Oleh : Marulak Pardede.
JurnalPost.com - Pelaksanaan pemilihan umum presiden/wakil presiden, 14 February 2024 yang baru lalu, masih cukup hangat diperbincangkan, terutama terkait dengan diskursus politik dinasti dan oligarki politik. Suatu hasil penelitian Nagara Instititute, merilis hasil penelitian yang menyebutkan, sebanyak 99 atau 17,22 persen dari 575 anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 memiliki hubungan dengan pejabat publik. Mereka dianggap terpapar oligarki politik, menjadi pertanyaan, bagaimanakah keadannya dengan hasil pemilu serentak 2024? Hasil penelitian Nagara Institute tersebut, oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyebutkan, politik Indonesia yang telah dikuasai kaum olirgarki, atau pemilik modal, perlu mendapat perhatian secara serius. Sebab jika dibiarkan, pada jangka Panjang dapat berpotensi mengeroposkan kualitas dan substansi demokrasi dan Pemilu/Pilkada Indonesia. Dengan modal kurang lebih Rp.1 Triliiun, dapat menguasai partai politik, parlemen, sumber daya alam, dan muaranya dapat mengusung siapapun pemimpin yang dihendaki, mulai presiden, gubernur, bupati dan walikota. Hal ini bersifat sistemik karena didukung oleh sistem politik Indonesia. Perselingkuhan pemilik modal dengan penguasa atau oligarki politik ini berkontribusi mengakibatkan distribusi keadilan sosial dan ekonomi menjadi timpang.
Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Partai Politik.
Tujuan Partai Politik, adalah untuk mendapatkan, dan mempertahankan kekuasaan demi menjalankan atau mewujudkan ideologi dalam bentuk program program yang akan disusun. Dari definisi dan tujuan serta fungsi dari partai politik maka dapat dirumuskan secara umum, bahwa tugas dari partai politik adalah sebagai mediator antara rakyat dengan pemerintah, dan juga sebaliknya. Fenomena yang muncul di ranah partai politik, yakni bagi yang tidak mau bersusah payah, cara akuisisi atau mengambil alih partai politik lain yang sudah berbadan hukum, menjadi jalan pintas. Padahal jalan panjang harus dilakukan partai politik untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Akuisisi, konsolidasi dan merger sebenarnya merupakan praktek yang biasa dilakukan di ranah bisnis sebagaimana diatur di dalam UU. No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Konsolidasi perusahaan merupakan peleburan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu. Akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli saham mayoritasnya.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan tekhnologi, timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain bebeda, antara lain: Teori Fictie dari Von Savigny yang juga diikuti Houwing, yaitu: badan hukum semata-mata buatan negara saja, fiksi, sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya sebagi subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. KemudianTeori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori), yaitu: hanya manusia saja yang menjadi subyek hukum, kekayaan (vermogants) bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi terikat tujuan tertentu, yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A.Brinz, dan diikuti oleh Van der heyden. Selanjutnya, Teori Organ dari Otto van Gierke, yaitu: badan hukum bukan fiksi, kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, organisme yang riil, menjelma dalam pergaulan hukum, dapat membentuk kemauan sendiri melalui pengurus.Tokohnya Mr.L.C.Polano. Kemudian, Teori Propriete Collective, oleh Planoil dan Molengraff, hak dan kewajiban, serta kekayaan badan hukum, bersama-sama, badan hukum sebagai konstruksi yuridis. Teori Kenyataan dan Yuridis (Juridische Realiteisler) oleh Mejers, yaitu: badan hukum itu realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan fiksi, kenyataan yuridis. Menyamakan badan hukum dengan manusia, terbatas pada bidang hukum saja. Hukum memang tidak berdaya ketika harus berhadapan dengan kekuasaan apalagi kekuasaan otoriter yang dikendalikan oleh penguasa boneka.
