Oleh: Muhamad Marlo Yuda Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
NIM: 2608016021
JurnalPost.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi perhatian pemerintah. Penetapan harga secara berkala oleh pemerintah provinsi pada dasarnya bertujuan melindungi pendapatan petani agar tidak sepenuhnya ditentukan oleh fluktuasi pasar maupun permainan harga di tingkat pembeli.
Namun, di balik kebijakan tersebut masih terdapat persoalan yang belum benar-benar selesai. Petani swadaya masih berada dalam posisi tawar yang relatif lemah dalam rantai tata niaga kelapa sawit.
Secara normatif, mekanisme penetapan harga TBS telah memberikan kepastian bagi petani yang memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan. Mereka dapat memperoleh harga yang mengacu pada indeks K dan keputusan tim penetapan harga TBS.
Persoalannya, manfaat tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh petani mandiri yang tidak memiliki hubungan kemitraan langsung dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Bagi sebagian petani swadaya, pilihan untuk menjual hasil panen masih bergantung pada pedagang perantara atau tengkulak. Kondisi tersebut dapat menyebabkan harga yang diterima petani berada di bawah harga acuan pemerintah.
Jika kondisi ini terus terjadi, tujuan penetapan harga TBS untuk memberikan perlindungan terhadap pendapatan petani tentu belum dapat berjalan secara optimal.
Posisi Tawar Petani Swadaya
Persoalan harga tidak dapat dilepaskan dari posisi petani dalam rantai distribusi.
Petani yang tidak mempunyai akses langsung ke PKS cenderung mempunyai pilihan pembeli yang lebih terbatas. Ketergantungan kepada pedagang perantara membuat petani tidak selalu memiliki ruang yang cukup untuk menentukan kepada siapa hasil panennya akan dijual dan pada harga berapa.
Di sisi lain, petani juga berhadapan dengan berbagai biaya produksi.
Harga pupuk, ongkos angkut, hingga biaya perawatan kebun terus menjadi komponen penting dalam kegiatan perkebunan. Karena itu, kenaikan harga TBS belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan petani apabila keuntungan bersih masih tergerus oleh tingginya biaya produksi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan petani sawit tidak dapat dilihat hanya dari angka harga TBS yang diumumkan secara berkala.
Yang juga perlu diperhatikan adalah harga yang benar-benar diterima petani di lapangan setelah melalui rantai distribusi dan dipotong berbagai biaya.
Pengawasan Harus Menyentuh Tingkat Petani
Di Kalimantan Timur, pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS perlu diperkuat hingga pada tingkat transaksi petani.
Pengawasan menjadi penting agar harga acuan pemerintah tidak hanya berhenti sebagai angka administratif, tetapi memberikan dampak nyata terhadap pendapatan pekebun.
Selain itu, penguatan koperasi dan kelompok tani berbadan hukum dapat menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki posisi tawar petani swadaya.
Melalui kelembagaan yang lebih kuat, petani memiliki peluang lebih besar untuk mengorganisasikan hasil panen, memperkuat kapasitas produksi, serta membuka akses pemasaran yang lebih langsung kepada PKS.
Kondisi tersebut dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap rantai perdagangan yang terlalu panjang.
Koperasi dan kelompok tani juga dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan petani secara kolektif, termasuk dalam memperoleh informasi mengenai harga, meningkatkan kualitas hasil panen, hingga membangun hubungan usaha yang lebih seimbang dengan perusahaan.
Perlindungan Hukum dan Tata Niaga yang Adil
Penguatan posisi petani swadaya tidak cukup hanya dengan menetapkan harga.
Regulasi perlu diawasi secara konsisten agar kebijakan yang dirancang untuk melindungi petani benar-benar diterapkan dalam praktik perdagangan TBS.
Perlindungan tersebut menjadi penting karena petani merupakan salah satu pihak yang berada pada bagian awal rantai industri kelapa sawit.
Tanpa posisi tawar yang memadai, petani berpotensi tetap menjadi pihak yang menerima bagian paling kecil dari nilai ekonomi yang tercipta dalam rantai usaha tersebut.
Karena itu, pengawasan harga, penguatan kelembagaan petani, serta perluasan akses petani swadaya kepada PKS perlu berjalan secara beriringan.
Dengan demikian, tata niaga kelapa sawit tidak hanya berorientasi pada kepastian harga di atas kertas, tetapi juga pada terciptanya hubungan perdagangan yang lebih adil.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan harga TBS tidak semata-mata dapat diukur dari angka yang ditetapkan pemerintah.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana petani swadaya benar-benar memperoleh kepastian harga, memiliki pilihan dalam menjual hasil panen, serta merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut.
Ketika petani memiliki akses pasar yang lebih baik dan posisi tawar yang lebih kuat, perlindungan hukum terhadap pekebun tidak lagi berhenti sebagai konsep normatif.
Ia dapat hadir secara nyata dalam kehidupan petani.
Dokumentasi Pekebun Sawit di Lahan Perkebunan
Dokumentasi memperlihatkan proses pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) oleh pekebun sawit sebelum hasil panen dibawa menuju pabrik. Aktivitas tersebut menggambarkan peran perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus pentingnya perlindungan dan pengawasan harga TBS bagi petani swadaya.

Biografi Penulis
Muhamad Marlo Yuda Pratama merupakan mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Ia memiliki ketertarikan pada isu hukum agraria, kebijakan publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Melalui tulisan opini ini, penulis mendorong penguatan perlindungan hukum dan peningkatan posisi tawar petani swadaya dalam tata niaga kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda