Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Rencana Pemberian Uang Intensif Menikah Bagi Masyarakat Bojonegoro

Rencana Pemberian Uang Intensif Menikah Bagi Masyarakat Bojonegoro

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
28 April 2023, 14.17 WITA • Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Rencana Pemberian Uang Intensif Menikah Bagi Masyarakat Bojonegoro

JurnalPost.com - Definisi menikah merupakan suatu ikatan berupa akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan yang mulanya bukan mahram untuk bersatu menjadi suami istri, dengan tujuan untuk membentuk keluarga. Sedangkan definisi menikah menurut undang-undang, termaktub dalam undang-undang No.1 Tahun 1974. Yang mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Agar pernikahan menjadi sah, maka harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah. Dengan menikah dapat mempererat tali silaturahmi antara dua keluarga.

Memberikan pelayanan kepada publik merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah. Dalam memberikan suatu pelayanan, diharapkan pelayanan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat. Dalam hukum memberikan pelayanan kepada publik termaktub dalam UU No. 25 tahun 2009. Isi dari UU tersebut yakni “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Berdasarkan kewajiban dan UU mengenai pelayanan publik, maka pemerintah kabupaten Bojonegoro, lebih tepatnya bupati kabupaten Bojonegoro yakni Anna Muawanah memiliki rencana membuat pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat nya yakni berupa memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat Bojonegoro yang menikah.

IKLAN

Rencana bantuan uang intensif yang akan diberikan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro kepada masyarakatnya yakni sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap orangnya. Bantuan uang intensif ini akan diberikan kepada masyarakat Bojonegoro yang menikah dan yang memenuhi syarat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Alasan Anna Muawanah selaku bupati kabupaten kabupaten Bojonegoro memiliki rencana untuk membuat pelayanan memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat nya yang menikah adalah karena maraknya kasus hamil diluar nikah, maraknya perceraian, maraknya pernikahan dini dan tidak bisa menikah karena terhalang biaya. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Bojonegoro memiliki rencana membuat layanan ini dengan tujuan untuk mengurangi pernikahan dini, mencegah kenakalan remaja, mencetak generasi unggul, memberikan perubahan dalam dalam hal ekonomi dan memebangun kesejahteraan keluarga baru.

QRIS Payment at a Pentol Stall
Baca Juga

Beli Pentol Cik Gun di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI, Tak Perlu Siapkan Uang Tunai

IKLAN

Bagi masyarakat kabupaten Bojonegoro untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif, maka wajib memenuhi syarat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Namun sayangnya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang digunakan untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif masih belum ada dan masih diproses, mengingat pelayanan ini masih bersifat rencana. Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif tersebut yaitu harus warga yang ber-KTP Bojonegoro. Jika salah satu dari mempelai ber-KTP Bojonegoro dan satunya berasal dari luar kota, maka yang mendapat bantuan uang intensif hanya mempelai yang ber-KTP Bojonegoro saja. Namun, jika kedua mempelai sama-sama ber-KTP Bojonegoro, maka kedua mempelai mendapat bantuan uang intensif. Selain itu, harus warga yang belum pernah menikah atau baru pertama kali menikah, tidak berlaku bagi warga yang telah menikah sebelumnya (janda ataupun duda). Syarat yang lain yakni syarat mengenai usia. Bagi perempuan yakni usia 19 sampai 30 tahun, sedangkan bagi laki-laki usia 21 sampai 30 tahun.

Rencana pemerintah kabupaten Bojonegoro mengenai pelayanan memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat Bojonegoro yang menikah dan telah memenuhi syarat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ditentukan, diharapkan dapat memberikan dampak yang positif. Alasanya yakni dengan adanya bantuan uang intensif yang diberikan, diharapkan nantinya dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setelah menikah. Bagi masyarakat Bojonegoro yang siap menikah namun tidak memiliki ataupun kekurangan dana untuk menikah, maka bantuan uang intensif ini dapat digunakan sebagai tambahan dana untuk menikah, namun dengan syarat harus memenuhi persyaratan dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro terlebih dahulu. Sehingga dengan adanya kemudahan dalam melaksanakan pernikahan ini, diharapkan dapat mencegah kasus hamil diluar nikah. Adanya persyaratan usia yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan bantuan uang intensif, menjadikan masyarakat Bojonegoro untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif tersebut harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro, sehingga dengan persyaratan usia ini diharapkan dapat mengurangi kasus pernikahan dini.

Berdasarkan manfaat yang diberikan dan tujuan yang ingin dicapainya, diharapkan rencana pelayanan memberikan bantuan uang intensif dapat segera direalisasikan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Sehingga rencana pelayanan ini tidak hanya sebatas pemanis bibir semata ataupun sebatas wacana saja. Apabila nantinya, jika memang rencana pelayanan pemerintah kabupaten Bojonegoro dalam memberikan bantuan uang intensif benar-benar terlaksana, diharapkan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaannya. Seperti tidak tepat waktu dalam memberikan bantuan uang intensif, menyulitkan persyaratan untuk mendapatkan bantuan uang intensif, mengurangi jumlah uang bantuan intensif dari jumlah uang yang telah disepakati di awal, memberikan bantuan uang intensif hanya kepada keluarga pejabat saja (praktik nepotisme) dan masih banyak lagi.

Selain itu, untuk nantinya disarankan dalam pelaksanaan pelayanan ini pemerintah kabupaten Bojonegoro tidak hanya memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat Bojonegoro yang belum pernah menikah saja, namun juga diberikan kepada Masyarakat Bojonegoro yang telah menikah (janda ataupun duda) juga, apabila mereka menikah lagi. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada publik, diharapkan dapat diterima dan dirasakan oleh semua lapisan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.   Oleh: Nadiya Ami Syavitri

Lizza Arnofia Choirunisa
Baca Juga

Bayar Jasa Dokter Kini Lebih Praktis, Pasien Bisa Pakai QRIS BRI

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/rencana-pemberian-uang-intensif-menikah-bagi-masyarakat-bojonegoro/48202/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 23.14 WITA

  • #Bojonegoro
  • #Intensif Menikah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Siswa TK dan SD Kunjungi PPSDM Migas Cepu, Belajar Keselamatan Kerja dan Pemadaman Kebakaran

Bayar Obat di Apotek Makin Mudah, Nasabah BRI Bojonegoro Rasakan Manfaat QRIS

Mahasiswa Hukum Untag Surabaya Amati Persidangan di Pengadilan Agama, Pelajari Proses Litigasi

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Menagih Janji Negara: Mengurai Persoalan Kesejahteraan Guru Honorer di NTT

Dosen UMI Tingkatkan Literasi Ilmiah dan Kesadaran Hukum Guru Pesantren Mizanul Ulum melalui Pelatihan Digital

Sampah Sudah Dibuang, Masalahnya Belum: Ada yang Keliru dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia

Dari Sagu Menjadi SaBar, Inovasi Pangan Lokal Papua Selatan yang Mengangkat Cerita Kearifan Budaya

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Soroti Krisis Komunikasi Media Sosial dan Degradasi Etika Kebangsaan di Era Digital
  2. 2

    Nasabah BRI Bojonegoro Ungkap Kemudahan Cicil Emas Lewat BRImo, Praktis dan Fleksibel

  3. 3

    IPAB, Dinas Arpus Cilacap, dan SIP Publishing Dorong Karya Literasi Masuk ke Industri Kreatif

  4. 4

    Komunikasi Gender di Lingkungan Mahasiswa: Stereotip, Interaksi Akademik, dan Negosiasi Identitas

  5. 5

    Pancasila di Tengah Patah Hati: Sudahkah Kita Memanusiakan Manusia dalam Hubungan?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.