Ringkasan: Tulisan ini membahas dilema jurnalisme digital dan fenomena homeless media dalam perspektif UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di era infocracy, data pribadi kerap kali dieksploitasi demi viralitas atas nama kepentingan publik. Tulisan ini juga, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan hak privasi, sekaligus mengkritik lambannya pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana amanat Pasal 58 UU PDP untuk menjamin akuntabilitas dan demokrasi digital yang beretika.
JurnalPost.com - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia memproduksi dan menyebarkan informasi. Jika dulu arus informasi didominasi oleh institusi pers dengan struktur editorial yang jelas, kini siapa saja dapat menjadi penyebar berita melalui media sosial dan platform digital. Fenomena ini melahirkan apa yang disebut sebagai homeless media, yaitu media yang bergerak tanpa rumah institusional yang pasti.
Di satu sisi, homeless media memperluas demokratisasi informasi karena publik tidak lagi hanya menjadi konsumen berita, tetapi juga produsen informasi. Namun di sisi lain, absennya mekanisme etik dan pengawasan redaksional memunculkan persoalan serius terkait penyebaran data pribadi, eksploitasi privasi, dan kaburnya batas antara kepentingan publik dan viralitas.
Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut semakin relevan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.
Transformasi digital juga menciptakan realitas baru bahwa setiap individu dapat bertindak layaknya media. Siapa saja sekarang dapat bertindak layaknya seorang “jurnalis”. Seseorang cukup menggunakan telepon genggam untuk merekam peristiwa, menulis opini, bahkan melakukan siaran langsung. Castells menyebut kondisi ini sebagai masyarakat jaringan (network society) yang memungkinkan informasi bergerak sangat cepat melampaui batas geografis dan institusional (Castells, 2010).
Kepentingan Publik, Viralitas dan UU PDP Masalah muncul ketika kebebasan tersebut tidak dibarengi dengan tanggung jawab etik. Banyak konten diproduksi tanpa verifikasi dan tanpa mempertimbangkan hak privasi individu. Akibatnya, data pribadi seperti identitas korban, alamat rumah, nomor telepon, hingga rekaman wajah tersebar demi kepentingan konten. Belum lagi kehadiran teknologi kecerdasan buatan yang semakin menipiskan privasi individu.
Ironisnya, penyebaran data tersebut sering dibungkus dengan alasan “kepentingan publik”. Padahal, tidak semua informasi yang viral memiliki nilai kepentingan publik. Dalam banyak kasus, yang bekerja justru logika ekonomi perhatian (attention economy), yakni persaingan mendapatkan klik, traffic, dan engagement. Couldry dan Mejias bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk kolonialisasi data, ketika kehidupan manusia diubah menjadi sumber eksploitasi ekonomi digital (Couldry & Mejias, 2019).
Di sinilah pentingnya UU PDP sebagai batas etik baru dalam ruang digital. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara sah, terbatas, dan bertanggung jawab. Meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan jurnalistik, pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai secara absolut.
Kebebasan pers tetap harus berjalan seimbang dengan hak atas privasi. Prinsip ini juga berkembang dalam rezim General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang menempatkan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan martabat manusia (Voight & Bussche, 2017)
Dalam praktiknya, banyak konten digital justru menggunakan dalih kepentingan publik untuk melegitimasi eksploitasi privasi. Identitas korban kekerasan seksual, data pribadi anak, hingga praktik doxing sering tersebar tanpa mempertimbangkan dampak terhadap individu. Padahal Westin menegaskan bahwa privasi merupakan hak individu untuk menentukan bagaimana informasi mengenai dirinya digunakan dan disebarkan (Westin, 1968). Karena itu, penyebaran data pribadi tanpa batas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan individu.
Homeless Media dan Infocracy Fenomena homeless media juga dapat dibaca melalui konsep infocracy. Han menjelaskan bahwa masyarakat digital modern tidak lagi dikendalikan terutama melalui represi negara, tetapi melalui banjir informasi, algoritma, dan manipulasi perhatian publik (Han, 2022).
Dalam konteks infocracy, informasi bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lebih baik. Yang muncul justru hiperaktivitas digital, budaya viral, dan polarisasi opini. Konten yang paling emosional dan sensasional cenderung lebih mudah mendapatkan perhatian publik dibandingkan dengan informasi yang substantif.
Fenomena penyebaran identitas korban, eksploitasi tragedi personal, hingga viralitas konten privasi menunjukkan bagaimana logika infocracy bekerja. Data pribadi tidak lagi dipandang sebagai bagian dari martabat manusia, melainkan sebagai komoditas digital.
Persoalan lain yang muncul dari homeless media adalah lemahnya akuntabilitas. Berbeda dengan media pers konvensional yang memiliki struktur redaksi dan penanggung jawab hukum, banyak kanal digital bergerak secara anonim tanpa mekanisme pengawasan. Ketika terjadi pelanggaran privasi, sulit menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Platform digital sering berlindung di balik status mereka sebagai penyedia layanan teknologi, padahal mereka memperoleh keuntungan besar dari distribusi konten. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelindungan data pribadi tidak dapat hanya dibebankan kepada individu pengguna. Negara perlu mendorong pendekatan accountability yang menempatkan platform digital, pengelola media, dan pemroses data sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dan etik.
Selain itu, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan hanya pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada implementasi dan budaya hukum digital masyarakat. Banyak pengguna media sosial belum memahami bahwa membagikan tangkapan layar percakapan, identitas seseorang, atau data pribadi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan dampak psikologis yang serius. Literasi digital akhirnya menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memahami etika dan hak privasi dalam ruang digital. Perguruan tinggi, institusi pers, pemerintah, dan platform digital perlu berkolaborasi untuk membangun kesadaran publik bahwa kebebasan berekspresi tidak identik dengan kebebasan mengeksploitasi data pribadi.
Memang, tujuan utama jurnalisme adalah melayani kepentingan publik dan menjaga demokrasi. Namun, demokrasi digital tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak privasi individu. Kebebasan informasi harus berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap data pribadi.
UU PDP seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan informasi dan perlindungan hak individu. Di tengah derasnya arus homeless media dan budaya viral dalam era infocracy, perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari etika jurnalisme modern. Sebab kualitas demokrasi digital tidak hanya diukur dari seberapa bebas informasi beredar, tetapi juga dari seberapa besar negara dan masyarakat menghormati manusia di balik setiap data yang tersebar.
Namun, efektivitas UU PDP akan sulit terwujud apabila pemerintah belum serius melaksanakan amanat pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU PDP. Hingga saat ini, absennya otoritas independen pelindungan data menyebabkan pengawasan, penegakan hukum, dan mekanisme pengaduan publik berjalan belum optimal. Padahal, di tengah masifnya penyebaran data pribadi oleh media digital dan platform daring, Indonesia membutuhkan institusi yang mampu bertindak cepat, independen, dan memiliki otoritas jelas dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi. Tanpa kehadiran lembaga tersebut, UU PDP berisiko hanya menjadi regulasi normatif yang lemah dalam implementasi, sementara eksploitasi data pribadi terus berlangsung di ruang digital.
Seperti yang diperingatkan Han dalam Infocracy, ketika demokrasi tenggelam dalam banjir informasi tanpa etika dan tanpa perlindungan terhadap manusia di balik data, maka yang tersisa bukan lagi kebebasan, melainkan manipulasi yang dibungkus sebagai partisipasi publik.
Masitoh Indriani Dosen Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda