Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Kades Jojjolo dilaporkan ke Panwascam atas Politisasi Raskin dan Kampanye

Kades Jojjolo dilaporkan ke Panwascam atas Politisasi Raskin dan Kampanye

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
09 Maret 2019, 19.32 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Politisasi Raskin dan Kampanye
KOMPAK Bontoa Laporkan Kepala Desa Jojjolo ke Panwascam atas Politisasi Raskin dan Kampanye

BULUKUMBA, JURNALPOST - Sesuai temuan Muhammad Basri Lampe Ketua Umum Komunitas Pemuda Kampung (KOMPAK BONTOA) pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2019 di Rumah Mariani. Bahwa Kepala Desa Jojjolo Ibu Marniati telah mempolitisasi raskin. Sesuai temuan tersebut bahwa, salah satu warga Ibu Mariani diberikan raskin oleh Kepala Desa Jojjolo. Namun Kepala Desa Jojjolo Ibu Marniati telah melakukan kampanye kepada Ibu Mariani.

Karena usai memberikan raskin, Ibu Marniati memberikan juga contoh kertas suara dengan menyampaikan kepada Ibu Mariani bahwa pilih Muh. Jufri, S.H selaku calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 3 Bulukumpa-Rilau Ale nomor urut 2 PPP.

IKLAN

Selain itu, sesuai Kartu Keluarga (KK) Ibu Mariani belum termasuk warga Desa Jojjolo dia masih warga Desa\Kelurahan Ballasaraja. Setahu saya adalah penerima raskin setiap Desa kan punya data yang valid untuk penerima raskin tersebut.

Bonto Bulaeng
Baca Juga

Giliran Andi Amsir Gelar Kampanye, Ratusan Warga Berbondong-Bondong Hadir

Adapun beberapa laporan warga Desa Jojjolo yang masuk kepada KOMPAK BONTOA bahwa, pelayanan Pemerintah Desa Jojjolo dalam hal ini pembagian raskin tidak sesuai mekanisme yang ada. Sebenarnya ada warga yang berhak mendapat raskin karena benar-benar tidak mampu dengan bukti kartu tidak mampu tapi kenyataannya tidak diberikan. Bahkan ada warga tidak berhak mendapatkan raskin karena mereka mampu tapi malah mereka diberikan.

Berdasarkan kronologis kasus di atas maka menurut KOMPAK BONTOA Kepala Desa Jojjolo Ibu Marniati telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan sanksi sebagai berikut:

IKLAN

1. Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK),

“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00”.

Ratusan Warga Renged
Baca Juga

Kampanye di Depan Ratusan Warga Renged Tangerang, Cakades H. Nasrullah Janji Pemberdayaan Ekonomi

2. Merujuk pada UU 7/2017, tindakan seorang kepala desa yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilihan Umum (“Pemilu”) dalam masa kampanye termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 UU 7/2017, yang berbunyi:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Maka dari itu, kami dari KOMPAK BONTOA meminta kepada pihak yang berwenang agar memberikan sanksi Kepala Desa Jojjolo Ibu Marniati sesuai Undang-undang yang berlaku. (Rilis KOMPAK BONTOA)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kades-jojjolo-dilaporkan-ke-panwascam-atas-politisasi-raskin-dan-kampanye/8958/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.19 WITA

  • #KOMPAK BONTOA
  • #Kades Dilaporkan
  • #Kampanye
  • #Politisasi Raskin

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pilihan Editor

  1. 1 Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro
  2. 2

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  3. 3

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.