Oleh: Afred Suci, Ph.D (Akademisi Universitas Lancang Kuning)
JurnalPost.com - Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI) sejatinya adalah kompas yang berperan strategis. Ia bukan sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan alat ukur untuk mengevaluasi sejauh mana sebuah institusi berhasil mencapai sasaran idealnya. Di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia, IKU berfungsi sebagai instrumen evaluasi performa, pemacu kualitas, sekaligus penjamin agar tujuan besar pendidikan nasional tetap berada di relnya.
Namun, arah kompas ini mendadak memicu tanda tanya besar seiring terbitnya regulasi terbaru. Lewat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/Kep/2025, cetak biru penilaian kampus resmi berubah. IKU yang semula berjumlah 8 poin (berdasarkan Kepmendikbudristek No. 210/M/2023) kini ditingkatkan menjadi 12 poin: (1) Angka Efisiensi Edukasi Perguruan Tinggi [Wajib]; (2) Persentase Lulusan yang Langsung Bekerja, Berwirausaha, atau Melanjutkan Studi [Wajib]; (3) Persentase Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang Berkegiatan/Meraih Prestasi di Luar Program Studi [Wajib]; (4) Jumlah Dosen Perguruan Tinggi yang Mendapatkan Rekognisi Internasional [Pilihan]; (5) Rasio Luaran Hasil Kerjasama dan Startup/Industri/Lembaga [Wajib]; (6) Persentase Publikasi Bereputasi Internasional [Pilihan]; (7) Persentase Keterlibatan Perguruan Tinggi dalam Sustainable Development Goals [Wajib]; (8) Jumlah SDM yang Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan (Nasional/Daerah/Industri) [Pilihan]; (9) Persentase Pendapatan Nonpendidikan atau Non-UKT [Wajib]; (10) Zona Integritas [Pilihan]; (11) Tata kelola berintegritas berupa Opini WTP atas Laporan Keuangan Perguruan Tinggi [Pilihan]; (12) Ketersediaan Perencanaan Strategis Peningkatan Kesejahteraan Dosen [Wajib].
Sekilas memang ada angin segar. Kita patut mengapresiasi masuknya IKU 12 yang mewajibkan adanya perencanaan strategis peningkatan kesejahteraan dosen—sebuah isu klasik yang akhirnya mendapat panggung legalitas. Namun, jika kita membedah pembagian status "Wajib" dan "Pilihan" dalam 12 IKU baru tersebut, terdapat sebuah paradoks logika yang menggelitik sekaligus mengkhawatirkan.
Paradoks Kendali Organisasi
Dalam teori organisasi, terdapat satu konsensus mendasar: organisasi harus fokus mengoptimalkan sumber daya internal karena aspek-aspek itulah yang berada di bawah kendali penuh (controllable) mereka. Sebaliknya, organisasi memiliki keterbatasan besar dalam mengendalikan variabel eksternal (uncontrollable). Ironisnya, IKU baru ini justru membalikkan logika tersebut.
Mari kita bedah contoh pada IKU 2 (Wajib): Persentase Lulusan yang Langsung Bekerja, Berwirausaha, atau Melanjutkan Studi. Secara objektif, daya serap industri adalah variabel makroekonomi yang berada jauh di luar kendali kampus. Terserap atau tidaknya seorang lulusan sangat bergantung pada ketersediaan lapangan kerja, peta industri regional, hingga kondisi ekonomi nasional. Kampus hanya bertugas membekali mahasiswanya. Begitu pula dengan opsi berwirausaha atau melanjutkan studi; keduanya kembali pada kemauan dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan. ‘Memaksa’ perguruan tinggi untuk memenuhi indikator eksternal—yang diluar kendalinya—sebagai unsur wajib, tentu pincang dan tidak adil, terlebih mayoritas kampus di Indonesia belum memiliki infrastruktur penunjang seperti inkubator bisnis yang mapan atau jejaring industri yang kuat.
Di sisi lain, di mana posisi etika dan integritas? Etika dan integritas adalah fondasi budaya organisasi, denyut nadi civitas akademika, dan aspek internal yang sepenuhnya bisa dikendalikan oleh instrumen kebijakan kampus. Dalam skema baru ini, aspek krusial tersebut diselipkan ke dalam IKU 10 (Jumlah Usulan Zona Integritas) dan IKU 11 (Tata Kelola Berintegritas berupa Opini WTP). Celakanya, status kedua IKU ini adalah: Pilihan!
Menormalisasi "Maling" di Rumah Akademik?
Perguruan tinggi bukan sekadar pabrik pencetak ijazah atau penyalur tenaga kerja. Kampus adalah medium suci bagi generasi muda untuk belajar, menyerap, dan menerapkan standar etika tertinggi. Kampus, secara filosofis, adalah mata air integritas moral bangsa. Ketika negara menempatkan etika dan integritas sebagai menu opsional, regulasi ini secara tidak langsung mengirimkan sinyal berbahaya. Tanpa membaca petunjuk teknis dengan jeli, kebijakan ini rawan ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran:
“Silakan menjadi maling di kampus, toh urusan integritas itu cuma pilihan, bukan kewajiban!”
Pemberian status "pilihan" pada isu integritas adalah langkah mundur yang fatal. Anggapan bahwa tata kelola yang bersih adalah hal yang boleh diambil atau ditinggalkan akan memperpanjang daftar hitam penyakit menahun di lingkungan akademik. Kampus akan tetap menjadi ladang subur bagi praktik pungutan liar (pungli), korupsi anggaran, kolusi jabatan, plagiarisme yang mencederai intelektualitas, hingga ruang gelap bagi predator pelecehan seksual.
Kembalikan Integritas sebagai Kewajiban Mutlak
Mengukur keberhasilan kampus dari performa lulusannya di pasar kerja memang penting, tetapi menjadikannya beban wajib seraya menganaktirikan moralitas adalah kesalahan fatal dalam memandang fungsi pendidikan. Jika kementerian ingin membersihkan ruang akademik dari polusi moral, maka IKU 10 dan IKU 11 harus diubah statusnya menjadi WAJIB.
Integritas tidak boleh ditawar, apalagi dijadikan sekadar pelengkap ornamen administratif. Membiarkan indikator moralitas menjadi opsional sama saja dengan melegalkan kampus tumbuh menjadi institusi yang megah secara angka, namun keropos dan "kotor" di dalamnya. Kampus harus tetap menjadi hulu dari aliran air bersih etika bangsa, bukan justru menjadi hilir dari pembiaran dosa-dosa akademik.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda