Oleh: Juniaty Ismail
JurnalPost.com - Perbincangan tentang laporan pembagian zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2024 belakangan ramai di media sosial. Sekilas, polemik ini tampak seperti perdebatan biasa tentang angka-angka dalam laporan keuangan. Namun jika dilihat lebih jauh, diskusi ini sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana masyarakat memahami sistem distribusi zakat, dan bagaimana lembaga zakat membangun kepercayaan publik di tengah era keterbukaan informasi.
Perhatian publik terutama tertuju pada besarnya alokasi dana untuk kategori amil dan fi sabilillah. Bagi sebagian warganet, angka tersebut memunculkan pertanyaan yang cukup sederhana: mengapa pengelola zakat juga mendapatkan bagian dari dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan? Dan mengapa jumlah angkanya sebegitu fantastis? (ketika salah seorang warganet berkomentar di kolom komentar dengan melihat jumlah angkanya, kemudian menyandingkannya dengan kondisi realitas saat ini).
Pertanyaan seperti ini sebenarnya wajar. Apalagi ketika potongan laporan keuangan beredar luas di ruang digital tanpa penjelasan yang memadai. Angka yang berdiri sendiri sering kali mudah menimbulkan kesan yang keliru.
Padahal, dalam perspektif fikih Islam, keberadaan amil sebagai salah satu penerima zakat bukanlah sesuatu yang baru. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan amil sebagai bagian dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Dengan kata lain, sejak awal sistem zakat memang mengakui adanya pihak yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana tersebut.
Dalam praktik pengelolaan zakat modern, peran amil justru semakin penting. Pengumpulan, pengelolaan, hingga penyaluran zakat membutuhkan sistem yang rapi, sumber daya manusia yang profesional, serta infrastruktur kelembagaan yang memadai. Di Indonesia sendiri, regulasi bahkan telah menetapkan batas maksimal bagian amil sebesar 12,5 persen dari dana zakat yang dihimpun. Artinya, porsi tersebut bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme yang memang diatur dalam sistem zakat.
Meski demikian, reaksi publik yang muncul tidak seharusnya dianggap sebagai kegaduhan semata. Justru sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap bagaimana dana zakat dikelola. Isu transparansi dan akuntabilitas kini menjadi perhatian yang semakin luas.
Di sinilah diskusi publik sebenarnya bisa menjadi momentum yang positif. Lembaga zakat dituntut untuk terus memperkuat tata kelola yang terbuka sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana dana yang dihimpun itu dikelola dan dimanfaatkan.
Dalam perspektif akuntansi syariah, pengelolaan dana zakat di Indonesia sebenarnya telah memiliki standar yang cukup jelas. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah mengatur bagaimana dana zakat harus dicatat, dipisahkan, dan dilaporkan secara transparan. Dana zakat, dana infak, maupun dana amil memiliki perlakuan pencatatan yang berbeda agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Namun laporan keuangan, sebaik apa pun disusunnya, tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat luas. Apa yang jelas bagi auditor dan akuntan belum tentu mudah dimengerti oleh publik. Ketika angka-angka besar muncul tanpa konteks program dan dampak sosial yang cukup, ruang untuk salah tafsir pun terbuka.
Karena itu, tantangan lembaga zakat hari ini sebenarnya bukan hanya memastikan dana tersalurkan dengan tepat sasaran. Tantangan lainnya adalah bagaimana menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat yang nyata.
Program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, atau penguatan komunitas yang masuk dalam kategori fi sabilillah, misalnya, perlu dikomunikasikan dengan cara yang lebih mudah dipahami. Bukan sekadar angka distribusi, tetapi juga cerita tentang bagaimana program tersebut membantu mengubah kehidupan para mustahik.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun literasi yang lebih baik tentang sistem distribusi zakat dalam Islam. Zakat bukan sekadar aktivitas filantropi yang bersifat spontan. Ia merupakan sistem sosial yang memiliki aturan, mekanisme, dan tujuan distribusi yang telah dirumuskan sejak lama dalam tradisi Islam.
Perdebatan yang muncul di ruang publik seharusnya tidak dilihat sebagai pertentangan antara lembaga zakat dan masyarakat. Jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, hal ini justru menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Kepedulian seperti ini sebenarnya merupakan modal sosial yang penting. Dengan pengawasan publik yang sehat dan tata kelola lembaga yang transparan, sistem zakat dapat berkembang lebih kuat dan lebih dipercaya.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelolanya. Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan tersebut.
Polemik yang muncul hari ini mungkin hanya satu episode kecil dalam perjalanan panjang pengelolaan zakat di Indonesia. Namun jika disikapi dengan bijak, perdebatan ini justru dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih profesional, lebih transparan, dan lebih mampu menjawab harapan masyarakat.

Oleh: Juniaty Ismail Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo Mahasiswa Doktoral Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda