Oleh: Fahmi Hidayat
“Di hadapan hukum, semua orang setara. Tapi dalam kenyataan, yang lemah sering tak bersuara.”
Kalimat itu bukan sekadar kritik, melainkan cerminan dari realitas pahit yang masih membayangi wajah sistem peradilan pidana di Indonesia. Setiap tahun, ribuan masyarakat dari kelompok marginal anak-anak dari keluarga miskin, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, serta minoritas agama dan etnis tersandung hukum, bukan hanya karena kesalahan mereka, tetapi karena sistem yang belum siap memahami kompleksitas sosial mereka.
Dalam banyak kasus, pelaku berasal dari lingkungan yang sulit. Sebut saja pemuda 20 tahun dari keluarga prasejahtera di desa terpencil yang dijatuhi hukuman penjara karena mencuri sebungkus beras untuk makan keluarganya. Tidak ada penasihat hukum. Tidak ada pertimbangan sosial. Ia dihukum dengan cepat, dan keluar dari penjara dengan beban sosial yang lebih berat. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal kemanusiaan.
Mengapa Sistem Kita Belum Adil?
Peradilan pidana di Indonesia masih berlandaskan pada paradigma retributif yakni menghukum pelaku seberat-beratnya sebagai bentuk balas dendam negara. Dalam sistem ini, konteks sosial, psikologis, dan ekonomi pelaku sering kali diabaikan. Hasilnya, kelompok marginal yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari hukum itu sendiri.
Regulasi sebenarnya sudah ada. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah beberapa contoh upaya negara menghadirkan keadilan bagi kelompok rentan. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Minimnya penyuluhan hukum, keterbatasan anggaran, hingga rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum terhadap isu sosial menjadi hambatan yang belum teratasi.
Belajar dari Skandinavia: Keadilan yang Memulihkan
Di sisi lain dunia, negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Finlandia menunjukkan pendekatan berbeda. Mereka menerapkan Nordic Model of Justice, sistem hukum yang berfokus pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. Model ini bukan tentang menghukum sekeras-kerasnya, melainkan menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh kejahatan.
Dalam sistem ini, pelaku dilihat sebagai manusia yang bisa berubah, bukan sebagai musuh negara. Diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar pengadilan) diterapkan luas, bahkan bagi pelaku dewasa dalam kasus pelanggaran ringan. Bantuan hukum negara diberikan secara menyeluruh dan berkualitas. Hukuman penjara bukan pilihan utama yang utama adalah pemulihan, pelatihan keterampilan, pekerjaan sosial, dan mediasi antara pelaku dan korban.
Data dari negara-negara ini menunjukkan tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana) yang jauh lebih rendah dibanding negara-negara dengan sistem punitif. Mereka tidak hanya mengurangi kejahatan, tapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif.
Relevansi Model Nordik untuk Indonesia
Lalu, apakah pendekatan seperti ini bisa diterapkan di Indonesia?
Jawabannya: bisa, tapi membutuhkan strategi transformatif.
Pertama, paradigma hukum kita perlu bergeser dari pendekatan penghukuman menjadi pemulihan. Ini berarti mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif ke dalam kurikulum kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Para penegak hukum perlu dilatih untuk memahami kerentanan sosial, bukan hanya mengejar pasal.
Kedua, sistem bantuan hukum harus diperluas. Saat ini, hanya sebagian kecil masyarakat miskin yang mendapat pendampingan hukum berkualitas. Negara harus memperkuat peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menyediakan anggaran yang layak, dan memperluas cakupan layanan hingga ke pelosok desa.
Ketiga, pendekatan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, rehabilitasi komunitas, dan pendidikan keterampilan harus mulai diterapkan secara sistematis. Tidak semua pelaku kejahatan harus masuk penjara. Bagi banyak dari mereka, penjara justru memperparah masalah sosial.
Terakhir, nilai-nilai lokal seperti musyawarah, gotong royong, dan kearifan adat bisa menjadi pintu masuk penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan konteks Indonesia. Dengan pendekatan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga kultural, kita bisa membangun sistem hukum yang benar-benar berakar pada keadilan sosial ala Pancasila.
Tantangan dan Harapan
Tentu saja, tidak mudah mengubah sistem yang sudah lama mapan. Akan ada resistensi dari aparat yang sudah terbiasa dengan pendekatan punitif. Akan ada kendala dalam anggaran, sumber daya manusia, dan regulasi.
Namun di balik tantangan itu, terdapat peluang besar. Gelombang reformasi hukum, meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, dan tekanan publik untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi adalah momentum yang harus dimanfaatkan.
Lebih dari sekadar sistem hukum, ini adalah panggilan moral. Hukum yang baik bukan hanya menakutkan bagi yang bersalah, tetapi juga melindungi yang lemah dan memberi kesempatan bagi yang ingin berubah.
Penutup: Keadilan Tidak Datang Sendiri
Menjemput keadilan sosial bukanlah pekerjaan semalam. Ia memerlukan visi jangka panjang, keberanian politik, komitmen profesional, dan keterlibatan masyarakat. Model Nordik menunjukkan bahwa dunia hukum bisa lebih lembut, lebih manusiawi, dan tetap efektif.
Kini giliran Indonesia untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sudah saatnya kita menciptakan sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan martabat manusia.
Keadilan sejati tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan, dijemput, dan dihidupkan dalam kebijakan yang berpihak kepada yang paling lemah.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda