Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan 3 Pengedar Narkoba Dari Rumah Kontrakan

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan 3 Pengedar Narkoba Dari Rumah Kontrakan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
28 Januari 2020, 20.17 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan 3 Pengedar Narkoba Dari Rumah Kontrakan

CILEGON, JURNALPOST - Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menciduk 3 orang tersangka pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Minggu (26/01/2020) pukul 23.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana, kepada awak media, Senin (27/01/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

IKLAN

"Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan karena pihak kita sedang proses melakukan pengembangan terhadap kasus ini," imbuh Yudhis.

40 Kg Sabu
Baca Juga

Nyaris Beredar ke Sulawesi, 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan

Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan dalam tas 1 paket ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu.

IKLAN

Kemudian, ditemukan dalam Magiccom tempat masak nasi 1 paket besar yang berisi sabu, 5 paket didalam bungkus rokok dan 13 paket yang dibalut lakban hitam yang diduga narkoba jenis sabu. Diketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," tukas Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba.

Paket Sabu
Baca Juga

Nelayan Pangkep Temukan Paket Sabu Seberat 1 Kg Terlilit Akar Bakau

"Mohon peran aktif masyarakat membantu Kepolisian untuk memberantas narkoba. Caranya dengan melaporkan ke Polisi terdekat dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai rawan digunakan sebagai tempat transaksi," ujarnya. (ape)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/satresnarkoba-polres-cilegon-amankan-3-pengedar-narkoba-dari-rumah-kontrakan/10570/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.56 WITA

  • #Berita Banten
  • #Pengedar Narkoba Sabu
  • #Polres Cilegon

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Pilihan Editor

  1. 1 Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso
  2. 2

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  3. 3

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  4. 4

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

  5. 5

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.