Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Harkitnas 2026: Menyelamatkan Bangsa dari Keterpurukan

Harkitnas 2026: Menyelamatkan Bangsa dari Keterpurukan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
20 Mei 2026, 10.35 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Harkitnas
Oleh: Darju Prasetya JurnalPost.com - Setiap 20 Mei, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) momentum bersejarah yang menandai bangkitnya kesadaran kolektif bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Namun, Harkitnas 2026 ini, kita justru dihadapkan pada ironi yang menyakitkan: bangsa yang pernah bangkit dengan gagah berani kini tenggelam dalam kubangan degradasi moral kepemimpinan yang mengkhawatirkan. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: apakah ini masih negara yang dicita-citakan oleh Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan para pendiri bangsa lainnya? Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kesenjangan ekonomi terus melebar dengan rasio gini mencapai 0,388 pada 2024. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di angka 34, menempatkan kita di peringkat 115 dari 180 negara versi Transparency International. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. Kerusakan sebuah bangsa tidak terjadi dalam semalam. Ia adalah proses gradual yang dimulai dari pengkhianatan terhadap amanah. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara—dari Kementerian hingga lembaga penegak hukum—membuktikan bahwa korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi sistem yang terstruktur dan sistematis. Lihat saja bagaimana revisi UU KPK tahun 2019 justru melemahkan lembaga antirasuah. Pengalihan status penyidik KPK menjadi ASN, pembentukan Dewan Pengawas yang kontroversial, hingga penghapusan kewenangan penyadapan tanpa izin semua ini adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan berupaya melindungi dirinya sendiri dari jeratan hukum. Yang lebih mengkhawatirkan adalah fenomena dinasti politik yang kian menggurita. Dari Sabang sampai Merauke, kita menyaksikan bagaimana kekuasaan diwariskan secara turun-temurun, seolah-olah jabatan publik adalah hak milik keluarga. Oligarki mengakar kuat, di mana kekuasaan dan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite yang saling melindungi kepentingan mereka. Ruang-ruang kebebasan berpendapat semakin menyempit. UU ITE yang multitafsir menjadi senjata untuk membungkam kritik. Aktivis, jurnalis, bahkan akademisi harus berpikir dua kali sebelum menyuarakan pendapat kritis. Salah satu pencapaian terbesar reformasi 1998 adalah pemisahan militer dari politik melalui penghapusan dwifungsi ABRI. TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara tegas memisahkan peran TNI dan Polri dari ranah politik. Namun, kita kini menyaksikan bagaimana hantu masa lalu itu perlahan-lahan bangkit kembali. Penempatan purnawirawan militer di berbagai posisi strategis sipil dari menteri, kepala lembaga, hingga komisaris BUMN menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Bukan soal kompetensi individual, melainkan soal prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil. Sejarah telah mengajarkan kita bahwa ketika militer terlibat dalam politik, yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Tragedi 1965, Petrus era 1980-an, Tanjung Priok 1984, hingga penembakan mahasiswa Trisakti 1998 semua adalah bukti kelam dari militerisasi politik. Supremasi hukum adalah pilar utama negara demokratis. Namun, kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi berakhir dengan vonis ringan atau bahkan bebas. Sementara rakyat kecil yang mencuri karena lapar dihukum bertahun-tahun penjara. Kasus Pinangki Sirna Malasari yang melibatkan jaksa dan pengacara dalam skandal suap Djoko Tjandra hanya mengungkap puncak gunung es dari busuknya sistem peradilan kita. Belum lagi kasus-kasus korupsi besar yang mandek di tengah jalan, atau tersangka yang tiba-tiba dihentikan penyidikannya karena "tidak cukup bukti." Keadilan menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di hadapan hukum hanya menjadi teks mati tanpa implementasi nyata. Di tengah retorika pertumbuhan ekonomi dan investasi besar-besaran, rakyat kecil justru semakin tercekik. Data BPS menunjukkan daya beli masyarakat terus menurun. Harga beras, minyak goreng, hingga kebutuhan pokok lainnya melambung tinggi. Kebijakan-kebijakan ekonomi seperti Omnibus Law Cipta Kerja lebih menguntungkan korporasi besar dan investor asing ketimbang kesejahteraan rakyat. Fleksibilitas ketenagakerjaan yang dijanjikan akan menciptakan lapangan kerja justru berujung pada prekarisasi buruh kontrak pendek, upah rendah, tanpa jaminan sosial memadai. Sementara itu, proyek-proyek mercusuar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) menelan anggaran triliunan rupiah di tengah kemiskinan yang masih tinggi. Ini bukan ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah ekonomi oligarki yang hanya memperkaya segelintir orang sambil membiarkan mayoritas rakyat berjuang untuk bertahan hidup. Sebelum negeri ini semakin terpuruk, kita harus bertindak. Reformasi 1998 mengajarkan kita bahwa perubahan dimungkinkan ketika rakyat dan mahasiswa bersatu. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus kembali mengambil peran historisnya. Seperti Budi Utomo yang lahir 20 Mei 1908, seperti Sumpah Pemuda 1928, seperti Proklamasi 1945, seperti Reformasi 1998—setiap perubahan besar dalam sejarah bangsa ini selalu dimotori oleh kesadaran kolektif generasi muda.   Rakyat dari berbagai lapisan harus bersatu menuntut:
  1. Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dengan penguatan kembali KPK
  2. Penghapusan dinasti politik melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada
  3. Pemisahan tegas militer dari politik sesuai amanat reformasi
  4. Penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi
  5. Kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945
Harkitnas 2026 harus menjadi momentum kebangkitan kembali kesadaran kolektif bangsa. Bukan sekadar peringatan seremonial dengan upacara bendera dan pidato-pidato klise, melainkan panggilan untuk bertindak mengembalkan Indonesia pada cita-cita para pendiri bangsa. Sejarah akan mencatat: apakah kita generasi yang membiarkan bangsa ini hancur, atau generasi yang berani bangkit menyelamatkannya? Pilihan ada di tangan kita. Dan waktu terus berjalan. **Penulis adalah Pemerhati masalah sosial, politik, demokrasi dan kebijakan publik. Alumnus UNS Surakarta.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/harkitnas-2026-menyelamatkan-bangsa-dari-keterpurukan/93393/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.58 WITA

  • #Opini Dosen

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Pilihan Editor

  1. 1 Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus
  2. 2

    Flu Sedang Naik: Kapan Cukup Istirahat di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

  3. 3

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  4. 4

    Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

  5. 5

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.