26.3 C
Jakarta
20, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterDiaspora Indonesia Usulkan RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Diaspora Indonesia Usulkan RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Diaspora Indonesia
(dari kiri ke kanan) Rifa Nurkayungyun — Jakarta Liaison Officer IDN-United, Aziz Syamsuddin — Wakil Ketua DPR RI, Renny Damayanti Mallon — Direktur Task Force Dwi Kewarganegaraan dan Keimigrasian

JAKARTA, JURNALPOST — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin menerima kunjungan dan aspirasi yang disampaikan oleh diaspora Indonesia terkait perlunya penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Aziz Syamsuddin menerima audiensi yang terdiri dari diaspora Indonesia dan aliansi keluarga perkawinan campur ini pada 27 November 2019 di Gedung Nusantara III DPR RI.

Task Force Dwi Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesian Diaspora Network-United (IDN-U) mengusulkan agar RUU Kewarganegaraan dapat menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2020. Menurut Renny Damayanti Mallon, Direktur Task Force Dwi Kewarganegaraan dan Keimigrasian IDN-U, ada empat subyek hukum yang sedang diperjuangkan oleh diaspora berkaitan dengan usulan dwi kewarganegaraan dengan asas terbatas. Keempat subyek tersebut adalah bagi diaspora WNI, diaspora eks-WNI, anak dari pasangan WNI yang menikah dengan WNA, dan keluarga perkawinan campur dalam usia perkawinan 10 tahun.

Aziz Syamsuddin selaku wakil ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan mengatakan akan membahas lebih lanjut terkait usulan tersebut bersama dengan Pemerintah dan DPR RI.

Isu dwi kewarganegaraan yang diusung oleh IDN-U dianggap dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan akan mempermudah akses bagi diaspora Indonesia di seluruh dunia untuk ikut serta berkontribusi kembali ke tanah air.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini