Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Saat Umpatan Menjadi Lumrah: Menakar Batas Kebebasan dalam Karya Fiksi

Saat Umpatan Menjadi Lumrah: Menakar Batas Kebebasan dalam Karya Fiksi

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
01 Juli 2026, 07.54 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Umpatan

Oleh : Violin Kurniawan Universitas Airlangga

JurnalPost.com - Membuka media sosial atau platform fiksi digital seperti Wattpad hari ini berarti bersiap menjumpai dialog yang dipenuhi umpatan seperti "anjing", "cok", atau "nyet", diselingi bahasa gaul yang sengaja dibuat terasa akrab bagi pembacanya. Fenomena ini sering kali dibungkus dengan alasan sebagai pelengkap cerita agar terasa lebih nyata dan dekat dengan keseharian pembaca, atau sekadar menjadi bumbu komedi. Namun, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah umpatan semacam ini diperlukan, melainkan pada titik mana umpatan tersebut berhenti menjadi gaya bahasa dan mulai berubah menjadi serangan terhadap identitas tertentu, lalu dianggap lumrah begitu saja?

IKLAN

Dari sudut pandang penulis, penggunaan bahasa sehari-hari yang bebas tentu merupakan bagian dari hak berekspresi.Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran, termasuk melalui karya sastra. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus menghormati hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Penulis fiksi memiliki kebebasan untuk menghidupkan karakter mereka. Logikanya, jika karakter yang dibangun adalah seorang anak jalanan atau remaja tongkrongan, rasanya akan janggal jika mereka berdialog menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan formal. Umpatan kasar seperti "anjing" atau "cok" dalam konteks ini berfungsi sebagai penanda suasana dan latar sosial karakter, bukan serangan terhadap kelompok mana pun. Bahasa kasar semacam ini hadir sebagai cerminan realitas, dan sejauh itu, keberadaannya sulit untuk dibantah.

Ketrangan: Foto Dusbook iPhone
Baca Juga

iPhone Impor dan Bea Cukai: Ketika Niat Hemat Berujung Masalah Hukum

Namun, kita sering kali lupa bahwa kebebasan yang dijamin oleh konstitusi bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, salah satunya demi menghormati hak orang lain dan memenuhi tuntutan moral masyarakat. Ada jenis umpatan yang berbeda dari makian kasar biasa, yaitu olok-olok atau makian yang menyasar suku, agama, ras, atau golongan (SARA) tertentu. Negara sendiri secara tegas mengatur larangan ujaran kebencian berbasis SARA melalui Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun bagi siapa pun yang menyebarkan konten bermuatan hasutan kebencian terhadap kelompok tertentu. Pasal ini memang ditujukan untuk konten yang sengaja menghasut, bukan dialog fiksi semata. Namun, keberadaannya menjadi tanda bahwa ujaran kebencian berbasis SARA dipandang sebagai persoalan yang serius oleh negara dan masyarakat.

Hal ini bukan berarti karakter yang memiliki pandangan rasis atau dialog yang mengandung prasangka SARA tidak boleh ditulis. Banyak karya besar justru menghadirkan tokoh-tokoh semacam itu untuk menunjukkan bahwa rasisme adalah sesuatu yang keliru, bukan sesuatu

IKLAN

yang patut dirayakan. Persoalannya muncul ketika umpatan SARA disajikan berulang kali tanpa pernah dipertanyakan oleh cerita itu sendiri. Tidak ada karakter lain yang mengkritik, tidak ada akibat dalam alur cerita, dan tidak ada tujuan yang jelas selain mengejar tawa pembaca. Pada titik itulah yang terjadi bukan lagi sekadar gambaran kenyataan, melainkan penanaman prasangka yang perlahan diterima sebagai sesuatu yang wajar. Penulis yang matang seharusnya mampu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah umpatan SARA dalam ceritanya benar-benar dibutuhkan untuk membangun alur dan karakter, atau hanya sekedar tambahan yang bisa dihapus tanpa mengubah isi cerita?

Kekhawatiran ini menjadi lebih nyata jika kita mengingat bahwa pembaca utama karya fiksi populer semacam ini sebagian besar masih berusia remaja. Sastra dan karya fiksi, disadari ataupun tidak, memiliki kekuatan membentuk cara berpikir pembacanya. Umpatan kasar yang berulang mungkin hanya berisiko menurunkan kesantunan dalam bertutur sehari-hari. Namun, olok-olok SARA yang terus-menerus disajikan sebagai bahan tertawaan tanpa pernah dipertanyakan oleh cerita itu sendiri berisiko mewariskan stereotip dan prasangka kepada pembaca muda. Akibatnya, batas antara sesuatu yang seharusnya dianggap tidak pantas dan sesuatu yang dianggap biasa perlahan menjadi kabur.

UU ITE
Baca Juga

Penjara Gara-Gara Ketikan: Menakar Batasan Berbahasa UU ITE

Oleh karena itu, fenomena ini seharusnya menjadi alarm penting bagi dua pihak, yaitu pembuat karya dan penikmat karya. Bagi para penulis, gunakan bahasa kasar secukupnya untuk membangun kesan yang nyata. Namun, ketika umpatan tersebut mulai menyasar identitas SARA tertentu, pertimbangkan kembali apakah penggunaannya benar-benar diperlukan. Pastikan ada tujuan yang jelas dalam cerita, bukan sekadar mengejar kesan gaul atau tawa murah dari pembaca. Di sisi lain, tanggung jawab terbesar juga ada pada kita sebagai pembaca. Kita memang tidak bisa sepenuhnya mengendalikan apa yang diterbitkan orang lain, tetapi kita dapat memilih bacaan secara lebih bijak. Kita harus mampu membedakan kapan sebuah kata hanya menjadi bagian dari cerita, dan kapan kata tersebut justru membuat prasangka menjadi sesuatu yang dianggap biasa.

Kebebasan berpendapat dalam karya fiksi memang merupakan sesuatu yang patut dijaga. Namun, kebebasan tersebut akan jauh lebih bermakna apabila berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral, terutama dalam memperlakukan identitas dan martabat orang lain di dalam cerita. Sebagai penulis, kita memiliki kebebasan untuk menuangkan gagasan, termasuk menggunakan umpatan sebagai bagian dari pembangunan karakter maupun konteks cerita. Meski demikian, memilih untuk membatasi penggunaannya, atau bahkan tidak menggunakannya sama sekali, dapat menjadi pilihan yang lebih bijaksana, mengingat kita tidak pernah benar-benar mengetahui siapa saja yang akan membaca karya kita. Apabila alur cerita memang menuntut hadirnya umpatan yang menyinggung isu SARA, penggunaannya semestinya dilakukan secara sadar, proporsional, dan memiliki tujuan yang

jelas dalam cerita, bukan sekadar menjadi komedi murah yang mengorbankan kelompok tertentu. Pada akhirnya, karya yang baik bukan hanya mampu membangkitkan emosi atau tawa, tetapi juga mengajak pembacanya berpikir tanpa menormalisasi prasangka dan diskriminasi melalui kata-kata.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/saat-umpatan-menjadi-lumrah-menakar-batas-kebebasan-dalam-karya-fiksi/95228/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.14 WITA

  • #Opini Mahasiswa
  • #Universitas Airlangga

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus
  2. 2

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  3. 3

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  4. 4

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  5. 5

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.