32.5 C
Jakarta
28, April, 2024
JurnalPost.comBeritaNgobrol Bareng Legislator: Menjadi Netizen Bijak Di Media Sosial

Ngobrol Bareng Legislator: Menjadi Netizen Bijak Di Media Sosial

Jakarta, JurnalPost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online yakni Ngobrol Bareng Legislator dengan mengusung tema: “MENJADI NETIZEN BIJAK DI MEDIA SOSIAL”. Dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator ini, terdapat empat narasumber yang berkompeten pada bidangnya, yaitu Bapak Andi Najmi Fuaidi, SH.. yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Dalam acara ini juga ditayangkan video Keynote Speech dari Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI. Narasumberi lainnya juga turut mengundang Bapak Prof Dr. Widodo Muktiyo, S.E., M.Com selaku Guru besar UNS dan Bapak Muamar Riza Pahlevi, S.IP., MH selaku Dosen STAI Brebes. Seminar diselenggarakan pada hari Senin, 25 Maret 2024 melalui platform zoom meeting.

Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini merupakan acara yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Kominfo, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Sesi pemaparan diawali oleh pengantar serta pembukaan yang disampaikan oleh Bapak Andi Najmi Fuaidi. Dalam pemaparannya, ia mengatakan bahwa internet merupakan media yang memungkinkan penggunanya untuk berpendapat secara bebas, serta mampu menyuarakan hak asasinya untuk mendorong kemajuan masyarakat kearah yang lebih baik. Disamping itu, bapak Andi Najmi juga memaparkan kajian hukum dari bersosial media, dimana ia mengatakan bahwa bersosial media merupakan hak. Hal ini sejalan dengan pasal 28 E ayat 2 dan 3 yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, mengatakan dalam pikiran dan sikap, sesuai dengan hak nuraninya.” Dan ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berkah atas kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu, bapak Andi Najmi juga menukil dari pasal 28 F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan  pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,  dan menyampaikan informasi dengan menggunakan  segala jenis saluran yang tersedia”

Dengan memahami bahwa berpendapat dan menggunakan media sosial adalah hak, bapak Andi Najmi juga mengingatkan bahwa “berselancar” di media sosial juga ada batasannya. Bapak Andi Najmi mengatakan menukil pasal 20 kovenan sipil PBB yang berbunyi bahwa kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat terikat pada tanggungjawab dan beban khusus. Oleh karena itu, ia dibatasi oleh hukum: (1) Untuk menghargai hak-hak dan reputasi orang lain; (2) Untuk melindungi keamanan nasional dan keterlibatan sipil moral publik. Berangkat dari itu, bapak Andi Najmi mengatakan bahwa di media sosial kita semua harus menerapkan etika-etika. Etika dapat dipahami sebagai cara manusia perlakukan sesama dan menjalani hidup dan kehidupan dengan baik. Adapun cara untuk beretika di media sosial bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni: (1) Pastikan ada fakta dan data jika ingin membuat suatu opini; (2) Berkomunikasi dengan sopan santun; (3) Larangan menyebarkan konten porno; (4) Jangan menyinggung SARA; (5) menghargai hak cipta.

Bapak Andi Najmi sangat menekankan pentingnya etika di media sosial karena mengingat begitu besarnya pengaruh sosial media pada informasi, diantaranya adalah: (1) Berita tidak lagi hanya berasal dari media mainstream; (2) Masyarakat bisa menjadi reporter/narsum atas suatu berita; (3) Berita tidak hanya bersifat searah; dan lain-lain.

Selanjutnya dalam sesi ini, pemaparan disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Widodo Muktiyo selaku Guru Besar UNS. Sebelum membuka sesi pemaparan materi, Bapak Widodo mengatakan bahwa denyut komunikasi mengacu pada pembukaan UUD 1945, antara lain: (1) Komunikasi yang dilakukan pada upaya-upaya untuk melindungi segenap tumpak darah dan bangsa Indonesia; (2) Komunikasi yang diarahkan pada upaya-upaya dalam memajukan kesejahteraan umum; (3) Komunikasi diarahkan pada upaya-upaya mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Komunikasi yang diarahkan pada upaya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan, perdamaian abadi dan persatuan.

Bapak Widodo dalam pemaparannya mengatakan untuk menjadi netizen yang bijak, ada beberapa hal yang harus dilakukan, misalnya literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia. Literasi data adalah kemampuan untuk membaca data, analisis dan menggunakan informasi di dunia digital dengan baik. Literasi teknologi adalah memahami cara kerja mesin, aplikasi teknologi (coding, artificial intelligence, machine learning, engineering principles, biotech), dan yang terakhir adalah literasi manusia. Tambah bapak Widodo, untuk menjadi masyarakat yang bijak di dunia digital, kita harus menghindari konten negatif. Kita harus sadar bahwa dengan memproduksi konten negative, hal tersebut bisa melanggar hukum, susah dihapus jejak digitalnya dan memberikan citra buruk bagi personal kita.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh bapak Muamar Reza Pahlevi, S.IP., MH. Dalam pemaparannya ia mengatakan bahwa media sosial sering juga disebut sebagai sosial media adalah pelantar digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan pelantar digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Media sosial sendiri pada dasarnya adalah bagian dari pengembangan internet. Saat ini, media sosial dapat berkembang dan bertumbuh secara luas dan cepat seperti sekarang. Hal inilah yang menjadikan semua pengguna yang tersambung dengan koneksi internet dapat melakukan proses penyebaran informasi atau konten kapan pun dan di mana pun. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada periode tahun 2021-2022, ada 210,03 juta pengguna internet di dalam negeri. Satu ponsel bisa melakukan beragam aktivitas dan menggeram dunia. Bahkan saat ini, seseorang bisa memiliki lebih dari satu ponsel. Bahkan, bapak Muamar menjelaskan bahwa banyak dari pengguna internet masih dibawah umur, alias anak-anak.

Bapak Muamar dalam pemaparannya mengajak kita semua untuk selalu bijak dalam menggunakan sosial media. Karena hal tersebut mencerminkan jati diri kita masing-masing. Apa yang kita lakukan di media sosial, orang yang tidak mengenal kita pun akan bisa mengimpulkan citra diri kita. Intinya, bapak Muamar mengajak kita untuk senantiasa menjadi netizen yang bijak. Netizen yang bijak adalah netizen yang mampu membuat status, komentar, konten kreatif dan positif, yang bisa mengedepankan akhlak mulia dan selektif dalam menerima informasi dan tidak ada sharing sebelum kroscek atas berita yang diterimanya.

Seluruh peserta terlihat begitu kondusif dan juga aktif dalam menyimak materi yang di paparkan oleh para narasumber, Setelah pemaparan materi dari keempat narasumber, moderator mamfasilitasi untuk sesi tanya jawab. Begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta kepada para narasumber.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini