Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Menjadi ‘Maling’ Di Kampus Itu Pilihan?

Menjadi ‘Maling’ Di Kampus Itu Pilihan?

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
08 Juni 2026, 16.52 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Maling Di Kampus
Ilustrasi : Maling Di Kampus

Oleh: Afred Suci, Ph.D (Akademisi Universitas Lancang Kuning)

JurnalPost.com - Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator (KPI) sejatinya adalah kompas yang berperan strategis. Ia bukan sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan alat ukur untuk mengevaluasi sejauh mana sebuah institusi berhasil mencapai sasaran idealnya. Di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia, IKU berfungsi sebagai instrumen evaluasi performa, pemacu kualitas, sekaligus penjamin agar tujuan besar pendidikan nasional tetap berada di relnya.

IKLAN

Namun, arah kompas ini mendadak memicu tanda tanya besar seiring terbitnya regulasi terbaru. Lewat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/Kep/2025, cetak biru penilaian kampus resmi berubah. IKU yang semula berjumlah 8 poin (berdasarkan Kepmendikbudristek No. 210/M/2023) kini ditingkatkan menjadi 12 poin: (1) Angka Efisiensi Edukasi Perguruan Tinggi [Wajib]; (2) Persentase Lulusan yang Langsung Bekerja, Berwirausaha, atau Melanjutkan Studi [Wajib]; (3) Persentase Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang Berkegiatan/Meraih Prestasi di Luar Program Studi [Wajib]; (4) Jumlah Dosen Perguruan Tinggi yang Mendapatkan Rekognisi Internasional [Pilihan]; (5) Rasio Luaran Hasil Kerjasama dan Startup/Industri/Lembaga [Wajib]; (6) Persentase Publikasi Bereputasi Internasional [Pilihan]; (7) Persentase Keterlibatan Perguruan Tinggi dalam Sustainable Development Goals [Wajib]; (8)  Jumlah SDM yang Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan (Nasional/Daerah/Industri) [Pilihan]; (9) Persentase Pendapatan Nonpendidikan atau Non-UKT [Wajib]; (10)  Zona Integritas [Pilihan]; (11) Tata kelola berintegritas berupa Opini WTP atas Laporan Keuangan Perguruan Tinggi [Pilihan]; (12) Ketersediaan Perencanaan Strategis Peningkatan Kesejahteraan Dosen [Wajib].

Pelemahan Rupiah
Baca Juga

Pelemahan Rupiah sebagai Alarm Transformasi Ekonomi Indonesia

Sekilas memang ada angin segar. Kita patut mengapresiasi masuknya IKU 12 yang mewajibkan adanya perencanaan strategis peningkatan kesejahteraan dosen—sebuah isu klasik yang akhirnya mendapat panggung legalitas. Namun, jika kita membedah pembagian status "Wajib" dan "Pilihan" dalam 12 IKU baru tersebut, terdapat sebuah paradoks logika yang menggelitik sekaligus mengkhawatirkan.

Paradoks Kendali Organisasi

Dalam teori organisasi, terdapat satu konsensus mendasar: organisasi harus fokus mengoptimalkan sumber daya internal karena aspek-aspek itulah yang berada di bawah kendali penuh (controllable) mereka. Sebaliknya, organisasi memiliki keterbatasan besar dalam mengendalikan variabel eksternal (uncontrollable). Ironisnya, IKU baru ini justru membalikkan logika tersebut.

Mari kita bedah contoh pada IKU 2 (Wajib): Persentase Lulusan yang Langsung Bekerja, Berwirausaha, atau Melanjutkan Studi.  Secara objektif, daya serap industri adalah variabel makroekonomi yang berada jauh di luar kendali kampus. Terserap atau tidaknya seorang lulusan sangat bergantung pada ketersediaan lapangan kerja, peta industri regional, hingga kondisi ekonomi nasional. Kampus hanya bertugas membekali mahasiswanya. Begitu pula dengan opsi berwirausaha atau melanjutkan studi; keduanya kembali pada kemauan dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan. ‘Memaksa’ perguruan tinggi untuk memenuhi indikator eksternal—yang diluar kendalinya—sebagai unsur wajib, tentu pincang dan tidak adil, terlebih mayoritas kampus di Indonesia belum memiliki infrastruktur penunjang seperti inkubator bisnis yang mapan atau jejaring industri yang kuat.

Kemerdekaan
Baca Juga

Kemerdekaan Belum Usai di Ruang Kelas

IKLAN

Di sisi lain, di mana posisi etika dan integritas? Etika dan integritas adalah fondasi budaya organisasi, denyut nadi civitas akademika, dan aspek internal yang sepenuhnya bisa dikendalikan oleh instrumen kebijakan kampus. Dalam skema baru ini, aspek krusial tersebut diselipkan ke dalam IKU 10 (Jumlah Usulan Zona Integritas) dan IKU 11 (Tata Kelola Berintegritas berupa Opini WTP). Celakanya, status kedua IKU ini adalah: Pilihan!

Menormalisasi "Maling" di Rumah Akademik?

Perguruan tinggi bukan sekadar pabrik pencetak ijazah atau penyalur tenaga kerja. Kampus adalah medium suci bagi generasi muda untuk belajar, menyerap, dan menerapkan standar etika tertinggi. Kampus, secara filosofis, adalah mata air integritas moral bangsa. Ketika negara menempatkan etika dan integritas sebagai menu opsional, regulasi ini secara tidak langsung mengirimkan sinyal berbahaya. Tanpa membaca petunjuk teknis dengan jeli, kebijakan ini rawan ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran:

“Silakan menjadi maling di kampus, toh urusan integritas itu cuma pilihan, bukan kewajiban!”

El Niño
Baca Juga

El Niño Sangat Kuat, Sultra Tak Boleh Menunggu Sawah Mengering

Pemberian status "pilihan" pada isu integritas adalah langkah mundur yang fatal. Anggapan bahwa tata kelola yang bersih adalah hal yang boleh diambil atau ditinggalkan akan memperpanjang daftar hitam penyakit menahun di lingkungan akademik. Kampus akan tetap menjadi ladang subur bagi praktik pungutan liar (pungli), korupsi anggaran, kolusi jabatan, plagiarisme yang mencederai intelektualitas, hingga ruang gelap bagi predator pelecehan seksual.

Kembalikan Integritas sebagai Kewajiban Mutlak

Mengukur keberhasilan kampus dari performa lulusannya di pasar kerja memang penting, tetapi menjadikannya beban wajib seraya menganaktirikan moralitas adalah kesalahan fatal dalam memandang fungsi pendidikan. Jika kementerian ingin membersihkan ruang akademik dari polusi moral, maka IKU 10 dan IKU 11 harus diubah statusnya menjadi WAJIB.

Integritas tidak boleh ditawar, apalagi dijadikan sekadar pelengkap ornamen administratif. Membiarkan indikator moralitas menjadi opsional sama saja dengan melegalkan kampus tumbuh menjadi institusi yang megah secara angka, namun keropos dan "kotor" di dalamnya. Kampus harus tetap menjadi hulu dari aliran air bersih etika bangsa, bukan justru menjadi hilir dari pembiaran dosa-dosa akademik.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/menjadi-maling-di-kampus-itu-pilihan/94195/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.55 WITA

  • #Opini Akademisi
  • #Opini Dosen

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Pilihan Editor

  1. 1 Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso
  2. 2

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  3. 3

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

  4. 4

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  5. 5

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.