Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Perlindungan Hukum terhadap para Pekerja yang mengalami PHK

Perlindungan Hukum terhadap para Pekerja yang mengalami PHK

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
10 Januari 2023, 20.17 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Perlindungan-Hukum

JurnalPost.com - Pekerjaan adalah hal penting yang melekat dalam kehidupan manusia karena saat bekerja seseorang menerima upah dalam bentuk gaji, jenjang karir, dimana hal tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan agar kehidupan menjadi lebih baik. Tidak disangka dengan seiringnya berkembangnya zaman sekarang, pekerjaan tidak hanya diperlukan karena seseorang ingin mencukupi kehidupan kebutuhannya saja, tetapi juga untuk menaikkan status sosial dari orang tersebut yang dimana akan memiliki dampak besar pada kehidupan dan gaya hidup yang dijalaninya.

Dalam perkembangannya, guna meningkatkan kinerja dan juga meningkatkan kualitas tenaga kerja, sangat diperlukan jaminan kehidupan yang pasti dan layak bagi seseorang yang berujung pada peningkatan kualitas tenaga kerja yang ada dengan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja dengan harus menghormati harkat dan martabat manusia. Karena pesatnya perkembangan zaman dan teknologi saat ini, perlindungan pekerja menjadi sangat penting dan harus diperhatikan mengingat meningkatnya risiko dan tanggung jawab yang dihadapi pekerja. Secara tidak langsung, memberikan perlindungan tersebut merupakan cara untuk menghargai karya para pekerja yang telah membantu perusahaan dengan menyumbangkan pendapat dan gagasannya. Lebih lanjut, perlindungan tenaga kerja berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat dikatakan sebagai pembangunan ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari integrasi dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerjaan.

IKLAN

Pemerintah melalui Perppu No.2 Tahun 2022 disitu menjelaskan beberapa hal mengenai perlindungan tenaga kerja yang dimana salahsatunya pengusaha tidak bisa asal untuk memecat pekerjanya yang tertuang dalam pasal 153 yaitu :

IMG 20261023 002427
Baca Juga

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

IKLAN

a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; d. Menikah; e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, ataumenyusui bayinya; f. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan; g. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; h. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; i. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan j. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Selain itu, jika perusahaan melakukan PHK dengan sudah mengikuti peraturan yang berlaku pada Perppu, maka perusahaan harus membayar uang pesangon yang besarnya sebagai berikut : a. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan Upah; b. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan Upah; c. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan Upah; d. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan Upah; e. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan Upah; f. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan Upah; g. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan Upah; h. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan Upah; i. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan Upah.

Oleh: Mohamad Hilmi

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/perlindungan-hukum-terhadap-para-pekerja-yang-mengalami-phk/42426/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.58 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Pilihan Editor

  1. 1 Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel
  2. 2

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

  3. 3

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

  4. 4

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  5. 5

    Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.