JurnalPost.com - Definisi menikah merupakan suatu ikatan berupa akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan yang mulanya bukan mahram untuk bersatu menjadi suami istri, dengan tujuan untuk membentuk keluarga. Sedangkan definisi menikah menurut undang-undang, termaktub dalam undang-undang No.1 Tahun 1974. Yang mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Agar pernikahan menjadi sah, maka harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah. Dengan menikah dapat mempererat tali silaturahmi antara dua keluarga.
Memberikan pelayanan kepada publik merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah. Dalam memberikan suatu pelayanan, diharapkan pelayanan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat. Dalam hukum memberikan pelayanan kepada publik termaktub dalam UU No. 25 tahun 2009. Isi dari UU tersebut yakni “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Berdasarkan kewajiban dan UU mengenai pelayanan publik, maka pemerintah kabupaten Bojonegoro, lebih tepatnya bupati kabupaten Bojonegoro yakni Anna Muawanah memiliki rencana membuat pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat nya yakni berupa memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat Bojonegoro yang menikah.
Rencana bantuan uang intensif yang akan diberikan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro kepada masyarakatnya yakni sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap orangnya. Bantuan uang intensif ini akan diberikan kepada masyarakat Bojonegoro yang menikah dan yang memenuhi syarat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Alasan Anna Muawanah selaku bupati kabupaten kabupaten Bojonegoro memiliki rencana untuk membuat pelayanan memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat nya yang menikah adalah karena maraknya kasus hamil diluar nikah, maraknya perceraian, maraknya pernikahan dini dan tidak bisa menikah karena terhalang biaya. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Bojonegoro memiliki rencana membuat layanan ini dengan tujuan untuk mengurangi pernikahan dini, mencegah kenakalan remaja, mencetak generasi unggul, memberikan perubahan dalam dalam hal ekonomi dan memebangun kesejahteraan keluarga baru.
Bagi masyarakat kabupaten Bojonegoro untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif, maka wajib memenuhi syarat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Namun sayangnya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang digunakan untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif masih belum ada dan masih diproses, mengingat pelayanan ini masih bersifat rencana. Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif tersebut yaitu harus warga yang ber-KTP Bojonegoro. Jika salah satu dari mempelai ber-KTP Bojonegoro dan satunya berasal dari luar kota, maka yang mendapat bantuan uang intensif hanya mempelai yang ber-KTP Bojonegoro saja. Namun, jika kedua mempelai sama-sama ber-KTP Bojonegoro, maka kedua mempelai mendapat bantuan uang intensif. Selain itu, harus warga yang belum pernah menikah atau baru pertama kali menikah, tidak berlaku bagi warga yang telah menikah sebelumnya (janda ataupun duda). Syarat yang lain yakni syarat mengenai usia. Bagi perempuan yakni usia 19 sampai 30 tahun, sedangkan bagi laki-laki usia 21 sampai 30 tahun.
Rencana pemerintah kabupaten Bojonegoro mengenai pelayanan memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat Bojonegoro yang menikah dan telah memenuhi syarat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ditentukan, diharapkan dapat memberikan dampak yang positif. Alasanya yakni dengan adanya bantuan uang intensif yang diberikan, diharapkan nantinya dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setelah menikah. Bagi masyarakat Bojonegoro yang siap menikah namun tidak memiliki ataupun kekurangan dana untuk menikah, maka bantuan uang intensif ini dapat digunakan sebagai tambahan dana untuk menikah, namun dengan syarat harus memenuhi persyaratan dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro terlebih dahulu. Sehingga dengan adanya kemudahan dalam melaksanakan pernikahan ini, diharapkan dapat mencegah kasus hamil diluar nikah. Adanya persyaratan usia yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan bantuan uang intensif, menjadikan masyarakat Bojonegoro untuk bisa mendapatkan bantuan uang intensif tersebut harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro, sehingga dengan persyaratan usia ini diharapkan dapat mengurangi kasus pernikahan dini.
Berdasarkan manfaat yang diberikan dan tujuan yang ingin dicapainya, diharapkan rencana pelayanan memberikan bantuan uang intensif dapat segera direalisasikan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Sehingga rencana pelayanan ini tidak hanya sebatas pemanis bibir semata ataupun sebatas wacana saja. Apabila nantinya, jika memang rencana pelayanan pemerintah kabupaten Bojonegoro dalam memberikan bantuan uang intensif benar-benar terlaksana, diharapkan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaannya. Seperti tidak tepat waktu dalam memberikan bantuan uang intensif, menyulitkan persyaratan untuk mendapatkan bantuan uang intensif, mengurangi jumlah uang bantuan intensif dari jumlah uang yang telah disepakati di awal, memberikan bantuan uang intensif hanya kepada keluarga pejabat saja (praktik nepotisme) dan masih banyak lagi.
Selain itu, untuk nantinya disarankan dalam pelaksanaan pelayanan ini pemerintah kabupaten Bojonegoro tidak hanya memberikan bantuan uang intensif kepada masyarakat Bojonegoro yang belum pernah menikah saja, namun juga diberikan kepada Masyarakat Bojonegoro yang telah menikah (janda ataupun duda) juga, apabila mereka menikah lagi. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada publik, diharapkan dapat diterima dan dirasakan oleh semua lapisan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Oleh: Nadiya Ami Syavitri
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda