hanya sibuk membuat aturan untuk menghukum, bukan untuk memberdayakan masyarakat melalui solusi pertanian tanpa bakar. Melindungi gambut bukan sekadar melarang penggunaan api, melainkan tentang bagaimana menghargai martabat kehidupan manusia yang tinggal di atasnya.

Kesimpulan ini membawa kita pada satu kesadaran kolektif: melindungi 2,7 juta hektare lahan gambut di Kalimantan Barat bukan sekadar urusan memadamkan api di permukaan, melainkan memadamkan bara konflik kepentingan di tingkat tapak. Lonjakan luas kebakaran nasional hingga 1.779 persen pada awal 2026 menjadi sinyal keras bahwa orkestra regulasi kita masih sumbang dalam menyentuh akar permasalahan ekonomi warga. Mustopadidjaja (2003) benar bahwa kebijakan publik harus responsif; jika aturan hanya menekankan sanksi tanpa memberi jalan keluar bagi kebutuhan perut petani, maka resistensi di lapangan adalah keniscayaan.

Masa depan perlindungan lahan basah kita bergantung pada seberapa berani pemerintah mengimplementasikan Collaborative Governance secara tulus. Kunci keberhasilan restorasi terletak pada pembangunan kepercayaan (trust-building) yang kokoh antara birokrasi, sektor swasta, dan masyarakat desa. Melalui pendekatan Desa Peduli Gambut dan praktik Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), kita harus membuktikan bahwa menjaga ekosistem bisa berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan. Perda No. 8 Tahun 2021 harus menjadi jembatan kolaborasi, bukan sekadar tembok pembatas. Mari kita jadikan gambut sebagai warisan yang memberi hidup, bukan sekadar sumber asap yang menghambat masa depan generasi kita.

Sumber:

Ansell, C., & Gash, A. (2007/2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Jurnal yang menjelaskan pentingnya forum deliberatif dan kepercayaan dalam pengambilan keputusan publik.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Strategi restorasi 3R (Rewetting, Revegetation, Revitalization) sebagai upaya pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

Kementerian Lingkungan Hidup / SiPongi (2026). Laporan rekapitulasi luas kebakaran hutan dan lahan periode Januari-April 2026 yang menunjukkan peningkatan drastis.

Mustopadidjaja, A. (2003). Manajemen Proses Kebijakan Publik. Teori yang menekankan bahwa kebijakan harus adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat yang kompleks.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kalimantan Barat.

Purbaningrum, E., dkk. (2024). Studi tentang implementasi Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dalam budidaya hortikultura di Desa Limbung, Kalimantan Barat.

RRI Pontianak / Yunus Sudaryanti (2026). Data luasan lahan gambut Kalimantan Barat yang mencapai 2,7 juta hektare dan pembagian fungsinya.

Yurisinthae, E., dkk. (2023). Penelitian mengenai persepsi masyarakat Desa Peduli Gambut terhadap kebijakan restorasi lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya.

 

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/melindungi-wetlands-ketika-lahan-gambut-kalimantan-barat-terus-terbakar-di-tengah-beragam-regulasi/95439/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.17 WITA

  • #Opini Dosen
  • #Universitas Negeri Makassar

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Pilihan Editor

  1. 1 Biaya yang Tak Masuk Inflasi
  2. 2

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  3. 3

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  4. 4

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  5. 5

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.