Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Essay
  3. Menjemput Keadilan Sosial: Model Nordik Sebagai Solusi Bagi Kelompok Marginal di Indonesia

Menjemput Keadilan Sosial: Model Nordik Sebagai Solusi Bagi Kelompok Marginal di Indonesia

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
05 Juni 2025, 09.03 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Keadilan Sosial

Oleh: Fahmi Hidayat

“Di hadapan hukum, semua orang setara. Tapi dalam kenyataan, yang lemah sering tak bersuara.”

IKLAN

Kalimat itu bukan sekadar kritik, melainkan cerminan dari realitas pahit yang masih membayangi wajah sistem peradilan pidana di Indonesia. Setiap tahun, ribuan masyarakat dari kelompok marginal anak-anak dari keluarga miskin, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, serta minoritas agama dan etnis tersandung hukum, bukan hanya karena kesalahan mereka, tetapi karena sistem yang belum siap memahami kompleksitas sosial mereka.

Ahmad Naufal Fauzan
Baca Juga

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Dalam banyak kasus, pelaku berasal dari lingkungan yang sulit. Sebut saja pemuda 20 tahun dari keluarga prasejahtera di desa terpencil yang dijatuhi hukuman penjara karena mencuri sebungkus beras untuk makan keluarganya. Tidak ada penasihat hukum. Tidak ada pertimbangan sosial. Ia dihukum dengan cepat, dan keluar dari penjara dengan beban sosial yang lebih berat. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal kemanusiaan.

Mengapa Sistem Kita Belum Adil?

Peradilan pidana di Indonesia masih berlandaskan pada paradigma retributif yakni menghukum pelaku seberat-beratnya sebagai bentuk balas dendam negara. Dalam sistem ini, konteks sosial, psikologis, dan ekonomi pelaku sering kali diabaikan. Hasilnya, kelompok marginal yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari hukum itu sendiri.

Regulasi sebenarnya sudah ada. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah beberapa contoh upaya negara menghadirkan keadilan bagi kelompok rentan. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Minimnya penyuluhan hukum, keterbatasan anggaran, hingga rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum terhadap isu sosial menjadi hambatan yang belum teratasi.

Mahasiswa melakukan transaksi mandiri menggunakan QRIS dan kotak pembayaran tunai di Kantin Kejujuran kampus.
Baca Juga

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Belajar dari Skandinavia: Keadilan yang Memulihkan

Di sisi lain dunia, negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Finlandia menunjukkan pendekatan berbeda. Mereka menerapkan Nordic Model of Justice, sistem hukum yang berfokus pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. Model ini bukan tentang menghukum sekeras-kerasnya, melainkan menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh kejahatan.

Dalam sistem ini, pelaku dilihat sebagai manusia yang bisa berubah, bukan sebagai musuh negara. Diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar pengadilan) diterapkan luas, bahkan bagi pelaku dewasa dalam kasus pelanggaran ringan. Bantuan hukum negara diberikan secara menyeluruh dan berkualitas. Hukuman penjara bukan pilihan utama yang utama adalah pemulihan, pelatihan keterampilan, pekerjaan sosial, dan mediasi antara pelaku dan korban.

Data dari negara-negara ini menunjukkan tingkat residivisme (pengulangan tindak pidana) yang jauh lebih rendah dibanding negara-negara dengan sistem punitif. Mereka tidak hanya mengurangi kejahatan, tapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif.

Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya
Baca Juga

Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

Relevansi Model Nordik untuk Indonesia

Lalu, apakah pendekatan seperti ini bisa diterapkan di Indonesia?

IKLAN

Jawabannya: bisa, tapi membutuhkan strategi transformatif.

Pertama, paradigma hukum kita perlu bergeser dari pendekatan penghukuman menjadi pemulihan. Ini berarti mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif ke dalam kurikulum kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Para penegak hukum perlu dilatih untuk memahami kerentanan sosial, bukan hanya mengejar pasal.

Kedua, sistem bantuan hukum harus diperluas. Saat ini, hanya sebagian kecil masyarakat miskin yang mendapat pendampingan hukum berkualitas. Negara harus memperkuat peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menyediakan anggaran yang layak, dan memperluas cakupan layanan hingga ke pelosok desa.

Ketiga, pendekatan alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, rehabilitasi komunitas, dan pendidikan keterampilan harus mulai diterapkan secara sistematis. Tidak semua pelaku kejahatan harus masuk penjara. Bagi banyak dari mereka, penjara justru memperparah masalah sosial.

Terakhir, nilai-nilai lokal seperti musyawarah, gotong royong, dan kearifan adat bisa menjadi pintu masuk penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan konteks Indonesia. Dengan pendekatan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga kultural, kita bisa membangun sistem hukum yang benar-benar berakar pada keadilan sosial ala Pancasila.

Tantangan dan Harapan

Tentu saja, tidak mudah mengubah sistem yang sudah lama mapan. Akan ada resistensi dari aparat yang sudah terbiasa dengan pendekatan punitif. Akan ada kendala dalam anggaran, sumber daya manusia, dan regulasi.

Namun di balik tantangan itu, terdapat peluang besar. Gelombang reformasi hukum, meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, dan tekanan publik untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi adalah momentum yang harus dimanfaatkan.

Lebih dari sekadar sistem hukum, ini adalah panggilan moral. Hukum yang baik bukan hanya menakutkan bagi yang bersalah, tetapi juga melindungi yang lemah dan memberi kesempatan bagi yang ingin berubah.

Penutup: Keadilan Tidak Datang Sendiri

Menjemput keadilan sosial bukanlah pekerjaan semalam. Ia memerlukan visi jangka panjang, keberanian politik, komitmen profesional, dan keterlibatan masyarakat. Model Nordik menunjukkan bahwa dunia hukum bisa lebih lembut, lebih manusiawi, dan tetap efektif.

Kini giliran Indonesia untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sudah saatnya kita menciptakan sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan martabat manusia.

Keadilan sejati tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan, dijemput, dan dihidupkan dalam kebijakan yang berpihak kepada yang paling lemah.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/menjemput-keadilan-sosial-model-nordik-sebagai-solusi-bagi-kelompok-marginal-di-indonesia/81987/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.26 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Fermentasi dan Inovasi ke Modernisasi: Mengangkat Nilai Jual Tempe melalui Teknologi Modern

Mengurangi Risiko Penggunaan Plastik Kresek Hitam pada Pedagang Kuliner Lokal

Jika Bisa Mengulang Hidup, Akankah Kita Memilih Jalan yang Sama?

Moral Dialektika sebagai Ruang Kontemplasi Gerakan Intelektual Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Pilihan Editor

  1. 1 Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis
  2. 2

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  3. 3

    Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.