- Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dengan penguatan kembali KPK
- Penghapusan dinasti politik melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada
- Pemisahan tegas militer dari politik sesuai amanat reformasi
- Penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi
- Kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945
Harkitnas 2026: Menyelamatkan Bangsa dari Keterpurukan
Oleh: Darju Prasetya
JurnalPost.com - Setiap 20 Mei, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) momentum bersejarah yang menandai bangkitnya kesadaran kolektif bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Namun, Harkitnas 2026 ini, kita justru dihadapkan pada ironi yang menyakitkan: bangsa yang pernah bangkit dengan gagah berani kini tenggelam dalam kubangan degradasi moral kepemimpinan yang mengkhawatirkan.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: apakah ini masih negara yang dicita-citakan oleh Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan para pendiri bangsa lainnya? Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kesenjangan ekonomi terus melebar dengan rasio gini mencapai 0,388 pada 2024. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di angka 34, menempatkan kita di peringkat 115 dari 180 negara versi Transparency International. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan.
Kerusakan sebuah bangsa tidak terjadi dalam semalam. Ia adalah proses gradual yang dimulai dari pengkhianatan terhadap amanah. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara—dari Kementerian hingga lembaga penegak hukum—membuktikan bahwa korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi sistem yang terstruktur dan sistematis.
Lihat saja bagaimana revisi UU KPK tahun 2019 justru melemahkan lembaga antirasuah. Pengalihan status penyidik KPK menjadi ASN, pembentukan Dewan Pengawas yang kontroversial, hingga penghapusan kewenangan penyadapan tanpa izin semua ini adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan berupaya melindungi dirinya sendiri dari jeratan hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah fenomena dinasti politik yang kian menggurita. Dari Sabang sampai Merauke, kita menyaksikan bagaimana kekuasaan diwariskan secara turun-temurun, seolah-olah jabatan publik adalah hak milik keluarga. Oligarki mengakar kuat, di mana kekuasaan dan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite yang saling melindungi kepentingan mereka.
Ruang-ruang kebebasan berpendapat semakin menyempit. UU ITE yang multitafsir menjadi senjata untuk membungkam kritik. Aktivis, jurnalis, bahkan akademisi harus berpikir dua kali sebelum menyuarakan pendapat kritis.
Salah satu pencapaian terbesar reformasi 1998 adalah pemisahan militer dari politik melalui penghapusan dwifungsi ABRI. TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri dari ranah politik. Namun, kita kini menyaksikan bagaimana hantu masa lalu itu perlahan-lahan bangkit kembali.
Penempatan purnawirawan militer di berbagai posisi strategis sipil dari menteri, kepala lembaga, hingga komisaris BUMN menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Bukan soal kompetensi individual, melainkan soal prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil.
Sejarah telah mengajarkan kita bahwa ketika militer terlibat dalam politik, yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Tragedi 1965, Petrus era 1980-an, Tanjung Priok 1984, hingga penembakan mahasiswa Trisakti 1998 semua adalah bukti kelam dari militerisasi politik.
Supremasi hukum adalah pilar utama negara demokratis. Namun, kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi berakhir dengan vonis ringan atau bahkan bebas. Sementara rakyat kecil yang mencuri karena lapar dihukum bertahun-tahun penjara.
Kasus Pinangki Sirna Malasari yang melibatkan jaksa dan pengacara dalam skandal suap Djoko Tjandra hanya mengungkap puncak gunung es dari busuknya sistem peradilan kita. Belum lagi kasus-kasus korupsi besar yang mandek di tengah jalan, atau tersangka yang tiba-tiba dihentikan penyidikannya karena "tidak cukup bukti."
Keadilan menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di hadapan hukum hanya menjadi teks mati tanpa implementasi nyata.
Di tengah retorika pertumbuhan ekonomi dan investasi besar-besaran, rakyat kecil justru semakin tercekik. Data BPS menunjukkan daya beli masyarakat terus menurun. Harga beras, minyak goreng, hingga kebutuhan pokok lainnya melambung tinggi.
Kebijakan-kebijakan ekonomi seperti Omnibus Law Cipta Kerja lebih menguntungkan korporasi besar dan investor asing ketimbang kesejahteraan rakyat. Fleksibilitas ketenagakerjaan yang dijanjikan akan menciptakan lapangan kerja justru berujung pada prekarisasi buruh kontrak pendek, upah rendah, tanpa jaminan sosial memadai.
Sementara itu, proyek-proyek mercusuar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) menelan anggaran triliunan rupiah di tengah kemiskinan yang masih tinggi. Ini bukan ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah ekonomi oligarki yang hanya memperkaya segelintir orang sambil membiarkan mayoritas rakyat berjuang untuk bertahan hidup.
Sebelum negeri ini semakin terpuruk, kita harus bertindak. Reformasi 1998 mengajarkan kita bahwa perubahan dimungkinkan ketika rakyat dan mahasiswa bersatu. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus kembali mengambil peran historisnya. Seperti Budi Utomo yang lahir 20 Mei 1908, seperti Sumpah Pemuda 1928, seperti Proklamasi 1945, seperti Reformasi 1998—setiap perubahan besar dalam sejarah bangsa ini selalu dimotori oleh kesadaran kolektif generasi muda.
Rakyat dari berbagai lapisan harus bersatu menuntut:
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda