Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Resmi Ditutup, Munas Tarjih ke 30 Lahirkan Fikih Problematika Kontemporer

Resmi Ditutup, Munas Tarjih ke 30 Lahirkan Fikih Problematika Kontemporer

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
26 Januari 2018, 13.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Resmi Ditutup, Munas Tarjih ke 30 Lahirkan Fikih Problematika Kontemporer

JURNALPOST.COM, Makassar -- Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXX resmi ditutup oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Yunahar Ilyas, Kamis, 25 Januari 2018 malam , di Balai Sidang Muktamar Kampus Unismuh Makassar.

Munas Tarjih ini ditutup setelah membincang persoalan lalu lintas dalam forum seminar Tarjih, problematika pengelolaan informasi, perlindungan anak, dan perihal ibadah salat dalam forum sidang Tarjih, sejak dibuka pada Rabu, 24 Januari 2018 kemarin.

IKLAN

Ketua MTT PP Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar mengungkapkan, Munas Tarjih ini menghasilkan tiga garis besar putusan perihal ketiga masalah tersebut.

Tenis Junior TDP IMTC Semen Tonasa Cup dan IMTC
Baca Juga

Kejurnas Tenis Junior IMTC Semen Tonasa Cup dan Piala Ketua Pelti Sulsel Resmi Digelar di Makassar

Fikih perlindungan anak, jelasnya, meliputi tuntunan keagamaan yang lahir dari kesadaran bahwa anak itu adalah anugerah dari Tuhan yang harus dijaga.  Sementara itu, fikih informasi lahir dari kesadaran bahwa informasi merupakan pembangun peradaban. Fikih ibadah lahir dari kesadaran bahwa cara beribadah harus sesuai dengan tuntunan Quran dan Sunah Rasul.

Selain itu, ungkap Prof. Syamsul, Munas ini juga melahirkan rekomendasi, salah satunya, rekomendasi kepada MTT untuk melakukan pengkajian fikih lalu lintas yang telah diseminarkan dalam Munas Tarjih ini.

“Karena persoalan utamanya itu kemacetan dan dampaknya itu antara lain, kecelakaan yang menurut data kepolisian tiap hari ada 82 orang yang meninggal karena kecelakaan. Ini satu hal yang memprihatinkan, sementara dalam agama, keselamatan jiwa itu adalah tujuan dari agama,” ungkapnya.

Tambahnya, fikih ini juga penting karena kerugian biaya yang besar akibat penggunaan bahan bakar yang lebih banyak karena kendaraan lebih lama digunakan saat kemacetan.

Masak Nasi Goreng
Baca Juga

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

“Hal yang paling penting adalah membangun kultur lalu lintas yang selamat dan efisien sehingga unsur-unsur perlindungan jiwa dan perlindungan syariah dapat dipenuhi dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Prof. Syamsul menegaskan fikih lalu lintas ini bukan putusan tarjih, melainkan rekomendasi untuk dilakukan pendalaman-pendalaman terkait lalu lintas.

“Semoga ini dapat dilanjutkan menjadi putusan Tarjih. Karena landasan fikihnya, dalilnya sudah ada. Karena itu harus dilakukan pendalaman-pendalaman,” harapnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Yunahar Ilyas mengungkapkan, di mata PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih itu istimewa. Ini terbukti dengan nama forum tinggi majelis ini bernama kongres dan muktamar, sebelum menjadi musyawarah nasional seperti kini.

Kegiatan tudang sipulung hari ini
Baca Juga

Apotek Semen Tonasa Farma Raih Terbaik 1 Performance FOI Inhealth Se-Sulampua

“Jadi, dulu, muktamar itu ada dua, satu muktamar untuk memilih ketua, satunya lagi muktamar khusus tarjih,” ungkapnya.

IKLAN

Ia membeberkan, terdapat banyak tuntutan untuk Majelis Tarjih. Di antaranya penyusunan tafsir At-tanwir. Tafsir Alquran ini disusun oleh tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Waktu dicetuskan, Majelis Tarjih ditanya, berapa lama bjsa selesai tafsirnya? Jawabnya 50 tahun. Pimpinan Pusat bilang, wah, lama sekali, sudah tidak ada semua kita. Bisa dipercepat, nggak? Akhirnya, dijawab, bisa tujuh tahun. Sekarang sudah memasuki tahun ketiga dan sudah sampai ke juz ke tiga, Surah Al-Imran. Kita berharap, semoga bisa cepat selesai. Paling tidak, di usia 1 abad Muhammadiyah sudah selesai,” ungkapnya.

Prof. Yunahar juga menyebut kebutuhan terhadap ulama-ulama tarjih merupakan salah satu kebutuhan utama Muhammadiyah.

Ulama-ulama tarjih, jelasnya, bukanlah sosok yang sekadar cendekiawan Islam atau orang yang mendalami studi Islam. Ulama tarjih adalah yang sosok yang mempunyai ilmu, takut kepada Allah, berada di tengah-tengah masyarakat dan peduli terhadap masyarakat.

“Banyak yang ilmu tinggi, menguasai ilmu, tapi tidak takut kepada Allah. Ini beda ulama dan intelektual, yang islamic studies. Ulama tarjih juga ulama yang peduli terhadap masyarakat, bukan sekedar ulama di balik meja, baca kitab, bukan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan setelah melalukan kalkulasi, Muhammadiyah membutuhkan paling sedikit 50.000 ulama untuk disebar ke seluruh penjuru.

Karena itu, salah satu langkah yang ditempuh dengan menggelar Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM).

“PUTM itu kuliah di UAD (Universitas Ahmad Dahlan) dan UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Kalau dulu tanpa ijazah, sekarang sudah ada ijazahnya. Beasiswanya 100%. Kami berharap dari PWM dan PDM mengirim kader-kader terbaiknya untuk kuliah di PUTM,” ungkapnya.

Ia menegaskan penyediaan ulama tarjih ini sangat penting. Karena itu, ia berharap, Majelis Tarjih di setiap wilayah dan daerah dapat menyediakan PUTM seperti ini. Ia juga berpesan, pengajian-pengajian tetap diaktifkan dan digairahkan.

“Kalau kita tidak menyiapkan ulama tarjih, padahal warga kita banyak yang membutuhkan, sementara banyak sekali ustaz-ustaz yang membuka layanan belajar di medsos, maka jangan heran jika warga kita nanti banyak yang tidak lagi sesuai dengan manhaj Muhammadiyah,” ungkapnya.

Ia juga menghaturkan terimakasih atas kinerja seluruh panitia dari pusat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel. Terkhusus, ucapan terima kasih ia sampaikan kepada Rektor Unismuh Makassar yang telah memfasilitasi musyawarah ini.

Prof. Yunahar juga menyebut munas tarjih kali ini memecahkan rekor di Muhammadiyah sebagai munas tercepat.

“Alhamdulillah dapat mencetak rekor bisa menyelesaikan pleno sebelum tengah malam, padahal diskusinya tetap sengit berdasarkan banyak dalil dan pertimbangan-pertimbangan logika,” ungkapnya.(Baslam)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/resmi-ditutup-munas-tarjih-ke-30-lahirkan-fikih-problematika-kontemporer/6055/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.15 WITA

  • #Makassar
  • #Munas Tarjih Muhamamdiyah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pilihan Editor

  1. 1 Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?
  2. 2

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  3. 3

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  4. 4

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  5. 5

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.