Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  2. Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  3. Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Pengawasan Harga TBS Diperketat, Petani Swadaya Masih di Bayang-Bayang Tengkulak

Pengawasan Harga TBS Diperketat, Petani Swadaya Masih di Bayang-Bayang Tengkulak

M
Penulis: Marlo Ajhaa
30 September 2026, 11.19 WITA Editor: Gilang Pamungkas
5 menit baca
1000168127

Oleh: Muhamad Marlo Yuda Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
NIM: 2608016021

JurnalPost.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi perhatian pemerintah. Penetapan harga secara berkala oleh pemerintah provinsi pada dasarnya bertujuan melindungi pendapatan petani agar tidak sepenuhnya ditentukan oleh fluktuasi pasar maupun permainan harga di tingkat pembeli.

IKLAN

Namun, di balik kebijakan tersebut masih terdapat persoalan yang belum benar-benar selesai. Petani swadaya masih berada dalam posisi tawar yang relatif lemah dalam rantai tata niaga kelapa sawit.

Secara normatif, mekanisme penetapan harga TBS telah memberikan kepastian bagi petani yang memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan. Mereka dapat memperoleh harga yang mengacu pada indeks K dan keputusan tim penetapan harga TBS.

Persoalannya, manfaat tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh petani mandiri yang tidak memiliki hubungan kemitraan langsung dengan pabrik kelapa sawit (PKS).

Bagi sebagian petani swadaya, pilihan untuk menjual hasil panen masih bergantung pada pedagang perantara atau tengkulak. Kondisi tersebut dapat menyebabkan harga yang diterima petani berada di bawah harga acuan pemerintah.

Jika kondisi ini terus terjadi, tujuan penetapan harga TBS untuk memberikan perlindungan terhadap pendapatan petani tentu belum dapat berjalan secara optimal.

Posisi Tawar Petani Swadaya

Persoalan harga tidak dapat dilepaskan dari posisi petani dalam rantai distribusi.

Petani yang tidak mempunyai akses langsung ke PKS cenderung mempunyai pilihan pembeli yang lebih terbatas. Ketergantungan kepada pedagang perantara membuat petani tidak selalu memiliki ruang yang cukup untuk menentukan kepada siapa hasil panennya akan dijual dan pada harga berapa.

Di sisi lain, petani juga berhadapan dengan berbagai biaya produksi.

Harga pupuk, ongkos angkut, hingga biaya perawatan kebun terus menjadi komponen penting dalam kegiatan perkebunan. Karena itu, kenaikan harga TBS belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan petani apabila keuntungan bersih masih tergerus oleh tingginya biaya produksi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan petani sawit tidak dapat dilihat hanya dari angka harga TBS yang diumumkan secara berkala.

Yang juga perlu diperhatikan adalah harga yang benar-benar diterima petani di lapangan setelah melalui rantai distribusi dan dipotong berbagai biaya.

Pengawasan Harus Menyentuh Tingkat Petani

Di Kalimantan Timur, pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS perlu diperkuat hingga pada tingkat transaksi petani.

Pengawasan menjadi penting agar harga acuan pemerintah tidak hanya berhenti sebagai angka administratif, tetapi memberikan dampak nyata terhadap pendapatan pekebun.

IKLAN

Selain itu, penguatan koperasi dan kelompok tani berbadan hukum dapat menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki posisi tawar petani swadaya.

Melalui kelembagaan yang lebih kuat, petani memiliki peluang lebih besar untuk mengorganisasikan hasil panen, memperkuat kapasitas produksi, serta membuka akses pemasaran yang lebih langsung kepada PKS.

Kondisi tersebut dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap rantai perdagangan yang terlalu panjang.

Koperasi dan kelompok tani juga dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan petani secara kolektif, termasuk dalam memperoleh informasi mengenai harga, meningkatkan kualitas hasil panen, hingga membangun hubungan usaha yang lebih seimbang dengan perusahaan.

Perlindungan Hukum dan Tata Niaga yang Adil

Penguatan posisi petani swadaya tidak cukup hanya dengan menetapkan harga.

Regulasi perlu diawasi secara konsisten agar kebijakan yang dirancang untuk melindungi petani benar-benar diterapkan dalam praktik perdagangan TBS.

Perlindungan tersebut menjadi penting karena petani merupakan salah satu pihak yang berada pada bagian awal rantai industri kelapa sawit.

Tanpa posisi tawar yang memadai, petani berpotensi tetap menjadi pihak yang menerima bagian paling kecil dari nilai ekonomi yang tercipta dalam rantai usaha tersebut.

Karena itu, pengawasan harga, penguatan kelembagaan petani, serta perluasan akses petani swadaya kepada PKS perlu berjalan secara beriringan.

Dengan demikian, tata niaga kelapa sawit tidak hanya berorientasi pada kepastian harga di atas kertas, tetapi juga pada terciptanya hubungan perdagangan yang lebih adil.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan harga TBS tidak semata-mata dapat diukur dari angka yang ditetapkan pemerintah.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana petani swadaya benar-benar memperoleh kepastian harga, memiliki pilihan dalam menjual hasil panen, serta merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut.

Ketika petani memiliki akses pasar yang lebih baik dan posisi tawar yang lebih kuat, perlindungan hukum terhadap pekebun tidak lagi berhenti sebagai konsep normatif.

Ia dapat hadir secara nyata dalam kehidupan petani.


Dokumentasi Pekebun Sawit di Lahan Perkebunan

Dokumentasi memperlihatkan proses pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) oleh pekebun sawit sebelum hasil panen dibawa menuju pabrik. Aktivitas tersebut menggambarkan peran perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus pentingnya perlindungan dan pengawasan harga TBS bagi petani swadaya.

1000259093

Biografi Penulis

Muhamad Marlo Yuda Pratama merupakan mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Ia memiliki ketertarikan pada isu hukum agraria, kebijakan publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Melalui tulisan opini ini, penulis mendorong penguatan perlindungan hukum dan peningkatan posisi tawar petani swadaya dalam tata niaga kelapa sawit di Kalimantan Timur.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pengawasan-harga-tbs-diperketat-petani-swadaya-masih-di-bayang-bayang-tengkulak/97907/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.57 WITA

  • #Hukum Agraria
  • #Kalimantan Timur
  • #Kelapa Sawit
  • #harga TBS
  • #petani swadaya
  • #tata niaga
  • #tengkulak

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Pilihan Editor

  1. 1 Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian
  2. 2

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  3. 3

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  4. 4

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  5. 5

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.