JurnalPost.com - Zakat di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Kesadaran masyarakat untuk berbagi melalui instrumen ekonomi syariah ini semakin tinggi, terlebih dengan berbagai kampanye yang mendorong optimalisasi zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Namun, apakah peningkatan zakat benar-benar sejalan dengan penurunan kemiskinan, atau justru hanya memperluas distribusi bantuan tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan?
Realitas di Lapangan
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pengelola zakat di LAZ Al-Muhajirin yang berbasis di lingkungan masjid, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak selalu berjalan seperti yang dibayangkan. Dalam proses penentuan mustahik, lembaga ini tidak melakukan survei langsung ke lapangan. Sebaliknya, mereka mengandalkan data dari ketua RT/RW setempat yang diberikan kuota tertentu untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat.
Salah satu panitia menjelaskan bahwa tidak dilakukannya survei langsung lebih didasarkan pada pertimbangan efisiensi. Metode ini dinilai lebih praktis dan memudahkan proses penentuan mustahik dibandingkan harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Kami kan LAZ masjid, bukan LAZ instansi. Kalau melakukan survei langsung kurang efektif karena amilnya juga terbatas” ujarnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa efisiensi menjadi hal penting dalam pengelolaan zakat di tingkat komunitas.
Namun, pendekatan seperti ini juga memiliki tantangan. Ketergantungan pada data dari RT bisa menimbulkan penilaian yang kurang objektif dalam menentukan penerima zakat. Tanpa adanya pengecekan langsung, kemungkinan ketidaktepatan sasaran tetap ada, meskipun pihak RT dianggap paling memahami kondisi warganya.
Fokus pada Fakir dan Miskin
Dalam hal penyaluran, LAZ Al-Muhajirin memfokuskan bantuan kepada kelompok fakir dan miskin. Hal ini dilakukan karena keterbatasan kemampuan untuk menjangkau semua golongan penerima zakat (asnaf). Dengan fokus tersebut, bantuan menjadi lebih terarah, meskipun belum mencakup seluruh kelompok yang berhak menerima zakat.
Penyaluran zakat yang dilakukan juga masih bersifat konsumtif. Zakat fitrah yang terkumpul, baik dalam bentuk uang maupun beras, akan diubah sepenuhnya menjadi beras dan didistribusikan kepada mustahik hingga habis tanpa sisa. Prinsip yang dipegang adalah memastikan seluruh dana yang diterima bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain zakat fitrah, terdapat juga zakat mal yang disalurkan dalam bentuk bantuan pendidikan bagi pelajar tingkat SD hingga SMA. Meskipun memiliki nilai sosial yang penting, bantuan ini masih belum masuk dalam kategori pemberdayaan ekonomi produktif yang mampu mendorong kemandirian mustahik dalam jangka panjang.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat masih lebih fokus pada penyaluran bantuan dibandingkan pada upaya perubahan jangka panjang. Zakat memang membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi tanpa program pemberdayaan, dampaknya cenderung hanya sementara.
Mengukur Keberhasilan
Dalam menilai keberhasilan program zakat, LAZ Al-Muhajirin mengukur dari perubahan status mustahik menjadi muzakki. Artinya, ketika penerima zakat mampu meningkatkan taraf hidupnya hingga menjadi pemberi zakat, program tersebut dianggap berhasil. “Kami melihat keberhasilan itu ketika mustahik di tahun sebelumnya bisa jadi muzakki di tahun berikutnya,” ungkap salah satu panitia.
Namun, dalam praktiknya, hal ini tidak mudah untuk diukur secara pasti. Data yang ada menunjukkan perubahan yang cukup beragam. Pada tahun 2024, jumlah mustahik tercatat sebanyak 466 orang, kemudian menurun menjadi 432 orang pada tahun 2025. Penurunan ini dapat diartikan sebagai keberhasilan program. Namun, pada tahun 2026 jumlah mustahik kembali meningkat menjadi 542 orang.
Berdasarkan hasil wawancara, peningkatan ini bukan karena kondisi masyarakat semakin buruk, tetapi karena jumlah dana zakat yang diterima meningkat. Dengan dana yang lebih besar, jumlah penerima bantuan pun ikut bertambah. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah mustahik tidak selalu mencerminkan kondisi kemiskinan secara langsung, tetapi juga dipengaruhi oleh kemampuan lembaga dalam menyalurkan bantuan.
Di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan bahwa belum ada sistem yang benar-benar memastikan apakah mustahik mengalami peningkatan kesejahteraan dalam jangka panjang. Tanpa pemantauan yang berkelanjutan, sulit untuk mengetahui apakah bantuan yang diberikan benar-benar membawa perubahan.
Komitmen Transparansi
Dari sisi pengelolaan, LAZ Al-Muhajirin sudah berusaha menjaga transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Setiap pemasukan dan pengeluaran dicatat setiap hari oleh penanggung jawab, lalu dilaporkan dan disetorkan kepada bendahara. Selain itu, hasil penerimaan zakat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat pada saat Idul Fitri. Rincian yang lebih lengkap seperti pendistribusiannya biasanya dibahas dalam rapat kerja yang juga terbuka bagi masyarakat.
Langkah ini menunjukkan adanya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan amanah dalam pengelolaan zakat. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengembangkan program yang lebih inovatif dan berorientasi jangka panjang.
Antara Distribusi dan Transformasi
Secara umum, pengelolaan zakat di tingkat masjid sangat bergantung pada kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Sistem yang sederhana justru menjadi kelebihan karena memudahkan proses distribusi. Namun, di sisi lain, pendekatan ini juga memiliki keterbatasan, terutama dalam hal pengembangan program pemberdayaan.
Zakat yang dikelola masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, bukan pada pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Tanpa penguatan program zakat produktif, peluang untuk mendorong mustahik keluar dari lingkaran kemiskinan akan tetap terbatas. Meski demikian, penting untuk diakui bahwa praktik ini mencerminkan realitas banyak lembaga zakat berbasis komunitas di Indonesia. Dalam segala keterbatasannya, mereka tetap berupaya menjalankan fungsi distribusi secara amanah dan transparan.
Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Pertama, penguatan sistem pendataan mustahik agar lebih akurat melalui verifikasi langsung. Kedua, pengembangan program zakat produktif, meskipun dimulai dari skala kecil. Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pada akhirnya, zakat tidak hanya tentang menyalurkan bantuan, tetapi juga tentang menciptakan perubahan. Jika zakat hanya berhenti pada distribusi, ia akan terus hadir setiap tahun, namun dampaknya akan tetap terbatas. Oleh karena itu, pengembangan program yang lebih produktif menjadi penting agar zakat tidak hanya membantu sementara, tetapi juga mampu mendorong kemandirian masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh: Fathia Nurul Izzah (H5401231067) Alvina Khaerunisa (H5401241043) Fatia Az-zahra (H5401241064) Muhammad Rifky (H5401241084) Fariz Ismu Azam (H5401241134)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda