Oleh: Ahmad Rosandi Sakir, S.I.P., M.A.P. Dosen FISIP - UNPATTI
JurnalPost.com - Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace yang berkaitan dengan upaya stabilisasi wilayah Gaza Strip kembali memunculkan diskusi tentang arah kebijakan luar negeri Indonesia. Konflik antara Israel dan Palestine yang terus berlangsung membuat berbagai negara mencari cara untuk mendorong proses pemulihan dan rekonstruksi wilayah terdampak. Indonesia disebut sebagai salah satu negara yang dilibatkan dalam forum tersebut. Keterlibatan ini dipandang sebagai bagian dari komitmen diplomasi Indonesia terhadap perdamaian dunia. Namun langkah tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai posisi Indonesia di tengah dinamika politik global.
Board of Peace dirancang sebagai forum yang bertugas mengawasi stabilisasi, rekonstruksi, serta pengelolaan administrasi wilayah Gaza setelah konflik. Kerusakan infrastruktur sipil dan pemerintahan di wilayah itu membuat proses pemulihan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh satu negara. Karena itu sejumlah negara dilibatkan untuk membantu koordinasi internasional. Indonesia termasuk di antara negara yang disebut akan berpartisipasi dalam forum tersebut. Kehadiran Indonesia dipandang sebagai upaya memperkuat peran negara berkembang dalam isu perdamaian global.
Mengapa Indonesia memilih untuk bergabung? Beberapa analisis kebijakan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mempertahankan tradisi diplomasi Indonesia yang aktif dalam isu perdamaian. Sejak lama Indonesia mendukung perjuangan Palestina dan sering terlibat dalam berbagai upaya diplomasi internasional. Dukungan terhadap Palestina bahkan menjadi salah satu sikap konsisten dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan bergabung dalam forum ini, Indonesia dinilai ingin tetap berperan dalam proses penyelesaian konflik dan rekonstruksi wilayah yang terdampak perang.
Namun keputusan ini juga memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Sejumlah analisis hukum menilai keterlibatan tersebut dapat menjadi ujian terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif. Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memihak blok kekuatan tertentu, tetapi tetap berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Ketika sebuah forum internasional lahir di tengah tarik-menarik kepentingan global, keterlibatan suatu negara sering kali ikut dipengaruhi oleh dinamika geopolitik yang lebih luas. Karena itu, keputusan bergabung tidak hanya dinilai dari tujuan resminya, tetapi juga dari konteks politik global yang melatarbelakanginya.
Dari sudut pandang administrasi publik, isu ini menarik karena kebijakan luar negeri juga merupakan bagian dari kebijakan publik. Artinya, setiap keputusan pemerintah di tingkat internasional tetap harus dapat dijelaskan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui alasan, tujuan, serta manfaat dari setiap kebijakan yang diambil negara. Hal ini penting karena kebijakan luar negeri tetap berkaitan dengan penggunaan sumber daya negara, termasuk diplomasi, birokrasi, dan kapasitas institusi pemerintah.
Pendekatan administrasi publik juga mengingatkan bahwa kebijakan negara tidak hanya dinilai dari niatnya, tetapi juga dari akuntabilitasnya. Ketika pemerintah memutuskan untuk terlibat dalam suatu mekanisme internasional, masyarakat perlu mengetahui apa kepentingan nasional yang ingin dicapai. Tanpa penjelasan yang jelas, kebijakan global sering terlihat jauh dari kepentingan masyarakat. Padahal setiap keputusan diplomatik tetap memiliki implikasi terhadap arah kebijakan negara.
Di sisi lain, keterlibatan Indonesia juga dapat dilihat sebagai kesempatan untuk memperkuat peran diplomasi Indonesia di tingkat internasional. Indonesia sering dipandang sebagai negara yang memiliki kredibilitas dalam isu perdamaian karena tidak memiliki kepentingan langsung dalam konflik Timur Tengah. Posisi ini memungkinkan Indonesia berperan sebagai mitra dialog yang relatif netral. Dalam beberapa kasus, negara yang tidak memiliki kepentingan langsung justru dapat berperan lebih fleksibel dalam proses diplomasi.
Meski demikian, pendekatan kritis dalam administrasi publik tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian. Banyak forum internasional lahir dalam konteks kepentingan geopolitik tertentu. Negara yang terlibat perlu memastikan bahwa partisipasinya benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional. Keterlibatan tidak boleh hanya bersifat simbolik atau sekadar mengikuti arus politik global. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan diplomasi memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Perdebatan mengenai Board of Peace akhirnya menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri tidak lagi berdiri terpisah dari tata kelola publik. Pemerintah saat ini tidak hanya mengelola urusan domestik, tetapi juga terlibat dalam sistem kerja sama internasional yang semakin kompleks. Dalam situasi seperti ini, konsistensi prinsip dan transparansi kebijakan menjadi hal yang penting.
Bagi Indonesia, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara komitmen terhadap perdamaian dunia dan kepentingan nasional. Prinsip bebas aktif tetap relevan, tetapi harus diterjemahkan secara hati-hati dalam setiap keputusan kebijakan. Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, keterlibatan Indonesia dalam forum internasional dapat memperkuat posisi diplomasi negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Oleh: Ahmad Rosandi Sakir, S.I.P., M.A.P. Dosen FISIP - UNPATTI
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda