Kota Malang, JurnalPost.com – Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Dosen Pengampu Intan Khoirun Nisa, S.H,.M.H., Pada hari Minggu (5/6) mensosialisasikan pentingnya UMKM berbadan hukum berupa Perseroan Perorangan kepada UMKM di Kota Malang. PLKH atau Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum merupakan Mata Kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang mana Mahasiswa diberi berbagai ketrampilan dalam bidang hukum, salah satunya keterampilan pendaftaran UMKM menjadi unit usaha berbadan hukum yaitu berupa Perseroan Perorangan.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan terhadap salah satu UMKM di Kota Malang, tepatnya yaitu Plus Coffee. Dalam sosialisasi kali ini, dijelaskan berbagai hal berkenaan dengan Perseroan Perorangan, diantaranya pengertian Perseroan Perorangan, dasar hukum Perseroan Perorangan, Syarat-syarat pendirian Perseroan Perorangan, Keunggulan Perseroan Perorangan, dan yang terakhir tentunya prosedur pendirian Perseroan Perorangan.
Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan pentingnya UMKM berbadan hukum berupa Perseroan Perorangan, karena dengan berbadan hukum demikian, ada banyak keuntungan yang bisa didapat oleh UMKM tersebut, diantaranya berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang.
Selain itu, pendirian Perseroan Perorangan yang mudah tentunya juga menjadi poin utama kenapa UMKM harus mendaftarkan unit usahanya agar berbadan hukum. Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19.
Stelah adanya sosialisasi pentingnya Perseroan perorangan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang tertarik untuk mendaftarkan unit usahanya agar kedepannya semua unit usaha berupa UMKM menjadi unit usaha berbadan hukum, khususnya Perseroan Perorangan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda