Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Dari Docere ke Mahkamah Konstitusi: Cara Negara Memandang Dosen

Dari Docere ke Mahkamah Konstitusi: Cara Negara Memandang Dosen

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
01 Agustus 2026, 21.36 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Muhammad Ammar

"Ketika universitas pertama di Eropa berdiri hampir seribu tahun lalu, tak seorang pun membayangkan bahwa pada abad ke-21, di sebuah negara bernama Indonesia, profesi yang berakar dari kata Latin docere —mengajar—harus memperjuangkan kepastian kesejahteraannya di hadapan Mahkamah Konstitusi."

Ketika publik memperdebatkan perkara gaji pokok dosen di Mahkamah Konstitusi, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam slip penghasilan. Persoalan itu menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara memandang ilmu pengetahuan dan mereka yang mengembangkannya. Sejarah menunjukkan bahwa kedudukan dosen selalu berubah mengikuti cara suatu bangsa menempatkan pendidikan tinggi dalam proyek peradabannya.

IKLAN

Tradisi pendidikan tinggi telah tumbuh jauh sebelum lahirnya universitas modern di Eropa. Pada abad ke-9, University of al-Qarawiyyin di Fez, Maroko, berkembang sebagai pusat pembelajaran agama, filsafat, astronomi, matematika, dan kedokteran. Beberapa dekade kemudian berdiri Al-Azhar University di Kairo, yang menjadi salah satu pusat intelektual Islam paling berpengaruh hingga kini. Walaupun bentuk kelembagaannya berbeda dengan universitas modern, kedua institusi tersebut menunjukkan bahwa tradisi pendidikan tinggi telah berkembang sebagai ruang pencarian ilmu, dialog, dan pembentukan cendekiawan jauh sebelum Eropa memasuki masa kebangkitan intelektual.

Kemerdekaan
Baca Juga

Kemerdekaan Belum Usai di Ruang Kelas

Barulah pada abad ke-11 lahir universitas-universitas modern di Eropa, seperti Bologna dan Paris. Dari tradisi inilah muncul istilah Latin docere yang berarti "mengajar". Kata tersebut melahirkan istilah doctor, doctrine, dan docent, yang seluruhnya merujuk pada otoritas akademik. Pada masa itu, tugas dosen terutama adalah menjaga, mengembangkan, dan mentransmisikan pengetahuan antargenerasi.

Peran tersebut mengalami transformasi besar pada awal abad ke-19 melalui gagasan Wilhelm von Humboldt di Universitas Berlin. Universitas tidak lagi hanya menjadi tempat mengajarkan ilmu, tetapi juga tempat menciptakan ilmu baru melalui penelitian. Tradisi itu berkembang lebih jauh di Amerika Serikat melalui sistem Land Grant University yang menambahkan fungsi pelayanan kepada masyarakat (extension). Sejak saat itu, universitas modern bertumpu pada tiga fungsi utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Indonesia mengadopsi ketiga fungsi tersebut setelah kemerdekaan, tetapi tidak sekadar menerjemahkannya. Bangsa ini memilih istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kata "tri" berarti tiga, sedangkan "dharma" mengandung makna kewajiban moral dan pengabdian. Pilihan istilah ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi Indonesia dibangun bukan hanya untuk menghasilkan lulusan atau publikasi ilmiah, melainkan untuk mengabdi kepada masyarakat dan membangun bangsa.

IKLAN

Ironisnya, sejarah profesi dosen di Indonesia justru dimulai dari sistem pendidikan kolonial. Perguruan tinggi pada masa Hindia Belanda didirikan terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bagi administrasi kolonial. Kesempatan menjadi dosen hampir sepenuhnya dimiliki orang Eropa. Politik Etis memang membuka akses pendidikan tinggi bagi pribumi pada awal abad ke-20, tetapi akses tersebut tetap berada dalam kerangka kepentingan pemerintah kolonial. Kemerdekaan mengubah orientasi tersebut. Dosen ditempatkan sebagai agen pembangunan nasional yang memikul amanah Tri Dharma.

El Niño
Baca Juga

El Niño Sangat Kuat, Sultra Tak Boleh Menunggu Sawah Mengering

Namun, perubahan zaman memperluas beban profesi dosen. Selain mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat, dosen kini dituntut menghasilkan publikasi internasional, memperoleh hibah penelitian, meningkatkan sitasi, membangun inovasi, memenuhi indikator kinerja, hingga menyelesaikan administrasi akademik yang semakin kompleks.

Di banyak negara maju, peningkatan tanggung jawab tersebut diikuti investasi besar pada perguruan tinggi. Negara memandang dosen sebagai aset strategis sehingga kesejahteraan, kebebasan akademik, dan ekosistem riset menjadi bagian dari investasi jangka panjang. Sebaliknya, di Indonesia masih terdapat dosen yang menghadapi persoalan kesejahteraan dasar. Paradoksnya jelas: universitas didorong menjadi berkelas dunia, tetapi sebagian dosennya masih berjuang memperoleh kepastian penghasilan yang layak.

Paradoks itulah yang kini memasuki ruang Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk pertama kalinya, kesejahteraan dosen tidak lagi sekadar menjadi isu administratif, melainkan menjadi persoalan konstitusional melalui pengujian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, para pemohon mempersoalkan tidak adanya standar yang jelas mengenai gaji pokok dosen. Mereka meminta agar frasa mengenai gaji pokok dimaknai sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi berada, karena norma yang ada dinilai belum memberikan kepastian hukum atas penghasilan yang layak. Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa sistem pengupahan dosen non-ASN telah diatur melalui rezim ketenagakerjaan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.

Perdebatan tersebut sesungguhnya melampaui soal nominal gaji. Yang sedang diuji adalah apakah negara hanya berkewajiban menyediakan sistem pendidikan tinggi, atau juga berkewajiban memastikan bahwa profesi yang menjadi fondasi lahirnya ilmuwan, dokter, insinyur, guru, hakim, dan pemimpin bangsa memperoleh penghargaan yang layak. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi bukan hanya sedang menafsirkan undang-undang, tetapi sedang menguji bagaimana negara memaknai profesi dosen dalam bangunan konstitusi Indonesia.

Bukti Ilmiah
Baca Juga

Kesehatan di Antara Testimoni dan Bukti Ilmiah

Sejarah profesi dosen memperlihatkan satu pola yang selalu berulang: ketika ilmu pengetahuan ditempatkan sebagai fondasi kemajuan bangsa, dosen dihormati sebagai aset strategis. Sebaliknya, ketika ilmu pengetahuan dipandang sekadar instrumen pembangunan, dosen perlahan bergeser menjadi pelaksana administratif yang dibebani semakin banyak kewajiban tanpa penghargaan yang sepadan. Karena itu, perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar perkara pengupahan. Ia merupakan momentum bagi Indonesia untuk menjawab satu pertanyaan yang lebih mendasar: di manakah negara menempatkan ilmu pengetahuan dalam cita-cita pembangunan nasional?

Oleh: Ir. Muhammad Ammar, S.Pt., M.Si., IPM Dosen Dept. Peternakan, FP, Universitas Syiah Kuala

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dari-docere-ke-mahkamah-konstitusi-cara-negara-memandang-dosen/96378/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.28 WITA

  • #Opini Dosen

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Pilihan Editor

  1. 1 Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han
  2. 2

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  3. 3

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  4. 4

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  5. 5

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.