Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Ketum KOMPAK Bontoa Nilai Bawaslu Bulukumba Sangat Keliru Putusan yang Dikeluarkan

Ketum KOMPAK Bontoa Nilai Bawaslu Bulukumba Sangat Keliru Putusan yang Dikeluarkan

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
31 Maret 2019, 12.23 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Basri Lampe Akan Demo Bawaslu Bulukumba Jika tidak PK Putusan yang Dikeluarkan
Basri Lampe Akan Demo Bawaslu Bulukumba Jika tidak PK Putusan yang Dikeluarkan

BULUKUMBA, JURNALPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengeluarkan putusan tanggal 26 Maret 2019 atas laporan dengan nomor: 007/LP-TPP/SG/PL/Kab/27.05/III/2019 tertanggal 12 Maret 2019. Pelapor Muh. Basri Lampe anggap putusan Bawaslu Bulukumba sangat keliru.

Ketua Umum Komunitas Pemuda Kampung Bontoa (KOMPAK BONTOA) Muh. Basri Lampe menjelaskan, adanya keputusan Bawaslu Bulukumba atas dasar laporan kepala Desa Jojjolo yang dianggap melakukan penyelewengan wewenang dan kampanye kepada salah satu penerima raskin. Sehingga Bawaslu Bulukumba mengeluarkan putusan yang sangat keliru karena dianggap tidak mengkaji secara komprehensif dengan bukti yang ada.

IKLAN

"Laporan kami masukkan di Bawaslu Bulukumba kami anggap cukup bukti dengan pelanggaran diatur dalam pasal 282 dan 490 tentang pemilu. Pada redaksinya ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, maka terkait laporan saya yang dirugikan adalah penerima raskin dan diuntungkan suami kepala desa selaku caleg. Sangat jelaslah pelanggaran tersebut, sehingga putusan Bawaslu dianggap sangat keliru. Maka kami harapkan kepada Bawaslu Bulukumba agar melakukan Peninjauan Kembali (PK)," ungkap Basri, Minggu (31/3/2019).

Deklarasi Perempuan Mengawasi
Baca Juga

Pengawasan Pemilu Berbasis Gender: Mengapa Harus Ada Perempuan dalam Struktur Pengawas Pemilu?

IKLAN

Jika tidak dilakukan PK kata Basri, maka akan melakukan konsolidasi dan aksi besar-besaran. Meminta agar pihak yang berwenang memanggil dan memeriksa komisioner Bawaslu Bulukumba atas integritas, profesional dan idealismenya menangani kasus yang ada.

"Jangan akal-akalan pak, memeriksa dan memutus kasus yang ada. Karena salah satu contoh kasus kepala desa Tibona hanya sekadar mengetahui undangan kampanye, kasusnya sampai hari disidang di Pengadilan. Ini kasus yang saya laporkan cukup bukti, ada pelapor dan ada 5 orang saksi kurang bukti apa lagi pak. Saya rasa ini terkesan dipolitisasi kasus yang saya laporkan dan janganki main-main ini soal pelanggaran dan ada sanksinya," kata Basri.

Lebih lanjut Basri mengatakan, Bawaslu Bulukumba jangan pandang bulu menyelesaikan kasus yang ada. Karena setiap pelanggaran tidak ada diistimewakan, setiap orang sama di hadapan hukum maka siapapun yang melanggar hukum maka dia akan berhadapan dengan hukum.

"Penyelesaian sengketa di Bawaslu, ini terkesan dipolitisasi dan saya anggap pilih kasih kasus yang ada. Karena saya minta penjelasan terkait kurangnya bukti saya melalui WA, sampai hari ini tidak ada respon. Juga ini putusan Bawaslu Bulukumba terkesan disembunyikan, bayangkan pak putusan keluar tertanggal 26 Maret 2019, seandainya bukan saya cari perkembangan laporan saya 29 Maret 2019, saya kira saya tidak tahu bahwa seperti itu hasilnya. Jika kasus ini tidak ada titik terang, maka kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegas Basri. (Rls)

Basri Lampe
Baca Juga

APAM Laporkan Ade Armando dan Permadi Arya, Pemuda Muhammadiyah Makassar Beri Dukungan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ketum-kompak-bontoa-nilai-bawaslu-bulukumba-sangat-keliru-putusan-yang-dikeluarkan/9066/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.17 WITA

  • #Basri Lampe
  • #Bawaslu
  • #Bawaslu Bulukumba
  • #KOMPAK BONTOA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  3. 3

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

  4. 4

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. 5

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.