Dalam perkembangan dunia perpolitikan di Indonesia akhir akhir ini, berbagai partai politik telah melakukan akuisisi badan hukum partai politik. Menurut meraka, pilihan akuisisi merupakan saran dari pemerintah. Sejak awal partai politik ingin mengikuti verifikasi badan hukum, namun di sisi lain juga mempertimbangkan bergabung dengan partai lain yang telah memiliki badan hukum. Para politisi memperlakukan partai seperti perusahaan, ketika terjadi masalah, maka hukum transaksi yang digunakan sebagai solusi, adalah perbuatan hukum merger, konsolidasi dan akuisisi, sebagai salah satu strategi dalam dunia korporasi. Tujuannya secara garis besar adalah untuk mencapai pertumbuhan, memperkuat struktur, sinergi antar entitas, difersivikasi produk, serta meningkatkan market share. Menurut Christopher, merger atau amalgamation, merupakan penggabungan bersama dua atau lebih perusahaan menjadi satu bisnis menurut basis yang disetujui semua pihak oleh manajemen perusahaan dan pemegang saham yang merupakan satu bentuk pertumbuhan eksternal (external growth) yang meliputi perusahaan yang melakukan ekspansi horisontal, vertikal atau konglomerasi. Menurut Brigham, penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Sampai saat ini, tidak ada aturan khusus soal akuisisi. Kemenkum HAM hanya mengenal partai baru berbadan hukum dan perubahan seperti AD/ART, perubahan nama dan perubahan pengurus. Persoalan akuisisi partai politik di luar jangkauan Kemenkum HAM. Apalagi masalah berapa harga yang mesti dibayar parpol untuk mengakuisisi partai lama. Menurut Prof. Kacug Marijan, Partai politik membeli Berbagai partai politik telah melakukan akuisisi badan hukum partai politik. badan hukum Partai politik, pada awalnya hanya merupakan akal-akalan partai politik baru menggunakan badan hukum parpol lama. Perbuatan ini, dinilai tidak mempunyai etika politik, sebagai demokrasi yang kebablasan. Langkah ini juga melanggar etika politik. Hal ini menguatkan politik transaksional yang terjadi dalam dunia politik Indonesia.
Kemandirian Partai Politik & Campur Tangan Pemerintah.
Partai politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai sarana komunikasi politik, perumusan atau artikulasi kepentingan, penggabungan atau agregasi kepentingan, rekrutmen politik, dan sebagai sarana pengatur konflik. Melalui fungsi-fungsinya tersebut partai politik menjadi jembatan antara yang memerintah dan yang diperintah. Namun sering terdapat gejala bahwa pelaksanaan fungsi partai sebagai jembatan, sengaja atau tidak sengaja, kurang dapat terlaksana, sehingga menimbulkan kegelisahan di dalam masyarakat. Keadaan itu tentu saja dapat menghambat berkembangnya kehidupan politik yang sehat. Partai menjalankan pula fungsi sebagai sarana sosialisasi politik, yakni suatu proses dimana seseorang memperoleh pandangan, orientasi dan nilai-nilai dari masyarakat dimana dia berada. Termasuk di dalamnya proses pewarisan norma dan nilai dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan melalui fungsinya sebagai sarana rekrutmen politik, partai mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Dengan didirikannya organisasi-organisasi massa yang melibatkan golongan-golongan buruh, perani, pemuda, mahasiswa, wanita dan sebagainya, kesempatan untuk berpartisipasi diperluas. Rekruitmen politik menjamin komunitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menyeleksi calon-calon pemimpin.
Menurut Prof.Dr. R. William Liddle, suatu pemerintahan yang demokratis, efektif, dan stabil memerlukan partai-partai politik yang: Melalui proses Pemilihan Umum yang luber; Terbebas dari kekuatan lain khususnya penguasa-penguasa pribadi, birokrat atau militer; Mempunyai dukungan yang luas dari masyarakat; Mengandalkan pada kepemimpinan yang dipercaya oleh anggotanya. Namun, partai-partai politik hasil fusi di bawah Orde Baru adalah partai yang sudah kehilangan momentumnya sebagai partai, akibat introduksi kebijakan depolitisasi, deparpolisasi, dan deideologi yang amat intens sejak awal Orde Baru. Partai-partai bukan lagi perpanjangan kepentingan dan aspirasi masyarakat, sebab negara telah menjadi satu-satunya sumber rujukan dan legitimasi bagi partai, baik dalam nenentukan asas, membuat program, memilih ketua umum, menentukan calon, maupun dalam mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan masyarakat. Beberapa waktu yang lalu, partai politik gagal mengemban misinya akibat campur tangan pemerintah dalam penentuan Ketua Umum Orgnisasi politik menjadi tidak mandiri, serta menghasilkan suatu tatanan yang semu, yakni suatu situasi dimana partai politik itu antara ada dan tidak ada. Partai politik gagal menjalankan fungsi-fungsinya, hanya sibuk menjelang Pemilihan Umum, pendidikan politik yang semestinya menjadi tugas partai politik, diambil alih dan dimonopoli oleh pemerintah. Rekruitmen kepemimpinan tidak lagi berlangsung dan elit organisasi politik menjadi lebih oportunistik, sementara mekanisme umpan balik yang sehat dari masyarakat tidak pernah berlangsung.
Pendidikan politik bagi masyarakat didominasi oleh negara, sementara partai politik kehilangan momentumnya antara lain karena ketiadaan anggaran maupun kendala kepengurusan yang hanya sampai ke tingkat cabang. Partai politik sebagai salah satu penyalur aspirasi politik dalam perkembangannya terlihat semakin sulit. Sejak penerimaan asas tunggal oleh semua partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sesungguhnya pemerintah memiliki inisiatif yang besar dalam mengendalikan kehidupan politik, sebab setelah itu partai nampak kesulitan dalam merumuskan identitasnya. Partai politik beranggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi, mereka bisa menyatakan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Dengan begitu pengaruh mereka bisa lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan.
Sigmund Neumann, dalam karyanya, Modern Political Parties, mengemukakan: dalam negara demokratis, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi; salah satu fungsi ialah sebagai sarana komunikasi politik. Arus informasi dalam suatu negara bersifat dua arah, artinya berjalan dari atas kebawah dan dari bawah ke atas. Kedudukan partai dalam arus ini adalah ebagai jembatan antara “mereka yang memerintah” (the rulers) dengan “mereka yang diperintah” (the ruled). Secara umum dapat dirumuskan bahwa paratai poltik adalah sekelompok anggota masyarakat yang terorganisirsecara teratur berdasarkan ideologi/program diman ada keinginan para pimpinanya untuk merebutkekuasaan negara terutama eksekutif melaluiyang teratur dan berkala jadi apabila memenuhi kriteria tersebut dapat dikategorikan sebagai partai politik. Sistem pemerintahan presidensial melahirkan sebuah konsekuensi Proses pemilu secara langsung. Ditambah lagi dengan tuntutan demokratisasi menuntut adanya partisipasi publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Termasuk mengenai banyaknya partai politik (multi partai) yang tidak lagi dibatas. Proses politik multi partai sebenarnya bukan suatu jaminan kepastian adanya partisipasi dan pendapat rakyat.
Perselingkuhan Oligarki Demokrasi Kekuasaan Politik.
Terminology atau istilah oligarki berasal dari bahasa Yunani yakni: ‘oligon’ yang artinya sedikit dan ‘arkho’ yang berarti memerintah. Setelah dua kata tersebut dikawinkan menjadi ‘oligarkhia’, dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga atau militer. International Encylopedia of Social Science mendefinisikan oligarki sebagai “bentuk pemerintahan dimana kekuasaan politik berada di tangan minoritas kecil”.
Robert Mitchel dalam bukunya “Political Parties, a Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy” menyebut kemunculan oligarki merupakan konsekwensi dari proses yang terjadi dalam suatu organisasi, termasuk partai politik. Makin besar organisasi atau partai politik tersebut, kecendrungan mengarah kepada oligarki tidak dapat dihindarkan. Hal itu sudah menjadi “hukum besi oligarki”. Kecendrungan ini disebut Michel sebagai “oligarki demokrasi”. Mengomentari buku Michel tersebut, Martin Lipset mengatakan, organisasilah yang melahirkan dominasi di terpilih atas para pemilihnya, antara si mandatoris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi.
Menurut Jeffry A. Winters, di Indonesia pasca tumbangnya regim Orde Baru, oligarki bukan tidak pernah kembali, tapi tidak pernah pergi dan belum berhasil dijinakkan. Ketika akhirnya rezim tersebut runtuh dan terbentuk demokrasi, semua oligark dan elit masih bercokol. Hampir tak seorangpun diantara mereka jatuh bersama Soeharto kecuali satu atau dua yang yang berada dekat dengannya hingga akhir kekuasaannya. Oligarki bertahan melalui proses transisi dan adaptasi. Mereka (oligark) bukan hanya melakukannya dengan relatif mudah, melainkan juga menempati posisi yang lebih baik ketimbang siapapun dalam merebut dan mendominasi politik elektoral Indonesia yang dikendalikan uang. Alih-alih tercerai berai, oligarki lama mampu mengonsolidasi diri. Bila dulu pada masa Orde Baru penguasaan atas sumber daya publik dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan ditandai dengan banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka kini penguasaan sumber daya publik dilakukan dengan cara-cara yang demokratis, tanpa kekerasan dan dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Menurut A. Rahman Tolleng, kaum oligarki di Indonesia terjun langsung dalam dunia politik. Mereka mendirikan dan memimpin Parpol, dan bila menang dalam Pemilu, bisa menjadi presiden, wakil oresiden, menjadi menteri, dan posisi penting lainnya. Akibatnya, sebagaimana dikatakan Todung Mulya Lubis, Pemilu justeru menjadi sumber korupsi. Hal ini disebabkan adanya ketergantungan diantara politisi, penguasa dan pengusaha. Oligarki politik yang demikian berkembang pesat dan nyaris tidak dapat dikendalikan dalam politik Indonesia ditopang oleh tumbuhnya dinasti politik yang berawal dari faktor patronase dan klientelisme. Patronase merujuk pada materi atau keuntungan lain yang didistribusikan oleh politisi kepada pemilih atau pendukung. Sebaliknya, klientelisme merujuk ke karakter relasi antara politisi dan pemilih atau pendukung.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 33/PUU-XIII/2015 pada 8 Juli 2015 dan dikukuhkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membolehkan keluarga petahana untuk maju menjadi kandidat dalam Pilkada tanpa menungggu jeda satu periode maupun mantan narapidana, akan ikut mengentalkan dinasti politik. Sebab, kandidat semacam inilah yang relatif mempunyai modal kapital cukup banyak, kharisma, jaringan serta mempunyai kemampuan dalam menggalang sumber-sumber pendanaan yang berasal dari kelompok kaum oligarkis. Jangan lupa persepsi mengenai track record kandidat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain bisa berbeda-beda. Bagi penegak hukum atau suatu kelompok masyarakat, mungkin seorang kandidat dari keluarga petahana atau mantan narapidana akan dicap buruk atau busuk. Tetapi bagi masyarakat lain justeru akan dianggap sebagai kandidat bercitra positif, pahlawan (heroes), atau layak pilih. Apalagi calon tersebut dikenal dermawan, dan royal. Tidak mengherankan, meskipun berasal dari keluarga petahana atau pernah terbelit dengan kasus korupsi, peluang untuk menang dalam Pilkada sangat besar.
Fenomena Olgarki Berselubung Parpol.
Fenomena ini sekaligus membenarkan konstatasi Syamsuddin Harris yang menyebutkan, “alih-laih berdaulat, paska Pemilu/Pilkada, proses politik dan ekonomi sepenuhnya dikendalikan oleh berbagai kekuatan oligarkis berselubung Parpol, etnik, daerah, dan golongan. Berbagai kekuatan oligarkis inilah yang akhirnya membajak dan menikmati pesta demokrasi lokal. Ironinya, para Penyelenggara Negara dari pusat dan daerah lebih memilih bersekutu dengan para oligarkis yang dibiayai oleh kapitalis-investor ketimbang mengawal bangsa, memuliakan konstitusi, dan menjaga hati nurani rakyat kita”. Kecendrungan oligarkis berbaju demokrasi lokal seperti ini bukan khas Indonesia. Sebab, sejumlah negara dan kota mengalami hal yang sama, seperti India dengan indikasi makin terkonsolidasinya politik kasta dan kelas. Hal yang sama, .juga terjadi di Camacari, Brazil. Yang mendorong munculnya klientisme antara elit ekonomi dan politik sehingga menyulut ungovernability yang akut (tidak berfungsinya tata pemerintahan secara efektif dan efisien). Juga terjadi di Thailand, dengan munculnya sejumlah local strongman dengan julukan chao po (baca: jao poh) yang berarti “bapak pelindung”. Namun para chao po atau jao poh ini melakukan monopoli dalam semua kegiatan ekonomi, mulai dari pertambangan, transportasi, saham bank, dan lain sebagainya.
Hasil penelitian Nagara Institute dimaksud, sesungguhnya tidak lebih sekadar memperkuat fenomena politik yang ada. Sebab kecendrungan semacam ini sudah lama melekat dalam budaya politik di Indonesia, yang ditandai dengan banyaknya partai politik dipimpin atau dikuasai dalam suatu keluarga sehingga seolah partai politik menjadi perusahaan keluarga.
Dalam bentuk lain, oligarki politik dan dinasti politik terlihat dengan cukup banyaknya pejabat menduduki jabatan penting di lingkungan kementerian, lembaga, BUMN dan sebagainya. Menjelang Pilkada Serentak 2024, terjadi kecendrungan makin menarik mengenai oligarki dan dinastik politik. Yakni ketika anak terpilih menjadi wakil presiden, dan menantu presiden Joko Widodo menjadi walikota Medan dan akan ikut bertanding merebut gubernur Sumatera Utara pada bulan Nopember 2024 mendatang.. Anak wakil presiden KH. Ma’ruf Amien dikabarkan akan ikut dalam kontestasi di Pilkada. Sebegitu jauh belum ada penelitian empirik mengenai jumlah keterlibatan kerabat menteri atau petahana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan ikut dalam pencalonan di Pilkada Nopember 2024 mentang. Namun diperkirakan, jumlahnya cukup banyak, semakin membengkak dan apalagi kemudian memenangkan Pilkada, tentu akan makin memperkokoh hegemoni oligarki dan dinasti politik.
Fenomena ini membenarkan tesis Robert Mitchel tentang oligarki demokrasi. Dengan kata lain, demokrasi langsung melalui jalan Pemilu atau Pilkada, ibarat pisau bermata dua. Pada satu sisi memberikan peluang sebebas-bebasnya seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai syarat memilih dan dimilih untuk berkontestasi dalam Pemilu atau Pilkada. Atau, dalam pandangan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, membuat politik lebih stabil, tetapi minim atau bahkan tidak ada check and balance. Namun pada saat bersamaan, kebebasan tersebut seperti dikorupsi dan didistorsi oleh para pemilik modal yang berkolaborasi dan bersekongkol dengan elit politik. Sehingga yang berpeluang memenangkan Pemilu dan Pilkada adalah ‘mereka yang berduit tersebut’. Di-illustrasikan, bagaimana bisa check and balance, jika orang tua menjadi ketua DPRD dan anaknya adalah kepala daerah? Oligarki yang memberi dampak pada rekrutmen politik pada akhirnya berhubungan erat dengan korupsi. Inilah anomali dan jebakan politik dalam sistem demokrasi elektoral yang saat ini terjadi di Indonesia.
Penutup
UU.No.12/2003 juncto junto Pasal 167 ayat (1) UU.No.7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU.No.10/2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan legislative serentak nasional telah terselenggara pada 14 Pebruari 2024, namun oleh sementara kalangan dirasakan belum mampu menangkap, menampung, dan mengaspirasikan gagasan berpolitik, gagasan berserikat dan berkumpul serta berpendapat, dan tampaknya semua pihak tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan ini, belum mampu secara maksimum mampu mengakomodasikan aspirasi rakyat. Misalnya, untuk menjamin kedaulatan rakyat, akan tetapi kenyataannya ditolak dan menggunakan sistem proporsional. Oleh sementara kalangan diakui, bahwa pemilu 2024 belum/tidak memenuhi standar minimum untuk penyelenggaraan sebuah pemilu yang demokratis, jujur, dan adil yang diakui berdasarkan standar internasional. Standar minimum dan bukan standar ideal, karena secara teori, komponen-komponen untuk sebuah pemilu yang jujur dan adil memang sudah tersedia dan undang-undang, namun dalam pelaksanaannya, masih menimbulkan multi tafsir, sehingga harus diselesaikan berujung gugatan di Makhamah Konstitusi dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam sistem multi partai, setiap partai mengontrol antara satu dengan yang lain serta terjadinya kompetisi politiknya sangat ketat. Juga dalam konteks politiknya juga berbeda, karena sekarang ada pers yang bebas yang mengontrol satu dengan yang lain. Seyogianya Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum, independen terhadap pemerintah, setiap partai juga ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sampai ke Tempat Pemungutan Suara. Keberadaan pemantau independen baik domestik maupun internasional, syah keberadaannya. Birokrasi harus dinetralkan juga, sehingga tidak ada lagi partai yang punya mesin politik tersendiri. Kondisi seperti ini, semestinya sudah menjamin terselenggaranya sistem Pemilihan Umum yang demokratis dan jurdil, paling tidak dengan standar minimum, belum lagi sanksi pelanggaran yang harus jelas dan tegas.
Semoga.
Marulak Pardede, S.H., M.H., APU, adalah Peneliti Ahli Utama, Kelompok Riset Bidang Hukum Bisnis, Tekhnologi Informasi dan ADR, Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Sosial Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Email: [email protected]
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda