JurnalPost.com - Pekerjaan adalah hal penting yang melekat dalam kehidupan manusia karena saat bekerja seseorang menerima upah dalam bentuk gaji, jenjang karir, dimana hal tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan agar kehidupan menjadi lebih baik. Tidak disangka dengan seiringnya berkembangnya zaman sekarang, pekerjaan tidak hanya diperlukan karena seseorang ingin mencukupi kehidupan kebutuhannya saja, tetapi juga untuk menaikkan status sosial dari orang tersebut yang dimana akan memiliki dampak besar pada kehidupan dan gaya hidup yang dijalaninya.
Dalam perkembangannya, guna meningkatkan kinerja dan juga meningkatkan kualitas tenaga kerja, sangat diperlukan jaminan kehidupan yang pasti dan layak bagi seseorang yang berujung pada peningkatan kualitas tenaga kerja yang ada dengan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja dengan harus menghormati harkat dan martabat manusia. Karena pesatnya perkembangan zaman dan teknologi saat ini, perlindungan pekerja menjadi sangat penting dan harus diperhatikan mengingat meningkatnya risiko dan tanggung jawab yang dihadapi pekerja. Secara tidak langsung, memberikan perlindungan tersebut merupakan cara untuk menghargai karya para pekerja yang telah membantu perusahaan dengan menyumbangkan pendapat dan gagasannya. Lebih lanjut, perlindungan tenaga kerja berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat dikatakan sebagai pembangunan ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari integrasi dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerjaan.
Pemerintah melalui Perppu No.2 Tahun 2022 disitu menjelaskan beberapa hal mengenai perlindungan tenaga kerja yang dimana salahsatunya pengusaha tidak bisa asal untuk memecat pekerjanya yang tertuang dalam pasal 153 yaitu :
a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; d. Menikah; e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, ataumenyusui bayinya; f. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan; g. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; h. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; i. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan j. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Selain itu, jika perusahaan melakukan PHK dengan sudah mengikuti peraturan yang berlaku pada Perppu, maka perusahaan harus membayar uang pesangon yang besarnya sebagai berikut : a. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan Upah; b. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan Upah; c. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan Upah; d. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan Upah; e. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan Upah; f. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan Upah; g. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan Upah; h. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan Upah; i. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan Upah.
Oleh: Mohamad Hilmi
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda