- Constructive dividend dalam Transfer Pricing di Indonesia merupakan konsep yang relatif baru sehingga perlu diatur definisi yang jelas tentang constructive dividend. Beberapa pasal dan peraturan yang ada saat ini belum memadai dalam memberikan defenisi dari constructive dividend.
- Minimnya peraturan yang secara spesifik yang menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis tentang secondary adjustment berupa constructive dividend telah berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan perlakuan antara Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Sementara di sisi lain, beberapa surat internal DJP yang menegaskan tentang perlakuan pajak atas secondary adjustment tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
- Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang corresponding adjustment atas transaksi afiliasi dalam negeri sebagai akibat dari dilakukannya secondary adjustment. Sementara penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak membedakan transaksi dalam negeri dengan luar negeri.
- Demikian sulit mendorong Wajib Pajak untuk melakukan repatriasi dalam bentuk pembayaran tunai karena transaksi afiliasi yang diuji sebagian besar merupakan induk perusahaan di luar negeri dan telah dilakukan bertahun tahun sebelumnya.
- Glossary OECD TPG 2022; “Secondary transaction: A constructive transaction that some jurisdictions will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.”
- Paragraph 4.68 OECD TPG 2022; “.....To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply.......”
- Pasal 4 ayat (1) huruf g, penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf f, penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stddt Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuain Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020.
- Model Tax Convention on Income and on Capital (Condensed Version), OECD, July 2010; “By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares, limited partnerships with share capital, limited liability companies or other joint stock companies. nder the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships in so far as the latter do not have juridical personality in most countries.”
- Article 10(3) OECD/UN Model Tax Convention; “The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders' shares or other rights,not being debt-claims, participating in profits as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
- Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang Undang 7 Tahun 1983 stdtd Undang Undang nomor 7 Tahun 2021; “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.” Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
- Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- .........”
- menentukan kembali besarnya penghasilan, dan
- pengurangan, serta
- menentukan utang sebagai modal
- Koreksi primer (primary adjusment), yaitu: selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar. Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.
- Koreksi sekunder (secondary adjustment), yaitu: koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder.
- Definisi dari deviden kepada pihak di luar negeri mengacu kepada definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber).
- Atas koreksi fiskal primary adjustment dan dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan repatriasi maka dilakukan secondary adjusment berupa constructive dividend dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Pemotongan PPh pasal 26 atas pengenaan constructive dividend dilakukan berdasakan tarif P3B sepanjang Wajib Pajak menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan dalam P3B. Apabila tidak dilakukan, atau transaksi tidak memiliki substansi ekonomi (substance overform) atau Wajib Pajak bukan merupakan Beneficial Owner atas penghasilan a quo, maka atas constructive dividend dikenakan tarif PPh pasal 26 dengan tarif 20%.
- Perlakuan secondary adjusment tidak membedakan transaksi afilasi dengan pihak di dalam dan luar negeri. Atas constructive dividen atas transaksi dengan pihak di luar negeri dikenakan PPh pasal 26 dan di dalam negeri dikenakan PPh pasal 23.
- Terkait dengan pemeriksan, selisih nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (primary adjustment) dapat dipergunakan sebagai dasar secondary adjustment tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa dan ketentuan dalam Undang Undang 7 Tahun 1983 stdtd Undang Undang nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020.
- Pengenaan constructive dividend dilakukan tanpa memperhatikan transaksi dilakukan dehan pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham atau bukan.
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang Undang 7 Tahun 1983 stdtd Undang Undang nomor 7 Tahun 2021dan pasal 14 s.d. pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan nomr 18/PMK.03/2021, dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bukan merupakan objek sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Sedangkan constructive dividen berdasarkan secondery adjustment bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak.
- Dalam hal tidak terjadi repatriasi dan atas kelebihan pembayaran diperlakukan sebagai dividen, maka pengembalian PPh pasal 26 sesuai P3B lebih kecil dari pemotongan PPh pasal 26 atas royalty maka kelebihan pemotongan tidak dapat diajukan pengembalian dalam hal telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan atau dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.
- Definisi dari constructive devidend perlu dituangkan dalam peraturan perpajakan Indonesia untuk memberikan pemahaman yang seragam sehubungan dengan penerapan secondary adjustment berupa constructive dividend baik oleh Otoritas Pajak maupun Wajib Pajak.
- Debit Note dapat menjadi instrument alternatif dari repatriasi dan hal ini dapat diatur dalam peraturan perpajakan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- Sesuai dengan pasal 13 ayat (1) Undang Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemeriksaan dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sebelum daluarsa penetapan sehingga cukup sulit meyakinkan Wajib Pajak untuk melakukan repatriasi dalam bentuk pembayaran tunai atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang telah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.
- OECD TPG 2022 memperbolehkan constructive dividend dilakukan tidak dalam bentuk tunai sehingga Debit Note Dasar dapat menjadi instrument alternatif dari repatriasi.
- Telah diterbitkannya 5 (lima) Nota dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tentang penegasan atas secondary adjustment berupa constructive dividend sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 memberikan gambaran demikian kompleksnya permasalahan dan penerapan secondary adjustment di lapangan. Oleh karena itu, perlu diterbitkan peraturan pelaksana dan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur secara spesifik tentang penerapan secondary adjustment sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam penanganan penyalahgunaan Transfer Pricing di Indonesia. Hal ini juga untuk mendistorsi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan ketentuan secondary adjustment antara Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak serta tentu saja akan in line dan sinkron dengan beberapa perubahan tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pasca diterbitkannya peraturan perpajakan terbaru di antaranya Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sangat mencerahkan.
Terimakasih Penulis/ Bang Roy
Semoga membawa kebaikan dan berkat