Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Rendahnya Kesadaran Pengusaha dalam Kepatuhan Wajib Pajak

Rendahnya Kesadaran Pengusaha dalam Kepatuhan Wajib Pajak

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
06 Juli 2023, 09.36 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
pajak

JurnalPost.com - Pajak merupakan salah satu alat untuk meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan yang membayar pajak secara teratur dapat disebut sebagai perusahaan yang sehat secara finansial. Hal ini tentunya akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan pinjaman dana dan proses bisnis lainnya. Maka dari itu, perusahaan juga merupakan wajib pajak yang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perpajakan sesuai atas ketentuan yang berlaku. Membayar pajak adalah suatu bentuk kontribusi dan apresiasi kepada negara, karena pajak dialokasikan sebagai program kesejahteraan sosial. Setiap badan usaha maupun perseorangan yang melakukan usaha dan memenuhi persyaratan, wajib membayar pajak kepada negara dan berhak mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai pajak sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku.

Salah satu persyaratan pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha dengan pendapatan bruto atau omzet nya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Jadi bagi pengusaha dengan pendapatan kotor tahunan melebihi Rp 4,8 miliar wajib mengajukan PKP. Namun faktanya, masih banyak pengusaha yang belum memahami pentingnya kepatuhan wajib pajak. Beberapa kasus tahun - tahun lalu ditemukan banyaknya pengusaha yang telat hingga tidak membayar pajak. Selain itu, kasus lain yang menimpa penerimaan sektor pajak dengan adanya aktivitas penghindaran pajak atau disebut dengan tax avoidance. Hal tersebut menyebabkan penerimaan uang negara terus menurun, sehingga menyebabkan pembangunan infrastruktur yang kurang merata. Di samping itu, hal yang serupa dialami oleh perusahaan jika tidak membayar pajak. Perusahaan tentunya akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan Undang - Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tidak hanya sanksi yang dialami oleh perusahaan, namun juga akan mengurangi kredibilitas perusahaan yang berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen kepada perusahaan. Badan usaha yang tidak membayar pajak akan kesulitan mendapatkan tagihan. Seiring waktu, pembayaran konsumen menjadi kurang terkelola dan kondisi keuangan perusahaan semakin menurun.

IKLAN

Bisa jadi seorang pengusaha yang sengaja tidak mendaftarkan sebagai PKP meskipun telah memenuhi persyaratan agar tidak terbebani oleh pajak. Ketika suatu perusahaan membayar pajak, pengusaha menganggap pajak adalah beban yang harus ditanggung dan mengurangi keuntungan yang diterima. Beban dalam akuntansi merupakan pengurangan dari pendapatan yang menghasilkan laba bersih pada perusahaan, maka dengan membayar pajak biaya yang dikeluarkan perusahaan meningkat. Sebaliknya, untuk pemerintah pajak merupakan pendapatan negara yang penting, sehingga pemerintah akan mengenakan pajak setinggi mungkin. Ada perbedaan antara pemerintah dan tata kelola perusahaan yang berkaitan dengan pajak. Masalah yang terkait ketika perusahaan mendapatkan pajak yang tinggi kemungkinan akan mendorong manajemen perusahaan untuk mengatasinya dengan memanipulasi keuntungan perusahaan. Caranya ialah melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) ataupun penggelapan pajak (Tax Evasion). Sementara itu, membayar pajak bukan berarti menambah beban melainkan memberikan manfaat atau bahkan menghindari risiko kerugian bisnis.

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku. Sebagai wajib pajak, salah satunya perusahaan wajib untuk melaporkan SPT tiap tahunnya. SPT berguna sebagai bukti kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan ke negara. Hal ini, perusahaan juga masih kurang patuh terkait melaporkan SPT Tahunannya. Biasanya perusahaan yang terlambat melaporkan SPT disebabkan karena malas atau lupa untuk lapor. Apabila aset yang dimiliki tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan akan timbul masalah di kemudian hari. Masalah yang mungkin muncul jika DJP menemukan aset tersebut melalui pemeriksaan pajak. Hal ini menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi berupa denda.

IKLAN

Tidak hanya seorang pengusaha, namun sebagai wajib pajak seharusnya patuh dan taat atas ketentuan yang sebagaimana telah ditentukan oleh Dirjen Jenderal Pajak (DJP). Padahal, kepatuhan wajib pajak sangat penting bagi kelanjutan usaha dan eskalasi ekonomi nasional. Guna memenuhi kewajiban pajak, pengusaha dapat membantu pemerintah dalam pembiayaan anggaran yang berkaitan dengan pembangunan, pelayanan publik atau kepentingan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan,dan lain sebagainya. Selain untuk negara, kepatuhan wajib pajak juga menguntungkan bagi perusahaan itu sendiri. Apabila perusahaan membayar pajak sesuai dengan ketentuan, perusahaan dapat memperoleh kepercayaan dari pihak yang berkepentingan, seperti investor, pelanggan, dan pemerintah. Tentunya hal tersebut dapat membantu meningkatkan reputasi dan representasi perusahaan, serta menciptakan kesempatan kerja sama dan pengembangan bisnis yang lebih luas. Namun, masih banyak pengusaha yang tidak memahami dan mengabaikan kewajiban perpajakannya. Sementara diantaranya mungkin memiliki pengetahuan yang kurang tentang peraturan perundang - undangan perpajakan. Bahkan dengan sengaja menghindari kewajiban pajak untuk mendapatkan laba yang lebih besar.

Oleh sebab itu, perlu adanya untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam kepatuhan wajib pajak. Sebelum itu, pengusaha harus mengetahui dan memahami terkait isi dari undang - undang perpajakan. Upaya dari pemerintah dapat memberikan edukasi dan sosialisasi terkait peraturan perpajakan serta memberikan dorongan kepada pengusaha untuk membayar pajak. Dengan demikian, perlu adanya timbal balik dari pemerintah dengan memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasaan wajib pajak sebagai konsumen, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan di perpajakan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan etika bisnis yang baik, pengusaha juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya. Melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan terbentuk sektor usaha yang sehat dan berkelanjutan.

bayar
Baca Juga

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Penulis : Mawaddatul Rohimah, Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/rendahnya-kesadaran-pengusaha-dalam-kepatuhan-wajib-pajak/55573/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026, 16.07 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

Dari Sagu Menjadi SaBar, Inovasi Pangan Lokal Papua Selatan yang Mengangkat Cerita Kearifan Budaya

Kedaulatan Rupiah Tak Cukup Berhenti di QRIS

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Peneliti FMIPA Universitas Negeri Malang Ungkap 4.126 Varian Bakteri Usus Katak Sawah di Kawasan Pertanian

Logat Jawa Dianggap Kampungan, Ketika Cara Berbicara Justru Menjadi Alasan untuk Diremehkan

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Pensiun Bukan Halangan, Sugeng Harijanto Kembangkan Usaha Jus Jambu Berkat Dukungan KUR BRI di Bojonegoro

Pilihan Editor

  1. 1 Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting
  2. 2

    Kamitetep, Si Kecil yang Nyaris Tak Terlihat: Ini Bahayanya

  3. 3

    Tarbiyah vs Taklim: Mengapa Santri Lebih Butuh Dididik daripada Sekadar Diajari?

  4. 4

    Kisah Narti, Pedagang Kedelai Pasar Banjarejo Bojonegoro yang Raup Omzet Besar dan Andalkan BRI

  5. 5

    Kisah Nasabah BRI di Bojonegoro, Pedagang Sayur Raup Omzet Rp10 Juta hingga Berhasil Kuliahkan Anak di ITS Surabaya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.