Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Transparansi Zakat di Era Digital: Antara Literasi Publik dan Tata Kelola Lembaga

Transparansi Zakat di Era Digital: Antara Literasi Publik dan Tata Kelola Lembaga

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
06 Maret 2026, 20.21 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Transparansi Zakat

Oleh: Juniaty Ismail

JurnalPost.com - Perbincangan tentang laporan pembagian zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2024 belakangan ramai di media sosial. Sekilas, polemik ini tampak seperti perdebatan biasa tentang angka-angka dalam laporan keuangan. Namun jika dilihat lebih jauh, diskusi ini sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana masyarakat memahami sistem distribusi zakat, dan bagaimana lembaga zakat membangun kepercayaan publik di tengah era keterbukaan informasi.

IKLAN

Perhatian publik terutama tertuju pada besarnya alokasi dana untuk kategori amil dan fi sabilillah. Bagi sebagian warganet, angka tersebut memunculkan pertanyaan yang cukup sederhana: mengapa pengelola zakat juga mendapatkan bagian dari dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan? Dan mengapa jumlah angkanya sebegitu fantastis? (ketika salah seorang warganet berkomentar di kolom komentar dengan melihat jumlah angkanya, kemudian menyandingkannya dengan kondisi realitas saat ini).

Transparansi Zakat
Baca Juga

Zakat Meningkat, Kemiskinan Berkurang? Studi Lapangan di LAZ Al-Muhajirin

Pertanyaan seperti ini sebenarnya wajar. Apalagi ketika potongan laporan keuangan beredar luas di ruang digital tanpa penjelasan yang memadai. Angka yang berdiri sendiri sering kali mudah menimbulkan kesan yang keliru.

Padahal, dalam perspektif fikih Islam, keberadaan amil sebagai salah satu penerima zakat bukanlah sesuatu yang baru. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan amil sebagai bagian dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Dengan kata lain, sejak awal sistem zakat memang mengakui adanya pihak yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana tersebut.

Dalam praktik pengelolaan zakat modern, peran amil justru semakin penting. Pengumpulan, pengelolaan, hingga penyaluran zakat membutuhkan sistem yang rapi, sumber daya manusia yang profesional, serta infrastruktur kelembagaan yang memadai. Di Indonesia sendiri, regulasi bahkan telah menetapkan batas maksimal bagian amil sebesar 12,5 persen dari dana zakat yang dihimpun. Artinya, porsi tersebut bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme yang memang diatur dalam sistem zakat.

Meski demikian, reaksi publik yang muncul tidak seharusnya dianggap sebagai kegaduhan semata. Justru sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap bagaimana dana zakat dikelola. Isu transparansi dan akuntabilitas kini menjadi perhatian yang semakin luas.

Pemadam Api
Baca Juga

Petugas Damkar, dari Pemadam Api menjadi penolong multitalenta, Apa benar UUD (Ujung-ujungnya Damkar)?

Di sinilah diskusi publik sebenarnya bisa menjadi momentum yang positif. Lembaga zakat dituntut untuk terus memperkuat tata kelola yang terbuka sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana dana yang dihimpun itu dikelola dan dimanfaatkan.

Dalam perspektif akuntansi syariah, pengelolaan dana zakat di Indonesia sebenarnya telah memiliki standar yang cukup jelas. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah mengatur bagaimana dana zakat harus dicatat, dipisahkan, dan dilaporkan secara transparan. Dana zakat, dana infak, maupun dana amil memiliki perlakuan pencatatan yang berbeda agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Zakat

IKLAN

Namun laporan keuangan, sebaik apa pun disusunnya, tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat luas. Apa yang jelas bagi auditor dan akuntan belum tentu mudah dimengerti oleh publik. Ketika angka-angka besar muncul tanpa konteks program dan dampak sosial yang cukup, ruang untuk salah tafsir pun terbuka.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

Karena itu, tantangan lembaga zakat hari ini sebenarnya bukan hanya memastikan dana tersalurkan dengan tepat sasaran. Tantangan lainnya adalah bagaimana menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat yang nyata.

Program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, atau penguatan komunitas yang masuk dalam kategori fi sabilillah, misalnya, perlu dikomunikasikan dengan cara yang lebih mudah dipahami. Bukan sekadar angka distribusi, tetapi juga cerita tentang bagaimana program tersebut membantu mengubah kehidupan para mustahik.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun literasi yang lebih baik tentang sistem distribusi zakat dalam Islam. Zakat bukan sekadar aktivitas filantropi yang bersifat spontan. Ia merupakan sistem sosial yang memiliki aturan, mekanisme, dan tujuan distribusi yang telah dirumuskan sejak lama dalam tradisi Islam.

Perdebatan yang muncul di ruang publik seharusnya tidak dilihat sebagai pertentangan antara lembaga zakat dan masyarakat. Jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, hal ini justru menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.

Kepedulian seperti ini sebenarnya merupakan modal sosial yang penting. Dengan pengawasan publik yang sehat dan tata kelola lembaga yang transparan, sistem zakat dapat berkembang lebih kuat dan lebih dipercaya.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelolanya. Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan tersebut.

Polemik yang muncul hari ini mungkin hanya satu episode kecil dalam perjalanan panjang pengelolaan zakat di Indonesia. Namun jika disikapi dengan bijak, perdebatan ini justru dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih profesional, lebih transparan, dan lebih mampu menjawab harapan masyarakat.

Juniaty Ismail

Oleh: Juniaty Ismail Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo Mahasiswa Doktoral Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/transparansi-zakat-di-era-digital-antara-literasi-publik-dan-tata-kelola-lembaga/91252/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 17.24 WITA

  • #Edukasi Zakat
  • #Opini Dosen
  • #Opini Mahasiswa
  • #Pembagian zakat
  • #Transparansi Zakat

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

Pilihan Editor

  1. 1 Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan
  2. 2

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

  3. 3

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  4. 4

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

  5. 5

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.