"Ketika universitas pertama di Eropa berdiri hampir seribu tahun lalu, tak seorang pun membayangkan bahwa pada abad ke-21, di sebuah negara bernama Indonesia, profesi yang berakar dari kata Latin docere —mengajar—harus memperjuangkan kepastian kesejahteraannya di hadapan Mahkamah Konstitusi."
Ketika publik memperdebatkan perkara gaji pokok dosen di Mahkamah Konstitusi, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam slip penghasilan. Persoalan itu menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara memandang ilmu pengetahuan dan mereka yang mengembangkannya. Sejarah menunjukkan bahwa kedudukan dosen selalu berubah mengikuti cara suatu bangsa menempatkan pendidikan tinggi dalam proyek peradabannya.
Tradisi pendidikan tinggi telah tumbuh jauh sebelum lahirnya universitas modern di Eropa. Pada abad ke-9, University of al-Qarawiyyin di Fez, Maroko, berkembang sebagai pusat pembelajaran agama, filsafat, astronomi, matematika, dan kedokteran. Beberapa dekade kemudian berdiri Al-Azhar University di Kairo, yang menjadi salah satu pusat intelektual Islam paling berpengaruh hingga kini. Walaupun bentuk kelembagaannya berbeda dengan universitas modern, kedua institusi tersebut menunjukkan bahwa tradisi pendidikan tinggi telah berkembang sebagai ruang pencarian ilmu, dialog, dan pembentukan cendekiawan jauh sebelum Eropa memasuki masa kebangkitan intelektual.
Barulah pada abad ke-11 lahir universitas-universitas modern di Eropa, seperti Bologna dan Paris. Dari tradisi inilah muncul istilah Latin docere yang berarti "mengajar". Kata tersebut melahirkan istilah doctor, doctrine, dan docent, yang seluruhnya merujuk pada otoritas akademik. Pada masa itu, tugas dosen terutama adalah menjaga, mengembangkan, dan mentransmisikan pengetahuan antargenerasi.
Peran tersebut mengalami transformasi besar pada awal abad ke-19 melalui gagasan Wilhelm von Humboldt di Universitas Berlin. Universitas tidak lagi hanya menjadi tempat mengajarkan ilmu, tetapi juga tempat menciptakan ilmu baru melalui penelitian. Tradisi itu berkembang lebih jauh di Amerika Serikat melalui sistem Land Grant University yang menambahkan fungsi pelayanan kepada masyarakat (extension). Sejak saat itu, universitas modern bertumpu pada tiga fungsi utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Indonesia mengadopsi ketiga fungsi tersebut setelah kemerdekaan, tetapi tidak sekadar menerjemahkannya. Bangsa ini memilih istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kata "tri" berarti tiga, sedangkan "dharma" mengandung makna kewajiban moral dan pengabdian. Pilihan istilah ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi Indonesia dibangun bukan hanya untuk menghasilkan lulusan atau publikasi ilmiah, melainkan untuk mengabdi kepada masyarakat dan membangun bangsa.
Ironisnya, sejarah profesi dosen di Indonesia justru dimulai dari sistem pendidikan kolonial. Perguruan tinggi pada masa Hindia Belanda didirikan terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bagi administrasi kolonial. Kesempatan menjadi dosen hampir sepenuhnya dimiliki orang Eropa. Politik Etis memang membuka akses pendidikan tinggi bagi pribumi pada awal abad ke-20, tetapi akses tersebut tetap berada dalam kerangka kepentingan pemerintah kolonial. Kemerdekaan mengubah orientasi tersebut. Dosen ditempatkan sebagai agen pembangunan nasional yang memikul amanah Tri Dharma.
Namun, perubahan zaman memperluas beban profesi dosen. Selain mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat, dosen kini dituntut menghasilkan publikasi internasional, memperoleh hibah penelitian, meningkatkan sitasi, membangun inovasi, memenuhi indikator kinerja, hingga menyelesaikan administrasi akademik yang semakin kompleks.
Di banyak negara maju, peningkatan tanggung jawab tersebut diikuti investasi besar pada perguruan tinggi. Negara memandang dosen sebagai aset strategis sehingga kesejahteraan, kebebasan akademik, dan ekosistem riset menjadi bagian dari investasi jangka panjang. Sebaliknya, di Indonesia masih terdapat dosen yang menghadapi persoalan kesejahteraan dasar. Paradoksnya jelas: universitas didorong menjadi berkelas dunia, tetapi sebagian dosennya masih berjuang memperoleh kepastian penghasilan yang layak.
Paradoks itulah yang kini memasuki ruang Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk pertama kalinya, kesejahteraan dosen tidak lagi sekadar menjadi isu administratif, melainkan menjadi persoalan konstitusional melalui pengujian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, para pemohon mempersoalkan tidak adanya standar yang jelas mengenai gaji pokok dosen. Mereka meminta agar frasa mengenai gaji pokok dimaknai sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi berada, karena norma yang ada dinilai belum memberikan kepastian hukum atas penghasilan yang layak. Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa sistem pengupahan dosen non-ASN telah diatur melalui rezim ketenagakerjaan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.
Perdebatan tersebut sesungguhnya melampaui soal nominal gaji. Yang sedang diuji adalah apakah negara hanya berkewajiban menyediakan sistem pendidikan tinggi, atau juga berkewajiban memastikan bahwa profesi yang menjadi fondasi lahirnya ilmuwan, dokter, insinyur, guru, hakim, dan pemimpin bangsa memperoleh penghargaan yang layak. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi bukan hanya sedang menafsirkan undang-undang, tetapi sedang menguji bagaimana negara memaknai profesi dosen dalam bangunan konstitusi Indonesia.
Sejarah profesi dosen memperlihatkan satu pola yang selalu berulang: ketika ilmu pengetahuan ditempatkan sebagai fondasi kemajuan bangsa, dosen dihormati sebagai aset strategis. Sebaliknya, ketika ilmu pengetahuan dipandang sekadar instrumen pembangunan, dosen perlahan bergeser menjadi pelaksana administratif yang dibebani semakin banyak kewajiban tanpa penghargaan yang sepadan. Karena itu, perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar perkara pengupahan. Ia merupakan momentum bagi Indonesia untuk menjawab satu pertanyaan yang lebih mendasar: di manakah negara menempatkan ilmu pengetahuan dalam cita-cita pembangunan nasional?
Oleh: Ir. Muhammad Ammar, S.Pt., M.Si., IPM Dosen Dept. Peternakan, FP, Universitas Syiah Kuala
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda