JurnalPost.com - Dana otonomi khusus atau OTSUS Papua dimulai sejak tahun 2002 sampai dengan 2021 bagi provinsi Papua dan sejak tahun 2008 sampai dengan 2021 untuk Papua Barat. Alokasi dana otsus ini dianggarkan sebesar 2 dari DAU dan diketahui berakhir pada tahun 2020. Besarnya dana otsus yang dialokasikan untuk Papua yaitu sebesar 70% sedangkan untuk Papua Barat sebesar 30%. Berdasarkan Muhtarulloh (2021), berikut olahan data grafik perkembangan dana OTSUS sejak tahun 2002 hingga 2020 :
Jika dilihat secara garis besar grafik trend diatas maka jumlah dana OTSUS mengalami peningkatan sejak 2022 hingga tahun 2020. Pemberian dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat pada dasarnya selain ditujukan untuk menunjang pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat juga untuk pembiayaan pembangunan di sektor pendidikan, dan kesehatan, serta kesejahteraan Masyarakat.

Berdasarkan data dari BPS terkait capaian pendidikan di Papua dan Papua Barat sampai dengan Maret tahun 2023, untuk tingkat penyelesaian pendidikan baik SD, SMP dan SM/Sederajat di Papua dan Papua Barat masih dibawah ratio national. Untuk SD berada pada ratio 80,09% dari data Nasional 97,83%, SMP 67,12% dari data Nasional 90,44% dan SM/Sederajat 39,50% dari data Nasional 66,79%. Sedangkan data rata rata lama sekolah untuk Papua Barat telah berada di atas data nasional sedangkan Papua sebesar 7,34% dari data nasional 9,13%.
Selain itu, jika kita melihat ketersediaan dan distribusi sarana dan prasarana sekolah di Papua dan Papua Barat masih sangat terbatas. Mengutip data dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) BAPPENAS (2022), dari sisi kuantitas jumlah sekolah untuk SMA, SMK dan SLB masih sangat terbatas dan dari sisi Kualitas pun banyak sekolah yang masih belum memiliki akreditasi dan memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Hal ini digambarkan melalui pengamatan kondisi dilapangan dimana jumlah murid yang banyak dan ingin melanjutkan sekolah tidak sebanding dengan jumlah atau kapasitas sekolah. Jumlah dan kapasitas sekolah yang terbatas ini merupakan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah tiap tahunnya. Kondisi seperti ini sering menyebabkan pihak sekolah maupun pemerintah daerah untuk perlu mengambil alternatif penyelesaian dengan kebijakan menambah jumlah kelas dan/atau membagi jam pelajaran untuk mencapai kapasitas yang diharapkan.
Mengutip pernyataan Anggi Afriansyah(2022) dalam jurnalnya terkait Refleksi Dua Puluh Tahun Pembangunan Pendidikan di Tanah Papua (2001-2021) yang menyimpulkan bahwa secara implementasi layanan pendidikan dimana anak-anak Papua dapat mendapatkan haknya masih jauh dari harapan dan imajinasi masa depan anak-anak Papua belum didukung oleh pendidikan yang menimbulkan pemahaman akan diri sendiri, sumber daya alam yang dimiliki dan tantangan dunia luar yang akan dihadapi. Sehingga pembangunan pendidikan di Tanah Papua masih membutuhkan agenda yang terstruktur dan penuh tanggung jawab sehingga anak-anak Papua dapat menikmati pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Melihat dari beberapa permasalahan di sektor pendidikan yang masih terjadi di Papua dan Papua Barat hingga saat ini, maka pengalokasian Dana OTSUS masih sangat dibutuhkan. Hal ini diwujudkan dengan ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua pada pasal 34 ayat 3(e) yang berbunyi penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Terjadi peningkatan alokasi DAU dari yang sebelumnya 2% menjadi 2,25%. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan 2041. Alokasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya kepada peningkatan kesejahteraan dan pembangunan tapi juga peningkatan pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Oleh : Firman Syah PKN STAN
Daftar Pustaka Afriansyah, A. 2022. Refleksi Dua Puluh Tahun Pembangunan Pendidikan di Tanah Papua (2001-2021). Jurnal Masyarakat Indonesia. 48(1) : 62-76 Girsang, A. Agustina, R., dkk. 2023. Statistik Pendidikan 2023. Badan Pusat Statistika. Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://webapi.bps.go.id/download.php?f=g1VpYumzmlRLl9iDiewd+5dcViWSxeaZG8zG3tn2SdBBixGd3aJUlKxmpqvDJh4xqO5VarNKrwJK/3A5R32BukGQghm0VuIwKc5XLMNUt4MTrU0d02eOE4OYQ+SgjZ5gqDJ1AWel7tbdLRlDApJKKDySCkSdklnROC9QHa0j5vK9ZjpwNHgWRnOf8TwARoAhRDT1Eu4zfHiyyqy7nkRngpW2txqtkG4Wt2aZssP6nyFrfaaFx0v3kB9i8FlyD2Hz8GS8Sn+RVsnq6bG4skFiBQ== Muhtarulloh, F. 2021. Analisis Dampak Dana Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat Terhadap IPM. Jurnal Budget. 6(1). Sumule, A. I., Moudow, J., dkk. 2022. Kajian Peningkatan Pelayanan Pendidikan Berkualitas Pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah Di Provinsi Papua Dan Papua Barat. Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK). Diakses pada 20 Januari 2024 dari https://sikompak.bappenas.go.id/storage/app/uploads/public/629/db7/faf/629db7faf39f2671704520.pdf Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda