32 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comHukumPemkab Pandeglang Belum Sepenuhnya Mengembalikan Sanksi Denda

Pemkab Pandeglang Belum Sepenuhnya Mengembalikan Sanksi Denda

Jurnalpost – Sampai saat ini tidak ada investigasi dari penegak hukum atas kecurangan Pemkab Pandeglang, padahal peraturan BPK No 2 Tahun 2010 jelas, harus ada peran penegak hukum ketika pengembalian uang Negara diabaikan oleh Pemerintah.

Saya mendapat tembusan dari Inspektorat Pandeglang bahwa Pemkab Pandeglang belum menindaklanjuti atau mengembalikan kelebihan pembayaran sepenuhnya ke kas daerah (Terlampir: Gambar)

Pemkab Pandeglang Belum Sepenuhnya Mengembalikan Sanksi Denda
tindaklanjut inspektorat

Pemkab jangan curang, jangan juga mengabaikan rekomendasi BPK RI, hal itu bisa menyebabkan masyarakat marah. Pantas saja pembangunan nihil, hal itu diakibatkan tidak patuhnya pemerintah terhadap peraturan. Dan memberi celah bagi penguasa dan pemodal untuk merampok uang rakyat.

Hasil pemeriksaan BPK, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diserahkan kepada Pemkab pada Selasa 31 Mei 2016, maka seharusnya 60 hari setelah tanggal tersebut harus ada tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkab Pandeglang.

Landasan hukum yang menunjukan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti adalah, Peraturan BPK RI No: 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal 3 ayat 1: Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.

Pasal 3 ayat 3: Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pasal 5 ayat 3: Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. (PR)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini