Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. 80,12 Persen Penyelenggara Negara di Sulsel Tidak Patuh LHKPN

80,12 Persen Penyelenggara Negara di Sulsel Tidak Patuh LHKPN

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
25 Maret 2016, 00.21 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
80,12 Persen Penyelenggara Negara di Sulsel Tidak Patuh LHKPN

JURNALPOST.COM - Salah satu upaya penerapan transparansi para penyelenggara negara yaitu dengan melakukan pendataan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Provinsi Sulawesi Selatan, masih terbilang rendah. Jumlah tidak patuh LHKPN Sulsel mencapai 3.635 atau 80,12 persen, dengan rincian tidak patuh wajib isi form A sebanyak 2.804 atau 61,80 persen dan tidak patuh pada wajib isi form B sebanyak 731 atau 18,32 persen.

IKLAN

"Wajib isi form A ini bagi orang yang belum pernah sama sekali melaporkan LHKPN-nya, sedangkan Form B bagian orang yang sebelumnya telah melaporkan, tetapi terjadi mutasi atau perpindahan, dan belum melaporkan kembali," ungkap Team Leader Pendaftaran LHKPN, Harun Hidayat, saat memaparkan data LHKPN pada Rapat Koordinasi LHKPN Pemda se-Sulsel di Hotel Aryaduta, Rabu (23/3).

80,12 Persen Penyelenggara Negara di Sulsel Tidak Patuh LHKPN
Baca Juga

Penyelenggara Negara Tak Patuh Laporkan LHKPN

Lebih jauh Harun mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, posisi Sulsel berada pada ranking 24 secara nasional, dengan persentase tingkat kepatuhan Sulsel 19,88 persen. Angka ini merupakan rata-rata wajib LHKPN dari pihak eksekutif, legislatif, dan BUMD.

IKLAN
Kepatuhan LHKPN Sulsel secara nasional masih berada di peringkat 24, dengan jumlah wajib LHKPN 4.517, dan yang telah patuh sebanyak 902. Tingkat kepatuhan ini masih perlu ditingkatkan," ujarnya.

Untuk peringkat pertama kepatuhan LHKPN diperoleh oleh Provinsi DKI Jakarta, dengan wajib LHKPN sebanyak 10.925, dan tingkat kepatuhan sebanyak 10.094 atau 92,39 persen.

Sedangkan untuk peringkat terakhir tingkat kepatuhan LHKPN, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan jumlah wajib LHKPN sebanyak 3235, dan yang telah patuh sebanyak 178 atau 5,50 persen.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latief, dalam sambutannya dalam acara tersebut, menyampaikan, salah satu instrument pengendalian terhadap korupsi adalah kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN.

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Untuk itu, Latief mengatakan, wajib bagi setiap penyelenggara negara, khususnya yang mempunyai resiko, untuk mengisi LHKPN dengan tidak sekedar mengisi, tetapi dibutuhkan kejujuran dan integritas yang muncul dari individu penyelenggara negara untuk melaporkan data kekayaan yang dimiliki apa adanya.

“Saat ini keinginan untuk mengisi LHKPN sangat tinggi namun masih terkendala oleh pemahaman dan kelengkapan data yang mereka miliki. Untuk itu, Kehadiran KPK sangat diharapkan untuk memberi bimbingan dan arahan sehingga informasi dapat diisi dan disajikan dengan baik,” ujarnya. (fo/)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/8012-persen-penyelenggara-negara-di-sulsel-tidak-patuh-lhkpn/1844/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.26 WITA

  • #Penyelenggara Negara
  • #data KPK
  • #pelaporan LHKPN

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting
  2. 2

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

  3. 3

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.