Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Minta Perlindungan Hukum, Keluarga Korban Penembakan di Polres Bulukumba Resmi Angkat Pengacara

Minta Perlindungan Hukum, Keluarga Korban Penembakan di Polres Bulukumba Resmi Angkat Pengacara

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
24 Maret 2023, 19.02 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Minta Perlindungan Hukum, Keluarga Korban Penembakan di Polres Bulukumba Resmi Angkat Pengacara

JurnalPost.com, Bulukumba - Metal (ML) dalam hal ini Keluarga korban angkat bicara, terkait keterangan Kapolres Kabupaten Bulukumba, AKBP Ardyansyah yang menyampaikan bahwa tidak ada peluru tertinggal setelah ditembak SI dan AI yang diduga melakukan curnak, itu disampaikan pada Jumat tanggal 17 Maret 2023.

“Kemarin saat kami bersama keluarga ke Kantor Polres Bulukumba, dengan tujuan kami untuk dipertemukan korban yang ditembak itu. Namun Pak Kapolres mengatakan tidak usah dulu ketemu, karena sudah dipastikan tidak ada peluru yang tinggal dan baru-baru ganti perban,” kata ML, Jumat (24/3/2023.

IKLAN

Lanjut, ML, bahwa harusnya selaku Kapolres tidak boleh memberikan informasi yang bohong atau keterangan palsu kepada masyarakat, karena ternyata ada tertinggal peluru baru bilang tidak ada. Kemudian menjadi persoalan, keluarga tahanan tidak dipertemukan, sementara mau memastikan bagaimana luka tembak yang dia alami, supaya dilakukan tindakan medis.

Usai Dioperasi Berhasil Dikeluarkan Dokter RSUD Peluru yang Tertinggal, Keluarga Korban Minta Polres Bulukumba Bertanggung Jawab
Baca Juga

Usai Dioperasi Berhasil Dikeluarkan Dokter RSUD Peluru yang Tertinggal, Keluarga Korban Minta Polres Bulukumba Bertanggung Jawab

“Saya kira pak Kapolres paham lah soal aturan harusnya bertindak secara profesional, kalau begitu Kapolres tidak profesional dong karena memberikan informasi palsu. Juga harusnya tahanan tidak boleh menghalangi untuk ketemu keluarganya. Intinya, saya sangat sayangkan perilaku Kapolres seperti itu, barusan ada Kapolres Bulukumba seperti ini. Masa mengatakan tidak ada peluru tertinggal dan ternyata ada, baru kami tahu bilang ada tertinggal peluru saat dibawa ke RSUD Jumat sore sekitar pukul 18.00, itu tanpa diberitahukan kepada kami selaku keluarga,” ujar ML.

“Tapi belum dikasi keluar peluru yang tertinggal saat itu, karena lukanya membengkak hanya dikasi obat oleh dokter kata dokter Marwah itu malam. Cuma yang saya sayangkan, kenapa dibawa lagi kembali ke Polres ini korban penembakan kasian, sementara butuh tindakan medis. Yang tidak manusiawinya pihak Polres peluru tertinggal dibawa pulang lagi malam itu pasien ke tahanan Polres harusnya dirawat mi dulu di RSUD. Kemudian Kapolres mengatakan nanti ditindaki kembali atau baru bisa dikasi keluar peluru itu di hari Senin, katanya sudah kordinasi dokter. Kami sebenarnya tidak terima waktu itu, itu kan manusia pak, bukan kah ada namanya HAM, bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kesehatan yang baik termasuk terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut, ML menegaskan bahwa semua orang pasti memusuhi namanya kejahatan, apalagi pencurian. Tapi pihak kepolisian diharapkan, agar bertindak sesuai hukum yang berlaku, kalau seorang tersangka mau melawan lakukan penembakan peringatan dulu. Apalagi, ini sesuai informasi oleh korban langsung, bahwa Polisi menembak korban dalam keadaan diborgol dan ditutup matanya.

“Apalagi kami dengar, yang diduga pelaku curnak ini hanya di laporkan oleh orang lain dan sampai saat ini kita tidak tahu dimana diamankan itu orang yang melaporkan korban. Lucunya tanpa diketahui statusnya apakah tersangka atau apa, langsung dijemput ji dan dibawa ke Polres tanpa ada ji juga perlawanan waktu saat ditangkap, sampai jam 10 malam itu dipastikan aman oleh keluarga di Resmob," tegas ML.

Dugaan Penganiayaan Polisi di Bulukumba, IPMAH Bulukumba KPT UMI Demo di Polda
Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Polisi di Bulukumba, IPMAH Bulukumba KPT UMI Demo di Polda

"Karena saat ini kami sudah angkat Pengacara, jadi kami berharap, terkait penembakan yang dilakukan pihak Polres Bulukumba, agar pihak yang berwenang dalam hal ini di Kadiv Propam Polri dan Kombas HAM RI untuk memeriksa Kapolres dan jajarannya,” harap ML.

IKLAN

Selain itu, tim Pengacara SI dan AI yaitu, 1. Muhammad Khairil, SH., SE., MH., CLA, 2. Mirjan Rais, SH, 3. Risnandas Rosman, SH dan ke 4. Muh. Basri, SH., MH. Dari ke empat Pengacaranya itu, Muh. Basri, SH., MH, dikonfirmasi oleh awak media, ia membenarkan bahwa benar telah sah mendampingi SI dan AI.

"Iya benar pak, sesuai UU kami sudah resmi dan sah mendampingi SI dan AI, karena SI tadi malam kami temui di RSUD untuk penandatanganan Surat Kuasa. Kemudian kami baru-baru dari Polres menemui AI untuk penandatanganan Surat Kuasa juga. Jadi mulai hari ini, kami sudah sah melakukan pendampingan hukum, dan akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Terutama terkait pembangunan yang dialami oleh klien kami SI dan AI, soal terbukti tidaknya biarlah pihak berwenang yang menentukan nanti," ungkap ungkap.

"Perlu kami tegaskan, bahwa kami tidak ada niat sama sekali membela namanya pencuri, namun kami harap kepada semua penegak hukum, khususnya Polres Bulukumba melakukan tindakan sesuai yang diatur oleh UU. Kita semua sepakat pak, bahwa sama-sama mengapresiasi tindakan Kepolisian dalam hal ini membasmi kejahatan pencurian. Tapi jangan membabi buta, sampai-sampai menembak orang yang belum jelas statusnya, apakah ia tersangka atau tidak. Karena sesuai LP tertanggal 23 Desember 2022, bahwa dilakukan penangkapan tanpa pernah dimintai klarifikasi atau panggilan terhadap terlapor sementara delik aduan, ini kan sudah tidak sesuai aturan dalam KUHAP pak," tegas Basri.

Diduga dianiaya Sampai Meninggal, Aktivis sebut Polisi Bukan Lagi Pengayom Masyarakat
Baca Juga

Diduga dianiaya Sampai Meninggal, Aktivis sebut Polisi Bukan Lagi Pengayom Masyarakat

Basri melanjutkan, bahwa tindakan represif oleh pihak Polres Bulukumba kepada SI dan AI adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh UU. Diharapkan, oknum-oknum Polres Bulukumba yang terlibat penindasan terhadap SI dan AI agar siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena apa yang dialami dan dirasakan korban SI sudah disampaikan kepada kami selaku Penasehat Hukumnya (PH), dan kami rekam. Untuk itu, kami menghimbau kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Kabupaten Bulukumba, bahwa ketika tidak mampu memimpin di Butta Panrita Lopi ini maka silahkan angkat kaki dari sini. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami tidak membela sebuah kejahatan, tapi kami membelah sebuah kebenaran, karena pada prinsipnya walaupun langit akan runtuh keadilan tetap ditegakkan," jelas Basri.

"Jadi mulai sekarang, sudah jelas dan terang apa yang dirasakan dan apa yang dialami klien kami adalah penindasan oleh pihak Polres Bulukumba, karena hanya dipaksa mengaku ini perbuatan keji yang dilakukan oleh pihak Polres Bulukumba. Karena, sesuai rilis Polres kepada media bahwa korban ditembak karena disaat dilakukan pengembangan dan melawan. Mana bisa melawan, sementara ditutup matanya dan diborgol pak, ini juga pembohongan publik yang dilakukan pihak Polres Bulukumba, dan kami harap semua perbuatan jahatnya terhadap sih SI dan AI dapat diadili oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kadiv Propam dan KOMNAS HAM RI," ungkapnya.

"Khusus kepada teman-teman media, kami harap agar memberikan informasi sesuai UU Jurnalistik, pada dasarnya berpegang teguh pada prinsip bahwa berita itu harus berimbang. Apalagi rilis yang dikirim pihak humas Polres Bulukumba beberapa haru lalu itu, adalah suatu peristiwa yang sensitif, jadi harusnya teman-teman media tidak memakan mentah-mentah rilis Humas Polres Bulukumba tersebut. Harusnya berusaha konfirmasi kepada yang bersangkutan, atau keluarga korban, karena intinya kami menilai pemberitaan teman-teman media online adalah tidak berimbang. Jagalah etika jurnalistik kawan-kawan, jangan sampai keluarga korban tidak terima sehingga dilaporkan ke Dewan Pers," tutupnya.

Selain itu, awak media konfirmasi langsung kepada AKBP Ardyansyah (Kapolres Bulukumba), dengan meminta tanggapan dan penjelasannya terkait dinilai memberikan informasi bohong, namun tidak ditanggapi sehingga berita ini diterbitkan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/minta-perlindungan-hukum-keluarga-korban-penembakan-di-polres-bulukumba-resmi-angkat-pengacara/47224/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.06 WITA

  • #Polres Bulukumba

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pilihan Editor

  1. 1 Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso
  2. 2

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  5. 5

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.