Oleh: Marulak Pardede.
JurnalPost.com - Mencuatnya kembali persidangan pengungkapan kasus tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku, oleh para aparat penegak hukum penyelidik dan penyidik POLRI dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang saat ini sedang dalam pengambilan keputusan di pengadilan negeri di Jakarta, hingga sampai saat ini telah menyasar ke berbagai bidang pelayanan di institusi kepolisian, dan telah melahirkan berbagai penafsiran dan silang pendapat dari berbagai kalangan di masyarakat, yang pada umumnya menyingkap kebobrokan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Institusi POLRI. Rumit dan lamanya pengungkapan motif tindak pidana pembunuhan ini, menjadi boomerang yang meruntuhkan ttingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi milik rakat ini. Rumor uang, perjudian, narkotika, perselingkuhan, pelecehan dan berbagai issu lainnya, menyelimuti pengungkapan kasus ini.
Suatu ungkapan dalam ilmu hukum: Ubi Cocietas Ibi Ius. Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Kemudian adalagi motto: Fiat Justitia et Pereat Mundus artinya Hendaklah hukum dan keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.Menjadi tanda tanya bagi kita dewasa ini: Apakah ungkapan, motto ini, masih tetap dijunjung tinggi oleh para aparat penegak hukum di negeri ini, atau kah sudah tinggal hanya slogan belaka? Ruwet dan berbelit-belitnya proses proses penyelesaian suatu perkara, sengketa hukum melalui lembaga pengadilan, yang belakangan ini semakin ramai dibicarakan berbagai kalangan, merupakan bukti konkrit dari mahal dan serba rumitnya proses penegakan hukum, telah membuat masyarakat putus asa, skeptis, atas jaminan kepastian hukum di negeri ini. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jaminan kepastian hukum, telah dititik nadir.
Sekedar illustrasi, Dimulai dari upaya perdamaian/mediasi (tidak berhasil),--- masuk ke upaya hukum biasa: penyelesaian perkara melalui tingkat pengadilan negeri—banding ke tingkat pengadilan Tinggi—lalu kasasi ke tingkat Makhamah Agung. Kemudian masuk ke tingkat Upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali (PK) ke Makhamah Agung. Dan kemudian, oleh karena sesuatu hal (mungkin karena kekurangtegasan keputusan pengadilan, atau perbedaan penafsiran para pihak, dan atau hal hal lainnya) digugat kembali melalui pengadilan negeri, dan seterusnya…………….seperti tiada akhir. Sudah dilakukan mulai dari tingkat terendah sampai ke tingkat yang paling tertinggi, namun tidak kunjung berakhir. Keadaan ini bisa membutuhkan waktu yang tidak sedikit paling tidak 15-20 tahun, biaya besar, pemikiran yang rumit, kusut, stres. (Contoh Kasus: putusan pengadilan atas suatu perkara kepemilikan tanah masyarakat VS pemerintah, di satu wilayah kepingan surga, destinasi pariwisata, dipinggiran danau toba).
Berbagai putusan pengadilan di negeri ini yang tidak dapat diekseskusi, dilaksanakan dengan baik oleh pihak yang wajib harus melaksanakannya termasuk oleh kalangan Pemerintah (eksekutif), membuat para pencari keadilan dan seluruh masyarakat, pencinta negara hukum dan keadilan merasa kecewa, sinis dan putus asa, karena kemenangan perkara mereka seringkali hanya di atas kertas, karena putusan hakim tidak dilaksanakan (eksekusi) oleh fihak yang dinyatakan kalah oleh pengadilan. Padahal, untuk memperjuangkan hak tersebut melalui pengadilan, mereka telah menghabiskan biaya besar dan cobaan batin yang cukup berat pula. Itulah sebabnya sebagain masyarakat lebih suka mencari penyelesaian di luar badan-badan Pengadilan, misalnya dengan negosiasi dan kompromi, arbitrase, bahkan sampai ke penagih utang (debt collectors). Fenomena sosial menunjukkan bahwa kondisi Peradilan di Indonesia pada saat ini belum mencapai taraf kwalitas yang memadai, banyak hal yang dikeluhkan masyarakat, yang kadang-kadang keluhan tersebut mengkristal menjadi suatu sikap dan perilaku reaksional yang sangat merugikan wibawa hukum.
TIDAK JELAS BERAPA LAMA KASUS HARUS DISELESAIKAN.
Dalam Hukum Acara Pidana, yang mencolok dan sering mengakibatkan ketidak pastian dalam KUHAP tidak diatur lamanya proses Penyidikan Perkara sehingga sering suatu kasus pidana mengambang, dalam arti tidak jelas dikerjakan atau masih dilanjutkan. Hal ini tentu saja akan merugikan baik tersangka maupun saksi korban. Dengan tidak adanya ketentuan lamanya Penyidikan ini membawa pengaruh besar dalam proses Peradilan pidana, karena tidak jelas berapa lama suatu kasus pidana akan diselesaikan, di hitung sejak seseorang mulai diperiksa di tingkat penyidikan sampai di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Dalam Hukum acara Perdata, yang paling sering dikeluhkan oleh pencari keadilan saat ini adalah adanya kesan bahwa berperkara di Pengadilan itu, mahal dan lama, walaupun mungkin hal ini tidak sepenuhnya benar, harus di akui bahwa berperkara di Pengadilan bukanlah sesuatu yang murah, ditambah lagi waktunya tidak pasti. Penyebab utama lamanya suatu proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri adalah tidak adanya undang-undang yang membatasi lamanya suatu perkara sejak didaftar sampai di putus di Pengadilan. Walaupun saat ini Mahkamah Agung telah membuat Surat Edaran yang membatasi hal ini, akan tetapi dalam pelaksanaan masih banyak perkara yang tidak selesai dalam waktu 6 bulan sesuai ketentuan MA-RI.
Adanya istilah mafia hukum saat ini, disangkal oleh pihak-pihak yang berkompeten. Istilah tersebut tidaklah muncul begitu saja, akan tetapi adalah akibat banyaknya pihak-pihak yang tidak puas kepada proses peradilan saat ini. Memang istilah mafia memang tidak tepat untuk hal ini karena mafia adalah suatu organisasi yang terorganisir dengan baik dan mempaunyai konotasi negatif. Tidak dapat disangkal bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Pengacara dan hakim bekerja sama untuk menentukan putusan. Bagaimanapun sempurnanya suatu peraturan, apabila para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peraturan tersebut tidak mempunyai itikad yang baik untuk melaksanakannya, akan sia-sia.
KEKUATAN EKSTRA JUDISIONAL DAN GODAAN MATERI.
Suatu anggapan, bahwa proses pengadilan dalam kasus-kasus politik dipengaruhi oleh kekuatan ekstra yudisional. Sementara proses dan perkara non-politik, yaitu perkara pidana dan perdata dipengaruhi oleh godaan, iming-iming materi. Terlepas dari benar-tidaknya anggapan itu, akan mempengaruhi secara negatif perihal citra, wibawa dan kredibilitas pengadilan. Pada hal, pengadilan adalah pilar sekaligus bentuk realisasi asas hukum dan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945. Dengan perkataan lain, menegakkan wibawa hukum dan pengadilan merupakan jalan yang harus ditempuh jika menegakkan negara hukum.
Orang bahkan berbicara mengenai era hukum, zaman hukum. Filsafat dan konstitusi negara seperti tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, secara tegas dan ekplisit mengamanatkan asas hukum dan negara hukum. Namun yang secara konstitusional dan secara normatif merupakan perintah imperatif, setiap kali kadar pelaksanaannya memerlukan tekad politik penguasa. Inilah yang harus diperbarui menjadi tekad bersama, bahwa yang akan ditempuh adalah asas hukum dan negara hukum, bahwa kekuasaan dan kepentingan tunduk serta diatur dan dikendalikan oleh asas hukum. Kemauan dan tekad politik itu agar menjadi kemauan dan tekad bersama pemerintah dan aparaturnya serta dari masyarakat dan lembaganya agar pasti dan konsisten.
HARUS DIMULAI DARI KEPOLISIAN DAN MAKHAMAH AGUNG
Dimasa yang akan datang dimana persaingan global akan menjadi kenyataan, dunia penegakan hukum dan peradilan juga dituntut untuk menyesuaikan diri. Perkara perkara di masa yang akan datang akan semakin rumit sehingga menuntut kemampuan dan wawasan yang lebih tinggi. Dengan demikian di harapkan, semua unsur yang terlibat meningkatkan kemampuannya. Perlu dipikirkan untuk menentukan spesialisasi aparatur penegak hukum,seperti: polisi, penuntut umum, jaksa, pengacara dan hakim dalam menangani perkara, sehingga tidak terlalu umum seperti saat ini. Dimasa depan mungkin ada hakim sepesilisasi Hukum Perbankan, Hukum kontrak, Pidana Umum, Pidana Ekonomi dan lain-lain. Apabila di Pengadilan Negeri hal ini masih sulit di lakukan, paling tidak sudah harus di mulai di Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Dalam bidang pidana, Jaksa juga hendaknya meningkatkan kemampuannya dalam menangani kasus kejahatan yang semakin bervariasi.
Untuk mengatasi hal seperti ini hendaknya dibuat Peraturan yang membatasi perkara yang dapat diajukan Banding maupun kasasi. Hal ini disamping mengurangi perkara yang ada ditingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, sekaligus juga akan meningkatkan mutu putusan tingkat Pengadilan Tinggi karena untuk Perkara yang hanya diperiksa ditingkat Pengadilan Negeri Hakim yang bersangkutan akan benar-benar memutusnya sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri tidak lagi akan menyerahkan putusan kepada Pengadilan yang lebih tinggi. Agar diadakan pembatasan atau seleksi yang ketat terhadap perkara, agar tidak setiap perkara dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Perlu difikirkan agar dalam kasus-kasus tertentu pemeriksaannya langsung ditangani oleh Pengadilan Tinggi tanpa melalui Pengadilan Negeri. Disamping itu, perlu komitmen yang sama dari para aparat peradilan bahwa mereka adalah benar-benar mencari keadilan melalui proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga di sini dituntut adanya Supreme of Moral (Quid Leges Sine Moribus = Moral adalah roh dari penegakan hukum itu sendiri), di samping Supreme of Law (Fiat Justitia et Pereat Mundus = Hendaklah Hukum. Keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh). Ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun, hukum harus tetap berdiri tegak tidak tergoyahkan).
Untuk menyelesaian problema yang sangat krusial tersebut, menimbulkan pertanyaan besar saat ini, apakah dengan diundangkannya UU Tentang KUHAP yang Baru yang telah disempurnakan, diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah tersebut diatas, dapat menciptakan kepastian hukum bagi berbagai kalangan masyarakat, tercipta hukum acara pidana yang baik dimasa mendatang.
Semoga.
Marulak Pardede, S.H., M.H., APU, Ahli Peneliti Utama Bidang Hukum, pada Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda