Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Penjara Gara-Gara Ketikan: Menakar Batasan Berbahasa UU ITE

Penjara Gara-Gara Ketikan: Menakar Batasan Berbahasa UU ITE

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
25 Maret 2026, 19.26 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
UU ITE

Oleh: Sovie Angeline Farra Mahasiswa Universitas Airlangga

JurnalPost.com - Di era layar sentuh, jarak antara pikiran dan publikasi hanya sejauh ujung jari. Sering bisa kita temukan kolom komentar di berbagai laman media sosial menjadi medan tempur kata-kata netizen. Mulai dari interaksi positif, hingga cacian dan makian, sangat mudah untuk dikeluarkan kepada orang lain. Pakar hukum dan berbagai kebijakan publik sudah banyak dikeluarkan oleh pemerintah untuk tidak hanya membatasi informasi bohong seperti hoaks, tetapi juga interaksi dan bahasa masyarakat di internet yang berpotensi untuk "merusak" dan bersifat tidak pantas.

IKLAN

Kemudahan interaksi di era digital seperti saat ini membawa dilema hukum yang pelik. Masyarakat memang punya hak konstitusional untuk berpendapat, namun di sisi lain, ada ruang privat dan hak orang lain yang dilindungi oleh hukum. Dalam hukum Indonesia, khususnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), garis ini menjadi krusial agar kita tidak terjerumus dalam tindak pidana. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Umpatan
Baca Juga

Saat Umpatan Menjadi Lumrah: Menakar Batas Kebebasan dalam Karya Fiksi

IKLAN

Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut sering menjadi “pedang bermata dua”. Hal ini karena di satu sisi memang bisa melindungi martabat seseorang, namun di sisi lain, pasal ini adalah “pasal karet” yang kerap dituding sebagai alat pembungkam kritik. Persoalan muncul ketika kita sulit membedakan antara kritik yang membangun atau serangan personal yang menghina.

Dalam membedakan antara kritik yang objektif dan penghinaan yang subjektif, yang pertama harus kita perhatikan adalah sudut pandang bahasa dari komentar. Kritik objektif berfokus pada perbuatan, kebijakan, ataupun hasil karya. Biasanya kritik objektif disertai dengan fakta, argumen logis, dan data. Tujuan dari kritik objektif adalah untuk perbaikan atau evaluasi. Sedangkan penghinaan subjektif berfokus pada atribut pribadi, fisik, atau martabat seseorang, serta bertujuan untuk menyerang kehormatan yakni dengan merendahkan atau mempermalukan orang lain. Contohnya adalah seperti kata “tidak kompeten” dalam konteks kinerja pejabat. Hal tersebut merupakan bentuk dari kritik atau evaluasi yang berfokus pada kinerja pejabat yang dirasa kurang kompeten. Namun, jika kata “tidak kompeten” tersebut diikuti dengan cacian atau serangan yang berfokus pada atribut pribadi, fisik, atau martabat pejabat tersebut, maknanya akan bergeser menjadi degradasi martabat pejabat yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam berkomentar harus memperhatikan perbedaan antara semantik atau makna kamus dengan pragmatik atau makna berdasarkan konteks.

Yang kedua adalah harus memperhatikan sudut pandang hukum dari komentar. Secara legal, dalam membedakan kritik objektif dan penghinaan subjektif, harus memperhatikan konteks serta latar belakang dari unggahan. Jikalau unggahan merupakan respons dari sebuah kebijakan publik, maka cenderung dianggap sebagai kritik. Selain itu, harus juga memperhatikan niatnya, apakah tujuannya untuk memperbaiki kepentingan umum, sehingga bisa dikategorikan sebagai kritik, atau malah untuk mempermalukan atau merusak reputasi orang lain saja. Informasi yang disampaikan haruslah benar serta krusial, dan bukan fitnah. Jika kritik didasarkan pada kebohongan yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan, maka ia berubah menjadi fitnah atau pencemaran nama baik.

Sebagai netizen, kecerdasan berbahasa adalah perisai hukum yang paling utama. Bahasa yang baik adalah bahasa yang mempunyai nilai rasa yang tepat dan sesuai dengan situasi pemakaiannya. Batasan berbahasa di media sosial di ruang lingkup hukum terletak pada subjek yang diserang. Kuncinya terletak pada kejernihan diksi dan ketepatan sasaran. Selama Anda membahas "apa yang dilakukan" disertai dengan datanya, dan bukan menyerang "siapa" orang tersebut dengan makian, maka Anda berada pada zona aman.

Ketrangan: Foto Dusbook iPhone
Baca Juga

iPhone Impor dan Bea Cukai: Ketika Niat Hemat Berujung Masalah Hukum

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/penjara-gara-gara-ketikan-menakar-batasan-berbahasa-uu-ite/91683/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.00 WITA

  • #Opini Mahasiswa
  • #UU ITE
  • #Universitas Airlangga

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
  2. 2

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  3. 3

    Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

  4. 4

    Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

  5. 5

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.