JurnalPost - Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
suatu daerah diberikan kuasa penuh untuk mengelola dana desa sesuai dengan aspirasi masyarakat dan berdasarkan prioritas kebutuhan desa. Aparatur desa memiliki kewajiban penuh untuk mengelola dana desa dengan transparasi baik dan benar sesuai dengan undang-undang serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Masih terdapatnya desa yang tertinggal membuktikan adanya tindakan pengelolaan dana desa yang tidak tepat sasaran. Terbukti mulai dari proses tahap perencanaan yang hanya melibatkan masyarakat khalayak tertentu serta pengalokasian dana yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah.
Peran BPD yang berkewajiban memantau kinerja aparatur desa diharapkan mampu mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari aparatur desa. masyarakat berharap penuh pada BPD agar menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah dengan baik. banyaknya pelaku penyelewangan dari orang dalam memungkinkan pihak pengawas juga ikut terlibat dalam konspirasi tersebut.
Sehingga peran masyarakat disini juga sangat diperlukan, masyarakat harus ikut serta berperan aktif dari awal musyawarah desa hingga ikut berperan serta dalam pengawasan dengan memantau laporan anggaran yang biasanya ditempelkan di papan pengumuman dan dilakukan oleh aparatur desa. kurangnya partisipasi masyarakat dari musyawarah desa dan pengawasan juga menjadi salah satu penyebab semakin leluasanya pihak aparatur dapat melakukan penyelewengan.
Dari ulasan diatas pentingnya membangun kesadaran bersama baik dari pihak aparatur desa, BPD, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kemakmuran desa. desa yang makmur adalah desa yang mampu menciptakan keselarasan antar semua. Author: Yesi Limba Navara
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda