Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Penyalahgunaan Program Magang Nasional dan Pelanggaran Hak Peserta Magang

Penyalahgunaan Program Magang Nasional dan Pelanggaran Hak Peserta Magang

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
20 Mei 2026, 11.47 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Program Magang

JurnalPost.com - Program magang merupakan salah satu sarana penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi dunia kerja. Melalui program magang, peserta diharapkan dapat memperoleh pengalaman kerja secara langsung, memahami budaya kerja profesional, serta meningkatkan keterampilan sesuai bidang yang dipelajari. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus mendorong pelaksanaan Program Magang Nasional sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menekan angka pengangguran di Indonesia.

Pada dasarnya, program magang memiliki tujuan yang baik karena dapat menjadi penghubung antara dunia pendidikan dan dunia industri. Peserta magang tidak hanya memperoleh teori dari bangku pendidikan, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang dapat membantu meningkatkan kompetensi kerja mereka. Selain itu, perusahaan juga memperoleh manfaat karena dapat berkontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

IKLAN

Namun, di balik tujuan positif tersebut, muncul sejumlah persoalan terkait pelaksanaan Program Magang Nasional. Berdasarkan berbagai pemberitaan pada tahun 2025 hingga 2026, Kemnaker menemukan adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan program magang oleh sejumlah perusahaan mitra. Pelanggaran tersebut meliputi jam kerja yang tidak wajar, penempatan peserta pada pekerjaan yang tidak sesuai kompetensi, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang mendapatkan teguran bahkan masuk dalam daftar hitam (blacklist) karena dianggap tidak menjalankan program magang sesuai ketentuan. Dalam beberapa kasus, peserta magang bahkan dipindahkan ke perusahaan lain demi melindungi hak dan kenyamanan mereka selama mengikuti program tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum memahami bahwa program magang merupakan sarana pembelajaran, bukan sekadar tempat mencari tenaga kerja tambahan dengan biaya yang lebih murah.

Salah satu persoalan yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai jam kerja peserta magang yang dinilai melebihi batas kewajaran. Beberapa peserta magang dilaporkan bekerja layaknya pekerja penuh waktu dengan beban kerja yang cukup tinggi. Padahal, peserta magang seharusnya berada dalam proses pembelajaran dan pendampingan, bukan dibebani tanggung jawab kerja yang berlebihan. Jika kondisi tersebut terus terjadi, maka tujuan utama program magang sebagai media pembelajaran dapat bergeser menjadi bentuk eksploitasi terselubung terhadap peserta magang.

Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai ketidaksesuaian penempatan kerja dengan kompetensi peserta. Dalam beberapa kasus, peserta yang memiliki latar belakang pendidikan tertentu justru ditempatkan pada pekerjaan yang tidak relevan dengan bidang keahliannya. Misalnya, peserta lulusan sarjana ditempatkan pada pekerjaan administratif sederhana atau resepsionis yang tidak mendukung pengembangan keterampilan profesional mereka. Kondisi seperti ini tentu dapat mengurangi manfaat program magang sebagai sarana peningkatan kompetensi kerja.

Menurut saya, permasalahan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Perusahaan memang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan peserta magang memperoleh pengalaman kerja yang sesuai dengan tujuan program. Akan tetapi, pengawasan dari pemerintah juga perlu terus diperkuat agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jumlah perusahaan mitra yang sangat banyak tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.

kebakaran hutan di Kalimantan
Baca Juga

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

IKLAN

Di sisi lain, Kemnaker sebenarnya telah menunjukkan langkah yang cukup tegas dalam menangani berbagai pelanggaran tersebut. Pemerintah membuka mekanisme pengaduan bagi peserta magang dan masyarakat, memberikan teguran kepada perusahaan yang melanggar, melakukan blacklist terhadap perusahaan tertentu, bahkan memindahkan peserta magang ke perusahaan lain demi melindungi hak mereka. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga kualitas dan kredibilitas Program Magang Nasional.

Pada akhir tahun 2025 Kemnaker juga melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Magang Nasional ke pihak kepolisian terkait adanya manipulasi data peserta dan perusahaan oleh oknum tertentu. Kasus tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan program magang tidak selalu berasal dari perusahaan, tetapi juga dapat dilakukan oleh individu yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam program magang perlu memiliki tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan program tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pelaksanaan pelatihan kerja dan pemagangan harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Selain itu, program pemagangan seharusnya dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas mengenai hak dan kewajiban peserta maupun perusahaan. Dengan demikian, peserta magang seharusnya mendapatkan lingkungan kerja yang aman, jam kerja yang wajar, serta pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi mereka.

Menurut saya, Program Magang Nasional tetap merupakan program yang baik dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat apabila dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab. Program ini dapat menjadi sarana penting dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia dan membantu peserta memperoleh pengalaman sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Akan tetapi, pelaksanaan program harus tetap diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan peserta magang.

Berani Berkata tidak
Baca Juga

Berani Berkata "Tidak": Mengapa Asertivitas Penting bagi Remaja Masa Kini

Oleh karena itu, perusahaan perlu lebih memahami bahwa peserta magang merupakan individu yang sedang belajar dan mengembangkan kemampuan, bukan sekadar tenaga kerja tambahan. Pemerintah juga perlu memperketat sistem pengawasan, evaluasi, dan seleksi terhadap perusahaan mitra agar kualitas program tetap terjaga. Selain itu, peserta magang juga harus memahami hak dan kewajiban mereka selama mengikuti program tersebut.

Saya berharap Program Magang Nasional ke depannya dapat berjalan lebih baik dan benar-benar menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi generasi muda Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan peserta, program magang tidak hanya mampu membantu kebutuhan industri, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan mendukung pengembangan kompetensi peserta secara optimal.

Ramdan Malik Syahdad

Penulis: Muhammad Ramdan Malik Syahdad Mahasiswa Universitas Pamulang

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/penyalahgunaan-program-magang-nasional-dan-pelanggaran-hak-peserta-magang/93400/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 16.57 WITA

  • #Opini Mahasiswa
  • #Program Magang

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Pilihan Editor

  1. 1 Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan
  2. 2

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  3. 3

    Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

  4. 4

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  5. 5

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.