Latar Belakang Pelaku ekonomi merupakan seseorang atau kelompok yang menjalankan usahanya, yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produsen, distribusi dan konsumen. Ekonomi mikro membahas masalah aktivitas dalam perekonomian yang memiliki ruang lingkup kecil seperti pada produsen, konsumen, rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, pendapatan, pasar, harga, penawaran serta permintaan. Dan dalam pembahasan ekonomi mikro ini membahas tentang hal yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat Indonesia seperti bertani, nelayan dan jual beli di pasar, yang bertujuan untuk menyejahterahkan dalam perekonomi negara.
Dalam pembangunan ekonomi, pemerintah harus berperan aktif dalam menciptakan dan membimbing ilmu pengetahuan kepada para pelaku ekonomi. Dengan hal ini maka pemerintah berkewajiban untuk mendata setiap pelaku ekonomi dari sektor manapun yang bertujuan untuk menyalurkan ilmu pengetahuan kepada pelaku ekonomi tersebut. Dalam usaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka bangsa Indonesia perlu dilaksanakan pembangunan disegala bidang.
Salah satu pembangunannya dibidang ekonomi mikro. Perbaikan ekonomi ini harus menyentuh seluruh dimensi masyarakat, tanpa membedakan unit-unit perkonomian yang lazim dimasyarakat. Secara umum, kegiatan ekonomi yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat Indonesia adalah bertani, nelayan, jual beli di pasar. Serta salah satu pembahasan dalam pelaku ekonomi mikro ini juga membahas kegiatan ekonomi yang sama.
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran dan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional suatu negara. Pelaku ekonomi mikro ini juga merupakan penunjang perekonomian nasional yang banyak kontribusinya dalam pembangunan ekonomi. Keberadaaan pelaku ekonomi mikro ini sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena kontribusinya dalam menunjang perekonomian nasional.
Hasil Analisis Dalam menciptakan dan menyejahterahkan masyarakat bagi para pelaku ekonomi, pemerintah secara tidak langsung harus ikut berperan dalam mengembangkan para pelaku usaha mikro tersebut. Menurut Sadono Sukirno (1996), Pembangunan ekonomi adalah sebuah upaya meningkatkan pendapatan perkapita dengan jalan mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi real dengan melakukan penanaman modal, penggunaan teknologi, penambah pengetahuan, peningkatan keterampilan dan penambahan kemampuan berorganisasi dalam manajemen. Menurut Irawan (2002), Pembangunan ekonomi merupakan berbagai usaha yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup suatu negara yang dapat diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil perkapita. Dari definisi menurut ke dua ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan pembangunan ekonomi nasional negara dalam rangka menyejahterahkan kehidupan masyarakat pelaku ekonomi.
Dewan Pembina Ekonomi Mikro (DPEM) merupakan lembaga yang bertugas untuk membina perilaku para pelaku ekonomi mikro yang meliputi nelayan, pertanian, pasar kaki lima dan industri rumah tangga. Lembaga ini bertujuan untuk:
1. Sebagai sarana bagi petani dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Dengan adanya DPEM ini petani dapat mengembangkan kegiatan usahanya agar dapat menciptakan perekonomian yang stabil dalam pembangunan ekonomi, karena pemerataan penyaluran dari petani juga berdampak pada perekonomian pembangunan nasional negara.
2. Pembinaan bagi pelaku ekonomi mikro. Pelaku ekonomi mikro ini memerlukan adanya pendamping atau pembinaan yang dilakukan untuk menambah pengetahuan dalam kegiatan usahanya, agar usahanya terus meningkat dan mengalami kemajuan pertumbuhan.
3. Hak pelaku ekonomi mikro. Hak petani, nelayan dan pedagang kaki lima memiliki hak yang sama dengan pelaku usaha lainnya, yaitu memiliki hak perlindungan, hak permodalan dan hak pembinaan. Selama ini, hak pelaku ekonomi mikro seperti petani, nelayan dan pedagang kaki lima sangat tidak diperhatikan layaknya pelaku usaha lainnya. Mereka dibiarkan berkembang sendiri tetapi juga dituntut untuk mampu berkontribusi dalam devisa negara. Seperti ketika petani gagal panen, hasil laut berkurang dan daya jual beri lemah maka hal itu berdampak bagi perekonomian nasional. Padahal pelaku usaha mikro seperti petani, nelayan dan pedagang kaki lima dengan palaku usaha yang memiliki badan usaha, memiliki fungsi yang sama yaitu memajukan perekonomian bangsa dan negara. Oleh karena itu pelaku ekonomi tersebut membutuhkan keadilan dalam hak bernegara sebagai sesama pelaku usaha.
Dalam uraian materi di atas, saya selaku penulis sejutu dengan judul pembahasan ekonomi mikro ini. Karena pelaku ekonomi mikro itu juga sangat penting dalam menciptakan dan menyejahterahkan pembangunan ekonomi nasional negara.
Kekurangan Pada pelaku usaha mikro seperti petani, nelayan, pedang kaki lima atau penjual di pasar dll, masih memiliki kekurangan dalam ilmu pengetahuan untuk pembangunan ekonomi nasional negara, karena kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan kurangnya kemajuan tingkat teknologi yang digunakan dalam kegiatan ekonomi tersebut.
Kelebihan Seiring berjalannya waktu perkembangan dalam ekonomi mikro pun dapat diatasi oleh pemerintah, karena adanya Dewan Pembinaan Ekonomi Mikro (DPEM) tersebut dapat mengubah ekonomi mikro dalam pembangunan ekonomi nasional negara menjadi lebih baik lagi.
Kesimpulan Pelaku ekonomi merupakan seseorang atau kelompok yang menjalankan usahanya, yang terlibat dalam kegiatan ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan pembangunan ekonomi nasional negara dalam rangka menyejahterahkan kehidupan masyarakat pelaku ekonomi. Ekonomi mikro membahas masalah aktivitas dalam perekonomian yang memiliki ruang lingkup kecil. Dalam pembangunan ekonomi, pemerintah harus berperan aktif dalam menciptakan dan membimbing ilmu pengetahuan kepada para pelaku ekonomi. Perbaikan ekonomi ini harus menyentuh seluruh dimensi masyarakat, tanpa membedakan unit-unit perkonomian yang lazim dimasyarakat. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran dan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional suatu negara.
Pelaku ekonomi mikro ini juga merupakan penunjang perekonomian nasional yang banyak kontribusinya dalam pembangunan ekonomi. Keberadaaan pelaku ekonomi mikro ini sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena kontribusinya dalam menunjang perekonomian nasional. Namun kurangnya ilmu pengetahuan yang dimiliki pelaku usaha mikro kecil akan mengakibatkan menurunya tingkat perekonomi nasional. Tetapi seiringin dengan perkembangan zaman dan dengan adanya Dewan Pembina Ekonomi Mikro (DPEM) membantu untuk membimbing para pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya untuk mengembangkan tingkat ekonomi yang dilakukan agar dapat menciptakan pembangunan ekonomi nasional.
Solusi Dengan permasalahan yang dijabarkan di atas, cara untuk mengembangkan pelaku usaha mikro yaitu dengan cara memberikan arahan, panduan, serta motivasi terkait usahanya dalam perkembangan teknologi, seperti mengadakan seminar offline di seluruh wilayah ataupun seminar online gratis terakait kemajuan perkembangan ekonomi dalam menciptakan ekonomi nasional. Dan menyamaratakan betapa pentingnya pelaku ekonomi dari sektor manapun dalam pengembangan ekonomi nasional tanpa membeda-bedakan sektor kecil maupun besar.
Penulis; Tini Kartika, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang. Tugas; Teori Ekonomi Mikro (Bapak Mawardi Nurullah, M.Pd.)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda