Oleh: Muhamad Rosit Dosen Komunikasi Politik FIKOM Universitas Pancasila dan Pengurus ASPIKOM Pusat
JurnalPost.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren di Pati menodai dan menimbulkan keprihatinan publik yang serius. Kasus ini mengejutkan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini dipandang sebagai ruang untuk menimba ilmu agama, pembentukan moral dan akhlak yang baik bagi santri.
Otoritas agama merupakan amanah besar yang diberikan kepada tokoh agama termasuk pengasuh pesantren yang diberikan kepercayaan untuk mengajarkan ilmu pengetahuan, membimbing moral dan akhlak umat agar menjadi manusia mulia. Amanah tersebut musti dijalankan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sosial serta dengan keteladanan supaya kepercayaan masyarakat dan marwah umat tetap terjaga.
Tetapi peristiwa pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren di Pati membuat masyarakat harus lebih kritis lagi terhadap segala bentuk otoritas di lembaga Pendidikan manapun, baik lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Oleh karena itu, dalam konteks ini perlu ada pengawasan terhadap otoritas agama dan lembaga keagamaan, Jika di tingkat Universitas saja, sudah ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai amanat dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Maka Lembaga keagamaan (pesantren) pun perlu dibentuk PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini bukan bagian bentuk merendahkan lembaga atau otoritas agama, melainkan bagian dari mitigasi resiko yang menjadi bagian upaya pencegahan terhadap perbuatan yang tidak bermoral yang kapanpun dan dimanapun bisa terjadi terhadap pihak yang rentan.
Menurut Michel Foucault, kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan dominasi. Dalam relasi sosial, dominasi tidak selalu harus menghadirkan kekerasan fisik yang represif, tetapi kekuasaan bisa dikonstruksi melalui pengaruh, manipulasi, kepatuhan dan legitimasi yang diterima oleh masyarakat sosial, terutama pihak yang lemah. Ketika seseorang memiliki otoritas tinggi di sebuah lembaga Pendidikan misalnya, maka biasanya orang tersebut susah untuk dikritik dan disalahkan, sebaliknya korban yang melaporkan perbuatan tidak bermoral, justru bisa dicurigai karena mungkin dianggap melakukan fitnah terhadap seorang tokoh. Oleh karena itu, pentingnya pengawasan dan kontrol sosial agar otoritas tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak berubah menjadi penindasan, pencabulan dan pelecehan seksual.
Bahaya Kultus Individu Tradisi kultus individu ini masih terjadi di tengah masyarakat kita yang notabene masih akrab dengan budaya feodal. Seolah orang yang memiliki otoritas agama tidak akan pernah berbuat salah, padahal sebagai manusia pada umumnya, tetap berpotensi melakukan kesalahan dan kekhilafan. Sebagian masyarakat menganggap tokoh agama, Kyai dan Ustadz, sudah barang tentu pasti benar. Namun faktanya muncul berbagai penyimpangan yang sebenarnya tidak boleh terjadi dari otoritas agama yang selama ini dianggap sakral dan dimuliakan oleh masyarakat. Cara pandang seperti itu melahirkan budaya diam dan minim kritik terhadap otoritas keagamaan. Padahal memuliakan dan menghormati otoritas keagamaan tidak selalu dimaknai dengan tidak boleh untuk mengawasi. Justru dengan adanya kontrol atau pengawasan terhadap lembaga keagamaan, bagian dari upaya pencegahan terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak bermoral.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Sosial Pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang dibebankan kepada masyarakat untuk memastikan otoritas dijalankan secara etis, bermoral dan bertanggung jawab.
Ada 3 hal penting mengapa pengawasan tehadap otoritas kegamaan menjadi perlu dilakukan.
Pertama, Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan otoritas. Otoritas terlalu besar dan dominan memiliki kecenderungan untuk melakukan perbuatan manipulatif, intimidatif hingga kekerasan terhadap pihak yang lemah. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan diperlukan agar tidak terjadi kekerasan dan penyalahgunaan kepentingan pribadi.
Kedua, Untuk melindungi kelompok rentan. Dalam konteks pesantren, kelompok rentan adalah mereka yang dianggap inferior, sehingga posisinya sulit untuk menolak, melawan, dan melakukan pengaduan karena tidak memiliki tingkat kepercayaan tinggi jika dibandingkan dengan pemilik otoritas dalam kelembagaan agama tersebut.
Ketiga, sebagai marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan. Lembaga keagamaan seperti pesantren merupakan tempat pembentukan moral dan karakter untuk menjadi manusia berakhlak dan kelak berguna bagi masyarakat, tetapi jika tidak diawasi, maka dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang menyimpang yang kerapkali dilakukan oleh pihak pemilik otoritas.
Oleh karena itu, pengawasan sekali lagi bukan bagian dari bentuk ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keagamaan, tetapi bagian dari komunikasi pencegahan agar lembaga keagamaan dan pemilik otoritas tetap berpegang teguh pada prinsip moral yang baik. Dengan demikian, sistem pengawasan yang baik akan berdampak terhadap lembaga yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat menaruh kepercayaan tinggi terhadap institusi keagamaan, dan tidak terulang lagi perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren. Saatnya masyarakat mengawal otoritas agama untuk menjaga marwah umat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda