Oleh : Mohammad Bintang Bimo Sakti Mustifa/UIN Sunan Ampel Surabaya
JurnalPost.com Secara konstitusional, Indonesia telah menempatkan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari komitmen negara. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komitmen itu tertulis dengan jelas. Namun dalam praktiknya, jarak antara pengakuan hukum dan perlindungan nyata masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terjawab. Di berbagai wilayah Indonesia, masyarakat adat masih menghadapi tekanan yang tidak ringan — mulai dari sengketa lahan, ancaman relokasi, hingga berkurangnya ruang hidup di tengah laju pembangunan dan investasi yang terus bergerak cepat.
Kondisi ini bukan fenomena baru. Namun ia tetap relevan untuk terus dibicarakan karena menyangkut hak dasar warga negara yang secara eksplisit dijamin oleh konstitusi. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah hukum adat diakui — melainkan sejauh mana pengakuan itu benar-benar memberikan perlindungan yang konkret.
Beban yang Tidak Seimbang
Salah satu akar dari persoalan ini adalah ketidakseimbangan antara tuntutan administratif yang dibebankan kepada masyarakat adat dan kemudahan yang tersedia bagi sektor industri dalam proses perizinan.
Untuk mendapatkan pengakuan legal-formal atas tanah ulayat, komunitas adat perlu melewati serangkaian proses yang panjang — mulai dari penerbitan peraturan daerah atau surat keputusan kepala daerah, kajian akademik dan antropologis, pemetaan wilayah secara partisipatif, hingga pembahasan di tingkat legislatif daerah. Proses ini tidak hanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, tetapi juga kapasitas administratif dan dukungan politik yang tidak selalu mudah diakses oleh komunitas adat yang umumnya berada jauh dari pusat kekuasaan.
Sementara itu, proses perizinan di sektor industri dan pembangunan umumnya bergerak dalam ritme yang berbeda dan cenderung lebih cepat. Akibatnya, kerap terjadi situasi di mana hak atas tanah ulayat belum selesai diproses secara formal, sementara pemanfaatan ruang di wilayah yang sama oleh pihak lain sudah berjalan.
Ketimpangan ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang rentan secara hukum formal, meski secara historis keterikatan mereka dengan wilayah tersebut sudah berlangsung jauh lebih lama dari kehadiran dokumen perizinan mana pun. Mereka yang seharusnya dilindungi justru sering kali harus berjuang untuk membuktikan keberadaannya sendiri di hadapan negara.
Dua Cara Memandang Tanah
Di balik persoalan teknis administratif, ada perbedaan yang lebih mendasar — yaitu cara memandang apa arti sebuah lahan.
Dalam logika pembangunan ekonomi modern, tanah dipahami sebagai aset produktif yang nilainya diukur dari potensi investasi, volume produksi, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pendekatan ini tidak sepenuhnya keliru — pembangunan memang membutuhkan ruang dan sumber daya. Namun persoalan muncul ketika pendekatan ini diterapkan secara tunggal, tanpa mempertimbangkan dimensi lain yang sama pentingnya.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar properti yang bisa diukur dengan nilai rupiah atau digantikan dengan uang kompensasi. Tanah ulayat adalah bagian dari identitas kolektif, sistem sosial, dan kelangsungan budaya yang telah dijaga secara turun-temurun. Di dalamnya tersimpan sistem pengetahuan lokal, hukum adat yang mengatur hubungan antarwarga, serta praktik-praktik pelestarian lingkungan yang telah terbukti bertahan selama ratusan tahun.
Kehilangan akses atas tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar perpindahan tempat tinggal — melainkan terputusnya ikatan dengan sistem nilai dan pengetahuan lokal yang menjadi pondasi seluruh kehidupan komunitas mereka. Ketika pendekatan penyelesaian konflik agraria hanya bertumpu pada kompensasi finansial, dimensi yang lebih dalam ini kerap luput dari perhitungan. Hasilnya, penyelesaian yang tampak tuntas secara administratif belum tentu terasa adil bagi pihak yang paling terdampak.
Yang Perlu Dibenahi
Kesenjangan antara pengakuan hukum dan perlindungan nyata bukan persoalan yang tidak bisa dibenahi. Ada beberapa langkah konkret yang layak mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Pertama, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat perlu segera dituntaskan. Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi komunitas adat dan menyederhanakan proses pengakuan yang selama ini dinilai terlalu panjang dan berlapis. Tanpa payung hukum yang komprehensif di tingkat nasional, pengakuan yang ada saat ini akan terus bersifat parsial dan tidak merata antardaerah.
Kedua, penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan — atau yang dikenal dengan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) — perlu diperkuat dan dijadikan kewajiban dalam setiap rencana pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah adat. Masyarakat adat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan awal, bukan sekadar dihadirkan pada sesi sosialisasi ketika keputusan sudah hampir final. Keterlibatan yang bermakna berarti memberi mereka ruang untuk menyampaikan keberatan, mengajukan alternatif, dan secara nyata mempengaruhi arah keputusan.
Ketiga, penyetaraan kecepatan proses antara verifikasi hak ulayat dan proses perizinan investasi perlu menjadi bagian dari agenda reformasi kebijakan agraria yang lebih luas. Selama dua proses ini berjalan dengan kecepatan yang sangat berbeda, ketimpangan yang ada akan terus menciptakan celah yang merugikan masyarakat adat.
Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat adalah fondasi yang baik dan patut diapresiasi. Namun fondasi yang baik saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh bangunan kebijakan yang kokoh dan konsisten di atasnya.
Pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat bukan dua hal yang harus dipertentangkan atau diposisikan dalam relasi yang saling mengorbankan. Keduanya bisa dan seharusnya berjalan beriringan — dengan syarat ada komitmen nyata dari semua pihak untuk memastikan bahwa mereka yang selama ini menjaga dan merawat kekayaan alam Indonesia tidak justru menjadi pihak yang paling dirugikan dari proses pembangunan itu sendiri.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah sistem hukum bukan hanya pada apa yang tertulis di atas kertas — melainkan pada sejauh mana ia hadir dan bekerja bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungannya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda