Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Menutup Celah Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Transnasional melalui Pengaturan Foreign Bribery

Menutup Celah Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Transnasional melalui Pengaturan Foreign Bribery

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 Januari 2026, 00.49 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Foreign Bribery
Ilustrasi Borgol dan uang menggambarkan korupsi lintas negara. Sumber: Pixabay, gambar oleh ArtTower.

JurnalPost.com - Dalam dunia bisnis global, praktik foreign bribery atau penyuapan terhadap pejabat publik asing menjadi salah satu tantangan serius dalam pemberantasan korupsi lintas negara. Foreign bribery merupakan tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh individu atau korporasi dari suatu negara terhadap pejabat publik di negara lain dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan keuntungan bisnis. Praktik ini kerap muncul dalam transaksi bisnis lintas batas, ketika pelaku dan penerima suap berada dalam yurisdiksi negara yang berbeda. Kompleksitas lintas negara membuat foreign bribery sulit dijangkau oleh hukum nasional, sehingga mendorong lahirnya berbagai konvensi internasional untuk melarang penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Pada praktiknya, pelaku pemberi suap umumnya adalah perusahaan atau entitas bisnis yang melakukan investasi atau transaksi di negara lain, sedangkan penerima suap merupakan pejabat publik di negara tempat kegiatan bisnis tersebut dijalankan. Pola ini dikenal sebagai hubungan antara negara asal perusahaan dan negara tujuan investasi. Skema penyuapan semacam ini secara tegas diatur dalam Pasal 16 United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang menempatkan penyuapan pejabat publik asing sebagai kejahatan serius dalam konteks pemberantasan korupsi global.

IKLAN

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, ratifikasi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pengadopsian seluruh bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam konvensi ke dalam hukum nasional. Salah satu bentuk korupsi yang hingga kini belum diatur secara eksplisit adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery.

Makan siang
Baca Juga

Makan Bergizi Gratis: Antara Janji Kesejahteraan dan Jebakan Populisme

UNCAC merupakan satu-satunya instrumen antikorupsi universal yang mengikat secara hukum bagi negara-negara anggotanya. Konvensi ini mengatur berbagai bentuk korupsi, seperti suap (bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), dan penyalahgunaan fungsi (abuse of functions), termasuk tindak pidana korupsi di sektor swasta. UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 31 Oktober 2003 dan mulai berlaku pada 14 Desember 2005. Indonesia termasuk salah satu negara penandatangan konvensi ini dan kemudian meratifikasinya pada 19 September 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Meski demikian, implementasi UNCAC dalam hukum nasional Indonesia masih bersifat parsial. Ketentuan mengenai kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UNCAC, yakni foreign bribery, belum diadopsi secara tegas. Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara komitmen internasional Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengaturan konkret dalam sistem hukum nasional.

Ketiadaan pengaturan tegas mengenai foreign bribery dalam hukum nasional bukan sekadar persoalan normatif, melainkan berdampak langsung pada praktik dan iklim bisnis di dalam negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sektor swasta sebagai salah satu area yang paling rawan terhadap tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk penyuapan dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa kerawanan ini kerap luput dari perhatian publik, padahal berpengaruh besar terhadap integritas dunia usaha dan kepercayaan pasar (11 Februari 2025).

Kerentanan tersebut juga tercermin dalam penilaian internasional. Bank Dunia melalui laporan Business Ready (B-Ready) 2024, indikator pengganti Ease of Doing Business, menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari 50 negara yang dievaluasi. Laporan ini menilai beban dan kualitas regulasi, kemudahan mematuhi aturan, serta efektivitas layanan publik yang berkaitan dengan dunia usaha. Dalam konteks ini, kepastian hukum dan kemampuan negara menindak praktik korupsi lintas batas menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan kompetitif.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

IKLAN

Sorotan internasional juga datang melalui mekanisme evaluasi UNCAC. Indonesia akan kembali dinilai atas implementasi 53 butir rekomendasi hasil dua putaran review sepanjang 2010–2020, dengan 48 rekomendasi menjadi fokus kajian utama dan lima lainnya dikaji terpisah karena berkaitan dengan isu kriminalisasi, termasuk foreign bribery. Tantangan ini sejalan dengan temuan Transparency International yang menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dunia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 dengan skor 37, serta catatan Bribery Payers Index 2011 yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kecenderungan perusahaan memberi suap di luar negeri. Temuan-temuan ini menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan tegas foreign bribery berimplikasi langsung pada reputasi dan daya saing Indonesia di mata global.

Kasus penyuapan dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia pada periode 2004–2015 menjadi contoh konkret praktik foreign bribery yang melibatkan korporasi multinasional. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terbukti menerima suap sebesar Rp46 miliar serta barang senilai sekitar USD 2 juta dari Rolls-Royce, produsen mesin pesawat asal Inggris, melalui perantara Soetikno Soedarjo untuk melancarkan pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat bagi Garuda Indonesia. Praktik tersebut berkontribusi pada kerugian perusahaan sebesar USD 373 juta atau sekitar Rp4,8 triliun.

Kasus ini merupakan bagian dari skema penyuapan global Rolls-Royce yang diungkap Serious Fraud Office (SFO) Inggris, dengan praktik suap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, sehingga negara memiliki yurisdiksi berdasarkan asas territorial. Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti SGD 2 juta, Soetikno dijatuhi pidana 6 tahun penjara, sementara Rolls-Royce dan Airbus SE dikenai denda ratusan juta poundsterling melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement berdasarkan United Kingdom Bribery Act 2010.

Namun demikian, kasus ini menyingkap paradoks dalam rezim antikorupsi Indonesia. Meskipun Indonesia dirugikan dan telah meratifikasi UNCAC, hukum nasional belum secara eksplisit mengkriminalisasi foreign bribery. Akibatnya, penegakan hukum cenderung berfokus pada pelaku domestik dan belum menyentuh secara komprehensif dimensi penyuapan lintas negara oleh korporasi asing. Kondisi ini pada akhirnya menegaskan urgensi pengaturan foreign bribery yang tegas dalam hukum nasional.

kebakaran hutan di Kalimantan
Baca Juga

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

Penguatan rezim foreign bribery perlu ditempatkan sebagai agenda strategis nasional yang terintegrasi dengan komitmen internasional Indonesia. Penanganan suap lintas negara menjadi salah satu prasyarat penting bagi Indonesia untuk meraih keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), yang diwujudkan melalui aksesi terhadap OECD Anti-Bribery Convention. Selain itu, ratifikasi UNCAC harus diikuti dengan pembentukan atau perubahan undang-undang nasional yang secara tegas mengkriminalisasi foreign bribery. Langkah ini bukan semata pemenuhan kewajiban internasional, melainkan kebutuhan mendasar agar Indonesia memiliki dasar yuridis yang kuat dalam menindak penyuapan lintas negara.

Di sisi lain, penguatan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) menjadi instrumen kunci dalam pemberantasan foreign bribery yang bersifat transnasional. Keterbatasan perjanjian MLA yang dimiliki Indonesia dengan negara-negara tertentu masih menjadi kendala serius dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait ekstradisi dan pengumpulan alat bukti lintas yurisdiksi. Tanpa kerja sama hukum internasional yang efektif, penindakan penyuapan lintas negara berisiko hanya menyasar pelaku domestik dan mengabaikan peran korporasi asing yang justru sentral.

Oleh: Ikhsan Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/menutup-celah-hukum-dalam-pemberantasan-korupsi-transnasional-melalui-pengaturan-foreign-bribery/90100/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 17.10 WITA

  • #Foreign Bribery
  • #Opini Mahasiswa
  • #Universitas Andalas

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Pilihan Editor

  1. 1 Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan
  2. 2

    Flu Sedang Naik: Kapan Cukup Istirahat di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

  3. 3

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

  4. 4

    Birokrasi Seharusnya Memudahkan, Bukan Justru Menambah Beban Masyarakat dalam Mengurus Pelayanan Publik

  5. 5

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.