Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Paradoks Hukum Agraria: Ketika Hukum Adat Diakui, tetapi Ruang Hidup Masyarakat Masih Terancam

Paradoks Hukum Agraria: Ketika Hukum Adat Diakui, tetapi Ruang Hidup Masyarakat Masih Terancam

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
22 Mei 2026, 15.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Hukum Agraria
Ladang persawahan yang luas. Foto: Salman Rameli/Unsplash

Oleh : Mohammad Bintang Bimo Sakti Mustifa/UIN Sunan Ampel Surabaya

JurnalPost.com Secara konstitusional, Indonesia telah menempatkan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari komitmen negara. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IKLAN

Komitmen itu tertulis dengan jelas. Namun dalam praktiknya, jarak antara pengakuan hukum dan perlindungan nyata masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terjawab. Di berbagai wilayah Indonesia, masyarakat adat masih menghadapi tekanan yang tidak ringan — mulai dari sengketa lahan, ancaman relokasi, hingga berkurangnya ruang hidup di tengah laju pembangunan dan investasi yang terus bergerak cepat.

1000168127
Baca Juga

Pengawasan Harga TBS Diperketat, Petani Swadaya Masih di Bayang-Bayang Tengkulak

Kondisi ini bukan fenomena baru. Namun ia tetap relevan untuk terus dibicarakan karena menyangkut hak dasar warga negara yang secara eksplisit dijamin oleh konstitusi. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah hukum adat diakui — melainkan sejauh mana pengakuan itu benar-benar memberikan perlindungan yang konkret.

Beban yang Tidak Seimbang

Salah satu akar dari persoalan ini adalah ketidakseimbangan antara tuntutan administratif yang dibebankan kepada masyarakat adat dan kemudahan yang tersedia bagi sektor industri dalam proses perizinan.

Untuk mendapatkan pengakuan legal-formal atas tanah ulayat, komunitas adat perlu melewati serangkaian proses yang panjang — mulai dari penerbitan peraturan daerah atau surat keputusan kepala daerah, kajian akademik dan antropologis, pemetaan wilayah secara partisipatif, hingga pembahasan di tingkat legislatif daerah. Proses ini tidak hanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, tetapi juga kapasitas administratif dan dukungan politik yang tidak selalu mudah diakses oleh komunitas adat yang umumnya berada jauh dari pusat kekuasaan.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

Sementara itu, proses perizinan di sektor industri dan pembangunan umumnya bergerak dalam ritme yang berbeda dan cenderung lebih cepat. Akibatnya, kerap terjadi situasi di mana hak atas tanah ulayat belum selesai diproses secara formal, sementara pemanfaatan ruang di wilayah yang sama oleh pihak lain sudah berjalan.

Ketimpangan ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang rentan secara hukum formal, meski secara historis keterikatan mereka dengan wilayah tersebut sudah berlangsung jauh lebih lama dari kehadiran dokumen perizinan mana pun. Mereka yang seharusnya dilindungi justru sering kali harus berjuang untuk membuktikan keberadaannya sendiri di hadapan negara.

Dua Cara Memandang Tanah

Di balik persoalan teknis administratif, ada perbedaan yang lebih mendasar — yaitu cara memandang apa arti sebuah lahan.

kebakaran hutan di Kalimantan
Baca Juga

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

IKLAN

Dalam logika pembangunan ekonomi modern, tanah dipahami sebagai aset produktif yang nilainya diukur dari potensi investasi, volume produksi, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pendekatan ini tidak sepenuhnya keliru — pembangunan memang membutuhkan ruang dan sumber daya. Namun persoalan muncul ketika pendekatan ini diterapkan secara tunggal, tanpa mempertimbangkan dimensi lain yang sama pentingnya.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar properti yang bisa diukur dengan nilai rupiah atau digantikan dengan uang kompensasi. Tanah ulayat adalah bagian dari identitas kolektif, sistem sosial, dan kelangsungan budaya yang telah dijaga secara turun-temurun. Di dalamnya tersimpan sistem pengetahuan lokal, hukum adat yang mengatur hubungan antarwarga, serta praktik-praktik pelestarian lingkungan yang telah terbukti bertahan selama ratusan tahun.

Kehilangan akses atas tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar perpindahan tempat tinggal — melainkan terputusnya ikatan dengan sistem nilai dan pengetahuan lokal yang menjadi pondasi seluruh kehidupan komunitas mereka. Ketika pendekatan penyelesaian konflik agraria hanya bertumpu pada kompensasi finansial, dimensi yang lebih dalam ini kerap luput dari perhitungan. Hasilnya, penyelesaian yang tampak tuntas secara administratif belum tentu terasa adil bagi pihak yang paling terdampak.

Yang Perlu Dibenahi

Kesenjangan antara pengakuan hukum dan perlindungan nyata bukan persoalan yang tidak bisa dibenahi. Ada beberapa langkah konkret yang layak mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Pertama, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat perlu segera dituntaskan. Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi komunitas adat dan menyederhanakan proses pengakuan yang selama ini dinilai terlalu panjang dan berlapis. Tanpa payung hukum yang komprehensif di tingkat nasional, pengakuan yang ada saat ini akan terus bersifat parsial dan tidak merata antardaerah.

Kedua, penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan — atau yang dikenal dengan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) — perlu diperkuat dan dijadikan kewajiban dalam setiap rencana pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah adat. Masyarakat adat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan awal, bukan sekadar dihadirkan pada sesi sosialisasi ketika keputusan sudah hampir final. Keterlibatan yang bermakna berarti memberi mereka ruang untuk menyampaikan keberatan, mengajukan alternatif, dan secara nyata mempengaruhi arah keputusan.

Ketiga, penyetaraan kecepatan proses antara verifikasi hak ulayat dan proses perizinan investasi perlu menjadi bagian dari agenda reformasi kebijakan agraria yang lebih luas. Selama dua proses ini berjalan dengan kecepatan yang sangat berbeda, ketimpangan yang ada akan terus menciptakan celah yang merugikan masyarakat adat.

Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat adalah fondasi yang baik dan patut diapresiasi. Namun fondasi yang baik saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh bangunan kebijakan yang kokoh dan konsisten di atasnya.

Pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat bukan dua hal yang harus dipertentangkan atau diposisikan dalam relasi yang saling mengorbankan. Keduanya bisa dan seharusnya berjalan beriringan — dengan syarat ada komitmen nyata dari semua pihak untuk memastikan bahwa mereka yang selama ini menjaga dan merawat kekayaan alam Indonesia tidak justru menjadi pihak yang paling dirugikan dari proses pembangunan itu sendiri.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah sistem hukum bukan hanya pada apa yang tertulis di atas kertas — melainkan pada sejauh mana ia hadir dan bekerja bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungannya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/paradoks-hukum-agraria-ketika-hukum-adat-diakui-tetapi-ruang-hidup-masyarakat-masih-terancam/93488/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.12 WITA

  • #Hukum Agraria
  • #Opini Mahasiswa

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Pilihan Editor

  1. 1 Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital
  2. 2

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  3. 3

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  4. 4

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. 5

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.