Oleh: Nurani Khoerunnisa
JurnalPost.com - Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negara maritim terbesar di dunia. Sekitar 70 persen wilayah berupa lautan dan garis pantai sepanjang lebih dari 108 ribu kilometer, Indonesia memiliki modal alam yang luar biasa. Laut menyediakan sumber pangan, lapangan kerja, hingga menopang ekonomi jutaan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir. Namun, di balik narasi besar tentang kekayaan laut tersebut, terdapat ironi yang belum juga terselesaikan. Sebagian besar nelayan Indonesia masih belum menikmati kesejahteraan yang layak.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), Tujuan 14 (Ekosistem Laut), serta Tujuan 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Kelima tujuan tersebut saling berkaitan karena keberlanjutan sumber daya laut tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Ironisnya, kelompok yang paling mendominasi sektor perikanan justru merupakan kelompok yang paling rentan. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa armada penangkapan ikan Indonesia didominasi oleh kapal berukuran di bawah 10 Gross Ton (GT). Dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 2025–2029 bahkan mencatat terdapat sekitar 1,14 juta armada penangkapan ikan, dan hampir 95 persen di antaranya merupakan kapal berukuran kurang dari 10 GT. Dengan kata lain, wajah perikanan Indonesia sesungguhnya adalah wajah perikanan skala kecil. Sementara itu, kajian KKP lainnya juga menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil, bahkan beberapa publikasi menyebut armada perikanan skala kecil mencapai sekitar 90 persen dari total armada nasional. Besarnya proporsi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan sektor perikanan nasional sangat ditentukan oleh keberhasilan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan nelayan skala kecil.
Paradoks ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada tata kelola. Kekayaan laut tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila pengelolaannya belum mampu menghubungkan kepentingan seluruh aktor yang terlibat.
Sebagian besar perikanan tangkap Indonesia masih didominasi oleh small scale fisheries atau perikanan skala kecil. Nelayan mengoperasikan kapal berukuran kurang dari 5 GT hingga 10 GT dengan teknologi sederhana dan modal yang terbatas. Mereka merupakan tulang punggung produksi perikanan nasional sekaligus kelompok yang paling rentan terhadap berbagai perubahan, baik perubahan lingkungan maupun kebijakan.
Keluhan yang disampaikan nelayan hampir seragam di berbagai daerah. Daerah penangkapan ikan semakin jauh sehingga biaya operasional meningkat. Akses terhadap bahan bakar bersubsidi masih dianggap menyulitkan. Pada beberapa wilayah, fasilitas dermaga dan pelabuhan pendaratan ikan belum mampu mendukung aktivitas nelayan secara optimal. Belum lagi berbagai proses administrasi yang dinilai semakin kompleks dan menyita waktu.
Di sisi lain, pemerintah memiliki perspektif yang berbeda. Berbagai kebijakan telah dirancang untuk meningkatkan pelayanan kepada nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Revitalisasi pelabuhan perikanan, pembangunan tempat pendaratan ikan, digitalisasi pendataan hasil tangkapan, sistem barcode untuk pembelian BBM bersubsidi, hingga berbagai regulasi pengelolaan perikanan merupakan contoh nyata komitmen pemerintah dalam membangun sektor kelautan dan perikanan.
Pertanyaannya, mengapa keluhan nelayan tetap bermunculan ketika berbagai program terus dijalankan?
Jawabannya mungkin bukan karena pemerintah tidak bekerja atau nelayan selalu menolak perubahan. Persoalan utamanya justru terletak pada adanya communication gap yang melahirkan perception gap. Pemerintah merasa telah menyediakan berbagai solusi, sementara nelayan merasa solusi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya dirancang berdasarkan tujuan yang baik. Kebijakan juga harus dibangun melalui komunikasi yang intensif dengan kelompok sasaran. Ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik, maka kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk membantu justru dapat dipersepsikan sebagai beban baru oleh masyarakat.
Pada kondisi ini, akademisi memiliki peran strategis yang sering kali belum dimanfaatkan secara optimal. Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga menerjemahkan persoalan lapangan menjadi rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Penelitian dapat menjelaskan kebutuhan riil nelayan, mengukur efektivitas program pemerintah, sekaligus mengidentifikasi akar persoalan yang sering kali tidak terlihat dalam data administratif.
Akademisi juga memiliki posisi yang relatif independen sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Bahasa kebijakan dapat diterjemahkan menjadi informasi yang mudah dipahami oleh nelayan. Sebaliknya, pengalaman empiris nelayan dapat dikonversi menjadi data ilmiah yang menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pemerintah.
Sayangnya, pemerintah, nelayan, dan akademisi, masih sering berjalan pada jalurnya masing-masing. Pemerintah sibuk menyusun regulasi, akademisi fokus melakukan penelitian, sementara nelayan berjuang menghadapi persoalan sehari-hari di laut. Ketika ruang dialog minim, maka solusi yang dihasilkan sering kali bersifat parsial.
Karena itu, sudah saatnya Indonesia menguatkan pendekatan triple helix dalam pengelolaan sumber daya pesisir yang menempatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sebagai mitra yang memiliki posisi setara dalam membangun sistem pengelolaan. Pendekatan ini sekaligus menjadi implementasi nyata SDGs Tujuan 17 (Partnerships for the Goals), yang menekankan bahwa tantangan pembangunan tidak dapat diselesaikan oleh satu aktor saja, melainkan melalui kemitraan yang kuat dan saling melengkapi.
Pemerintah berperan sebagai regulator dan penyedia layanan publik. Akademisi menjadi penghasil pengetahuan, inovasi, dan evaluasi berbasis data. Nelayan tidak lagi diposisikan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki pengalaman, pengetahuan lokal, dan informasi lapangan yang sangat berharga.
Kolaborasi tersebut juga perlu diwujudkan dalam bentuk yang konkret. Forum komunikasi rutin antara pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, organisasi nelayan, dan perguruan tinggi perlu menjadi bagian dari mekanisme penyusunan kebijakan. Sebelum sebuah regulasi diterapkan, sebaiknya dilakukan uji publik yang melibatkan nelayan secara aktif. Perguruan tinggi dapat memfasilitasi proses tersebut melalui riset, diskusi kelompok terarah, maupun pendampingan masyarakat.
Lebih jauh lagi, kolaborasi triple helix merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan sumber daya pesisir. Nelayan yang sejahtera akan lebih mampu menerapkan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab. Sebaliknya, sumber daya ikan yang terjaga akan menjamin keberlangsungan mata pencaharian mereka pada masa mendatang. Inilah esensi SDGs Tujuan 14, untuk menjaga ekosistem laut melalui pemanfaatan yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat pesisir. Kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan ekologi bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan saling menguatkan.
Sudah waktunya pemerintah lebih banyak mendengar, akademisi lebih aktif menjembatani, dan nelayan lebih dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Ketika ketiga unsur tersebut bergerak bersama, pengelolaan pesisir tidak hanya menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, tetapi juga mewujudkan cita-cita besar Indonesia sebagai negara maritim yang bukan hanya kaya akan sumber daya, melainkan juga mampu menyejahterakan masyarakat yang hidup dari lautnya.
Penulis : Nurani Khoerunnisa Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda