Opini oleh: Dr. Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M.[1]
JurnalPost.com - Al-Qur’an surat Al-Anbiya ayat 107 (21:107) dalam terjemahannya berbunyi, “Kami tidak mengutus Engkau—wahai Muhammad—melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.” Maknanya, keberadaan manusia harus menjadi rahmat—mewujudkan perdamaian dan memberikan kasih sayang—bagi seluruh makhluk, termasuk hewan.
Hal tersebut mencakup bagaimana manusia memperlakukan hewan yang dikonsumsinya. Dalam hal ini syariat Islam mengatur: (1) hadis larangan berbuat keburukan (la dharara wa la dhirar) yang secara ekstensif meliputi larangan kekejaman terhadap hewan (animal cruelty); dan (2) aturan penyembelihan hewan yang beradab/etis (dhabihah), termasuk syarat meminimalkan kesakitan (baik fisik maupun psikis) hewan yang hendak disembelih.
La dharara wa la dhirar dikenal dalam konsep hukum modern sebagai prinsip prevention of harm, yaitu larangan melakukan segala sesuatu yang menimbulkan keburukan atau kerugian, baik bagi diri si pelaku maupun bagi orang lain. Prinsip ini memiliki penerapan yang sangat luas, termasuk menjangkau aspek hukum kontemporer seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Berfokus pada kesejahteraan hewan sebagai jembatan pembuktian koherensi ajaran Islam dengan SDGs, setidaknya ada dua kerangka pikir yang relevan, yaitu konsumsi makanan secara etis (ethical food consumption) serta perlindungan dan pelestarian lingkungan, termasuk satwa liar (environmental and wildlife protection).
Ethical Food Consumption
Islam mengajarkan bahwa makanan tidak hanya sekadar halal – sesuai syariat – tetapi juga tayyib – baik, bersih, menyehatkan, bermutu, serta aman dikonsumsi bagi tubuh dan akal. Dengan demikian, tayyiban mencakup makanan yang diproduksi secara etis (ethically produced food). Dengan menerapkan prinsip rahmatan lil ‘aalamiin, maka sapi yang disembelih sesuai syariat Islam yang dagingnya halal belum tentu tayyib jika sapi tersebut dipelihara dalam suatu kandang yang sempit dan menyiksa. Ke-tayyib-an makanan yang berasal dari genetically modified organism (GMO) juga diragukan sebab hewan ternak tersebut harus melalui proses modifikasi genetik nonalami yang menyakitkan. Belum lagi berbagai penelitian ilmiah menunjukkan bahwa konsumsi makanan berbahan GMO berdampak negatif bagi manusia, termasuk memicu reaksi alergi, keracunan, dan resistensi antibiotik. Ketika hewan ternak tersiksa dan konsumsi dagingnya merugikan kesehatan, la dharara wa la dhirar mengemuka sebagai pisau analisis ke-tayyib-an.
Isu kesehatan dan keamanan pangan erat kaitannya dengan SDGs. SDG 2 bertujuan mencapai kondisi dunia tanpa kelaparan. Di sisi lain ada SDG 3 yang mengidamkan kehidupan sehat dan sejahtera. Kombinasi kedua SDGs tersebut harus dimaknai bahwa kebutuhan pangan manusia dari hewan haruslah tercukupi dari hewan yang sehat dan diternakkan/ditangkap secara etis.
Ada pula SDG 12 yang menanamkan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Ini selaras dengan konsep larangan israf atau berlebih-lebihan dalam syariat Islam yang mencakup larangan mengonsumsi makanan berlebihan (overconsumption). Oleh karenanya, hewan seharusnya dikembangbiakkan atau ditangkap, lalu disembelih sesuai kebutuhan. Konsep ini memungkinkan terjadinya perkembangbiakan alami dan keberlanjutan dari hewan tersebut. Jika ini diterapkan, tidak akan ada factory farming yang memandang peternakan sebagai tempat produksi daging semata, sehingga rawan menimbulkan perilaku kejam dan tidak berperikehewanan dari manusia yang bekerja di dalamnya. Penerapan standar kesejahteraan hewan yang tinggi akan mengurangi tingkat stres pada hewan. Stres yang tinggi mempengaruhi timbulnya penyakit pada hewan yang dapat menular pada manusia (zoonosis).
Pentingnya kesejahteraan hewan ditulis dalam “The Brambell Report” yang mencetuskan 5 prinsip kebebasan dalam kesejahteraan hewan, yaitu bebas dari/untuk: 1. kelaparan dan kehausan; 2. ketidaknyamanan; 3. rasa sakit, luka, dan penyakit; 4. mengekspresikan perilaku normal; dan 5. ketakutan dan ancaman. Kelima kebebasan tersebut mendasari perumusan instrumen regulasi internasional kesejahteraan hewan seperti Terrestrial and Aquatic Animal Health Codes oleh World Organisation for Animal Health (WOAH), sebuah organisasi intergovernmental dalam bidang kesehatan hewan.
Environmental and Wildlife Protection
Islam mengajarkan sikap dan perilaku manusia terhadap alam semesta. Manusia diciptakan sebagai khalifah bumi, yang mengandung konsep trusteeship (amanah) dan stewardship (khilafah), bahwa manusia hanyalah “penjaga” bumi, bukan pemilik absolutnya. Maknanya, manusia harus menjaga keseimbangan kehidupan makhluk di bumi. Ini selaras dengan SDGs 12, 13, dan 14 yang memiliki benang merah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan.
SDGs 14 mencanangkan pentingnya menjaga ekosistem lautan agar tetap sehat dan terjaga, sehingga secara berkelanjutan mampu memasok kebutuhan perikanan bagi manusia. Untuk itu praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU Fishing) serta praktik penangkapan ikan secara berlebih (overfishing) dan dengan kapasitas berlebih (overcapacity) diperangi oleh masyarakat internasional. Dua instrumen hukum internasional terbaru yang mendukung perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah Perjanjian World Trade Organization (WTO) mengenai Subsidi Perikanan (Fisheries Subsidies) serta Perjanjian mengenai Keberagaman Hayati Lautan di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ Agreement).
Perlindungan dan pelestarian ekosistem daratan pencapaiannya didorong melalui SDGs 15. Praktik peternakan yang merusak ekosistem daratan dan mengancam satwa liar dikecam oleh SDG tersebut. Selanjutnya, SDG 13 menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk memerangi dan mengatasi dampak perubahan iklim.
Dari surat Al-Anbiya ayat 107 (21:107), berlanjut ke la dharara wa la dhirar, halalan tayyiban, amanah dan khilafah, dhabihah, hingga pada SDGs, kesemuanya kembali berujung pada surat Al-Anbiya ayat 107 (21:107), bahwa keberadaan manusia sebagai khalifah bagi bumi haruslah dapat menjadi rahmat – mewujudkan perdamaian dan memberikan kasih sayang – bagi seluruh makhluk ciptaan Allah SWT. Kesejahteraan hewan adalah wujud ketaatan manusia pada penciptanya.
[1] Dr. Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M. adalah Ketua Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan pengajar mata kuliah International Animal Trade and Welfare Law pada Program Studi Agribisnis Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga, kontak email: [email protected]
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda