Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Penyelenggara Negara Tak Patuh Laporkan LHKPN

Penyelenggara Negara Tak Patuh Laporkan LHKPN

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
26 Maret 2016, 14.26 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
80,12 Persen Penyelenggara Negara di Sulsel Tidak Patuh LHKPN

JURNALPOST.COM - Berdasarkan data tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tiap Provinsi yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tingkat kepatuhan Provinsi Sulsel masih berada di peringkat 24 dari 34 provinsi di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel akan segera menyusun regulasi terkait sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak patuh untuk menyampaikan LHKPN-nya sesuai dengan ketentuan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latief, mengatakan, pihaknya akan segera menyusun regulasi terkait sanksi yang akan diberikan pada wajib LHKPN yang tidak mengisi dan melaporkan harta kekayaannya.

IKLAN

"Kami akan susun regulasi agar menjadi bagian yang wajib ditaati oleh wajib LHKPN, termasuk sanksi bagi yang tidak taat," kata Latief, kemarin.

80,12 Persen Penyelenggara Negara di Sulsel Tidak Patuh LHKPN
Baca Juga

80,12 Persen Penyelenggara Negara di Sulsel Tidak Patuh LHKPN

Latief mengaku, saat ini pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk memaksimalkan jumlah wajib LHKPN yang melaporkan kekayaannya, salah satunya adalah memberikan pelatihan pada wajib LHKPN dalam mengisi laporannya.

Rumitnya proses pengisian dan kurangnya pemahaman para wajib LHKPN dalam pengisian, disebutnya menjadi kendala yang dihadapi selama ini.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pendaftaran LHKPN KPK-RI untuk melaksanakan training of trainer pembimbing pengisian form LHKPN.

Letief juga mengaku, telah menyampaikan kepada pimpinan dewan, serta Bupati/Walikota, untuk segera mengisi LHKPN. Minggu ini, pihaknya juga dikatakannya telah melakukan rapat koordinasi terkait cara pengisian form LHKPN dengan seluruh Pemda.

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

"Kita undang semua dan lakukan pengisian. Itu Sulsel ya, bukan Pemprov. Insya Allah presentase itu akan jauh lebih meningkat karena sudah kami instruksikan untuk mengisi," ujarnya.

Latif menjelaskan, yang termasuk wajib LHKPN adalah seluruh pejabat Eselon II, ketua dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, ketua dan anggota DPRD Provinsi, seluruh direksi dan komisaris BUMD, para pemimpin project dan bendaharawan.

IKLAN

Terpisah, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Syamsuddin Alimsyah, meminta agar pemerintah menerbitkan regulasi yang mempertegas sanksi untuk wajib LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Syamsuddin berpendapat, salah satu penyebab rendahnya kepatuhan wajib LHKPN di Sulsel dalam melaporkan harta kekayaannya, adalah tidak adanya sanksi tegas pada mereka.

Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Menurutnya, aturan tentang sanksi tersebut sangat penting, walaupu sifatnya memaksa. Hal ini dikatakannya karena memang salah satu fungsi hukum adalah bersifat memaksa, dengan tujuan agar masyarakat taat terhadap aturan.

"Salah satu fungsi hukum memang memaksa. Misalnya gaji atau tunjangan mereka tidak dibayarkan kalau mereka belum memenuhi kewajibannya melaporkan kekayaan," paparnya.

Lebih jauh Syamsuddin juga mengatkan, seharusnya para pejabat atau penyelenggara negara bisa lebih sadar atas kewajibannya karena mereka seharusnya menjadi aktor pencegah korups dengan menunjukkan transparansi mengenai dari mana dan berapa besar jumlah harta kekayaannya melalui LHKPN tersebut.

Kesadaran tersebut diharapnya bukan hanya dari pihak eksekutif, tetapi juga dari pihak legislatif selaku pengontrol yang mengawasi kegiatan pejabat eksekutif.

"Bagaimana DPRD bisa mengawasi eksekutif kalau di dirinya sendiri belum clear. Sanksinya juga harus dipertegas, karena selama ini yang dikenai sanksi hanya mereka yang memasukkan laporan palsu mengenai kekayaannya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa, berharap, sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya menyetor LHKPN bukan hanya sebatas ancaman tanpa penerapan.

"Jangan hanya menjadi ancaman, tanpa ada realisasinya. Ini juga bisa diturunkan dalam bentuk peraturan Gubernur, Kabupaten/Kota, bahkan Perda," ujarnya. (*)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/penyelenggara-negara-tak-patuh-laporkan-lhkpn/1879/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.26 WITA

  • #Penyelenggara Negara
  • #pelaporan LHKPN

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal
  2. 2

    Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  3. 3

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  4. 4

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  5. 5

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.