JURNALPOST.COM - Meskipun pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang berlokasi di Baddoka, Makassar, bulan ini pekerjaannya akan rampung dan bisa dihuni, tetapi sejauh ini minat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghuni bangunan tersebut masih minim.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel mencatat, sejauh ini baru 50 orang PNS Pemprov yang mendaftar untuk menyewa Rusunawa tersebut.
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKD Sulsel, Suraedah, mengatakan, jumlah itu jauh berkurang jika dibandingkan pada masa sebelum pembangunan dimulai. Saat awal pembangunannya, BKD mencatat, jumlah peminatnya sekitar 400 orang.
"Mungkin karena mereka pikir lokasinya cukup jauh. Yang bertahan ini rata-rata berkantor di dekat lokasi Rusunawa," kata Suraedah, Kamis (10/3).
Selain itu, Suraedah juga menduga alasan berkurangnya peminat Rusunawa ini karena adanya kesalahpahaman. Ia menduga pada awalnya PNS mengira Rusunawa tersebut kelak akan menjadi hak milik, bukan sewa.
Pemprov Sulsel sendiri belum menentukan siapa saja PNS yang berhak menempati Rusunawa Baddoka tersebut.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baru berencana menyerahkan penggunaan aset senilai Rp10,2 Miliar itu kepada Pemprov pada 16 Maret nanti.
Menurut Suraedah, setelah penyerahan itu Pemprov baru memiliki hak untuk menentukan jumlah retribusi dan menunjuk siapa saja yang bisa menghuni Rusunawa tersebut.
Rusunawa Pemprov di Baddoka ini terdiri dari dua blok bangunan dengan 36 unit rumah berukuran 36 meter persegi. Menurutnya, rumah itu diperuntukkan bagi para PNS Pemprov, dengan syarat belum memiliki rumah.
"Memang dibangun untuk membantu pegawai yang belum memiliki rumah tinggal. Tapi statusnya hanya sewa," ujarnya.
Untuk diketahui, setiap unit Rusunawa Baddoka dilengkapi dengan fasilitas dua kamar, ruang tamu kecil, dapur, dan toilet. Untuk jangka panjang, di lokasi berdirinya Rusunawa tersebut rencananya akan dilengkapi dengan fasilitas umum.
Selain itu, Pemprov juga berencana untuk menyiapkan bus yang akan beroperasi sebagai sarana transportasi antar jemput pegawai ke kantor.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Sulsel, Aladin, menjelaskan, Rusunawa Baddoka ini merupakan proyek nasional yang dikelola oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
Akan tetapi, lanjutnya, ke depan bangunan itu akan menjadi aset Pemprov Sulsel. Untuk status sewa bagi PNS yang akan menempati Rusunawa tersebut dikatakannya sudah sesuai dengan ketentuan dari pusat. Menurutnya, tidak ada arahan untuk menjual unit rumah itu.
Aladin juga menambahkan, pada tahun ini, Pemprov kembali mengajukan penambahan tiga blok Rusunawa ke pusat. Meski belum ada persetujuan, akan tetapu pihaknya meyakini permintaan itu akan dipenuhi.
"Sudah ada tanda-tanda. Tapi belum ada kepastian." tutupnya. (fo)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda