Bulukumba, Jurnalpost - Kontraktor pelaksana pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba tahap I (pertama) yang angarannya sebesar 2,8 M" merasa keberatan apabila pembangunan gedung DPRD tahap ke II (dua) dilaksanakan karena sampai saat ini belum dilakukan serah terima ke II (FHO) yang berarti sepenuhnya belum menjadi aset daerah di karenakan Pemkab belum membayarkan sisa pembayaran kepada kontraktor tahap I (PT.CUCU WALI PERKASA) "Kuasa direktur Amran" sebesar Rp 1.377.000.000 padahal BPK pada bulan Maret telah turun memeriksa dan hasilnya baik dan tidak ada adanya temuan.
Kontraktor pelaksana pembangunan gedung DPRD tahap I (pertama) merasa sangat khawatir apabila tetap dilanjutkan pembangunan tahap ke II di khawatirkan akan terjadi kerusakan pada pekerjaan sebelumnya apalagi ini adalah pekerjaan lanjutan (STRUKTUR)
"Kami dari Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Bulukumba sangat miris mendengar fenomena aneh yang terjadi di Bulukumba dan sampai hari ini masih ada kontraktor yang pekerjaannya di tahun 2016 belum terbayarkan pada hal pekerjaan fisik selesai 100% dan tidak ada masalah, tidik ada temuan bahkan ada perintah BPK untuk dibayarkan yang lucunya DPRD Bulukumba sudah menyetujui pembayaran tersebut lewat hering dengan Dinas Tataruang dan Perumahan ada apa dibalik semua ini sehingga dinas terkait tetap ngotot untuk dilanjutkan ke pembagunan tahap ke 2.
Citizen Report: (Aswar Anarki Ketua Laskar Bulukumba)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda