JurnalPost.com - Di awal Tahun 2022 ini Pemkab Sidoarjo Mengeluarkan sebuah kebijakan yang berupa penggelontoran dana APBD untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan hal ini telah ditandatangani oleh pemkab Sidoarjo yang mana hal ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya.
Pemkab mengeluarkan dana APBD sebesar Rp 88 Miliar untuk kebijakan tersebut, sehingga ada sekitar 152 ribu Warga yang dikategorikan warga kurang mampu akan menerima bantuan itu.meskipun hasil verifikasi data dari dinas sosial ada 57.282 orang yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan kelas 3.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menjelaskan, jaminan kesehatan sekitar 262.499 warga Sidoarjo dinonaktifkan sementara dan dengan status UHC yang diberhentikan sementara ini, maka akan berdampak pada perbedaan skema jaminan kesehatan saat UHC dengan non UHC.
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mengatakan, proses ini merupakan tahap evaluasi sistem. Karena sebelumnya 340 ribu yang ditanggung itu, banyak data ganda. Warga yang meninggal dunia masih mendapat bantuan.
Ditambah dengan verifikasi data dari Kemensos, PBI APBN 44 ribu warga juga nonaktif. Pemkab mendapat kuota usulan 54 ribu orang. Data 39 ribu warga disetujui. Masih ada 14 ribu yang akan diusahakan. Sehingga cakupan jaminan kesehatan saat ini kurang dari 95 persen. Tepatnya 93,85 persen.
Penulis: Nur Maulidiah (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Program Studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda