Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Mengawal Otoritas Agama untuk Menjaga Marwah Umat

Mengawal Otoritas Agama untuk Menjaga Marwah Umat

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
10 Mei 2026, 09.59 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Otoritas Agama

Oleh: Muhamad Rosit Dosen Komunikasi Politik FIKOM Universitas Pancasila dan Pengurus ASPIKOM Pusat

JurnalPost.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren di Pati menodai dan menimbulkan keprihatinan publik yang serius. Kasus ini mengejutkan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini dipandang sebagai ruang untuk menimba ilmu agama, pembentukan moral dan akhlak yang baik bagi santri.

IKLAN

Otoritas agama merupakan amanah besar yang diberikan kepada tokoh agama termasuk pengasuh pesantren yang diberikan kepercayaan untuk mengajarkan ilmu pengetahuan, membimbing moral dan akhlak umat agar menjadi manusia mulia. Amanah tersebut musti dijalankan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sosial serta dengan keteladanan supaya kepercayaan masyarakat dan marwah umat tetap terjaga.

Kemerdekaan
Baca Juga

Kemerdekaan Belum Usai di Ruang Kelas

Tetapi peristiwa pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren di Pati membuat masyarakat harus lebih kritis lagi terhadap segala bentuk otoritas di lembaga Pendidikan manapun, baik lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Oleh karena itu, dalam konteks ini perlu ada pengawasan terhadap otoritas agama dan lembaga keagamaan, Jika di tingkat Universitas saja, sudah ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai amanat dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Maka Lembaga keagamaan (pesantren) pun perlu dibentuk PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini bukan bagian bentuk merendahkan lembaga atau otoritas agama, melainkan bagian dari mitigasi resiko yang menjadi bagian upaya pencegahan terhadap perbuatan yang tidak bermoral yang kapanpun dan dimanapun bisa terjadi terhadap pihak yang rentan.

Menurut Michel Foucault, kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan dominasi. Dalam relasi sosial, dominasi tidak selalu harus menghadirkan kekerasan fisik yang represif, tetapi kekuasaan bisa dikonstruksi melalui pengaruh, manipulasi, kepatuhan dan legitimasi yang diterima oleh masyarakat sosial, terutama pihak yang lemah. Ketika seseorang memiliki otoritas tinggi di sebuah lembaga Pendidikan misalnya, maka biasanya orang tersebut susah untuk dikritik dan disalahkan, sebaliknya korban yang melaporkan perbuatan tidak bermoral, justru bisa dicurigai karena mungkin dianggap melakukan fitnah terhadap seorang tokoh. Oleh karena itu, pentingnya pengawasan dan kontrol sosial agar otoritas tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak berubah menjadi penindasan, pencabulan dan pelecehan seksual.

IKLAN

Bahaya Kultus Individu Tradisi kultus individu ini masih terjadi di tengah masyarakat kita yang notabene masih akrab dengan budaya feodal. Seolah orang yang memiliki otoritas agama tidak akan pernah berbuat salah, padahal sebagai manusia pada umumnya, tetap berpotensi melakukan kesalahan dan kekhilafan. Sebagian masyarakat menganggap tokoh agama, Kyai dan Ustadz, sudah barang tentu pasti benar. Namun faktanya muncul berbagai penyimpangan yang sebenarnya tidak boleh terjadi dari otoritas agama yang selama ini dianggap sakral dan dimuliakan oleh masyarakat. Cara pandang seperti itu melahirkan budaya diam dan minim kritik terhadap otoritas keagamaan. Padahal memuliakan dan menghormati otoritas keagamaan tidak selalu dimaknai dengan tidak boleh untuk mengawasi. Justru dengan adanya kontrol atau pengawasan terhadap lembaga keagamaan, bagian dari upaya pencegahan terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak bermoral.

El Niño
Baca Juga

El Niño Sangat Kuat, Sultra Tak Boleh Menunggu Sawah Mengering

Pengawasan dan Tanggung Jawab Sosial Pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang dibebankan kepada masyarakat untuk memastikan otoritas dijalankan secara etis, bermoral dan bertanggung jawab.

Ada 3 hal penting mengapa pengawasan tehadap otoritas kegamaan menjadi perlu dilakukan.

Pertama, Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan otoritas. Otoritas terlalu besar dan dominan memiliki kecenderungan untuk melakukan perbuatan manipulatif, intimidatif hingga kekerasan terhadap pihak yang lemah. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan diperlukan agar tidak terjadi kekerasan dan penyalahgunaan kepentingan pribadi.

Kedua, Untuk melindungi kelompok rentan. Dalam konteks pesantren, kelompok rentan adalah mereka yang dianggap inferior, sehingga posisinya sulit untuk menolak, melawan, dan melakukan pengaduan karena tidak memiliki tingkat kepercayaan tinggi jika dibandingkan dengan pemilik otoritas dalam kelembagaan agama tersebut.

Bukti Ilmiah
Baca Juga

Kesehatan di Antara Testimoni dan Bukti Ilmiah

Ketiga, sebagai marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan. Lembaga keagamaan seperti pesantren merupakan tempat pembentukan moral dan karakter untuk menjadi manusia berakhlak dan kelak berguna bagi masyarakat, tetapi jika tidak diawasi, maka dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang menyimpang yang kerapkali dilakukan oleh pihak pemilik otoritas.

Oleh karena itu, pengawasan sekali lagi bukan bagian dari bentuk ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keagamaan, tetapi bagian dari komunikasi pencegahan agar lembaga keagamaan dan pemilik otoritas tetap berpegang teguh pada prinsip moral yang baik. Dengan demikian, sistem pengawasan yang baik akan berdampak terhadap lembaga yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat menaruh kepercayaan tinggi terhadap institusi keagamaan, dan tidak terulang lagi perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren. Saatnya masyarakat mengawal otoritas agama untuk menjaga marwah umat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mengawal-otoritas-agama-untuk-menjaga-marwah-umat/92995/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.16 WITA

  • #Opini Dosen
  • #Otoritas Agama
  • #Universitas Pancasila

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Pilihan Editor

  1. 1 Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru
  2. 2

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  3. 3

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.