Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Membangun Ruang Digital yang Aman: Upaya Bersama Melawan Hate Speech

Membangun Ruang Digital yang Aman: Upaya Bersama Melawan Hate Speech

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
26 November 2025, 22.21 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
12 menit baca
Ruang Digital

ABSTRAK Ujaran Kebencian telah menjadi masalah sosial dan linguistik yang semakin mengkhawatirkan, terutama dengan meningkatnya penggunaan platform media sosial. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai konsep, efek, dan upaya untuk mengatasi ujaran kebencian dalam konteks masyarakat masa kini. Dalam pengertian, ujaran kebencian merupakan ungkapan yang menyerang atau mendiskriminasikan individu atau kelompok berdasarkan ciri-ciri dasar seperti ras, agama, etnis, atau jenis kelamin, yang bertentangan dengan norma etika komunikasi serta kesopanan dalam berbahasa.

Metode yang dipakai bervariasi dalam berbagai literatur, mencakup kajian normatif hukum (terutama yang berkaitan dengan UU ITE dan hak kebebasan berbicara) hingga pendekatan analisis wacana serta sosiologis terhadap konten di media sosial. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa penyebaran ujaran kebencian memberikan dampak buruk yang luas, termasuk kerugian mental, perpecahan sosial, hingga potensi terjadinya konflik yang lebih besar.

IKLAN

Dalam aspek hukum, ujaran kebencian tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang tanpa batas dan dapat dikenakan hukuman pidana, sehingga menjadi tantangan bagi penegakan hukum di dunia maya. Dari sisi sosial, masalah ini dipicu oleh minimnya pemahaman digital serta kecerdasan emosional para pengguna. Sebagai penutup, penanganan ujaran kebencian memerlukan pendekatan yang beragam, yang mencakup penegakan hukum yang ketat, pendidikan literasi media, serta peningkatan kesadaran moral dan toleransi dalam masyarakat.

media sosia
Baca Juga

Peran Media Sosial dalam Membentuk Opini Publik terhadap Kebijakan Pemerintah

PENDAHULUAN Perkembangan teknologi sudah semakin canggih yang mempermudah Masyarakat dalam melakukan sesuatu di setiap bidang kehidupan tak terkecuali di aspek informasi dan komunikasi, teknologi tersebut telah berbaur dan menjadi gaya hidup bagi masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu pemanfaatan teknologi informatika dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial, di antaranya facebook, twitter, instagram, whatsapp, dan masih banyak yang lainnya. Media sosial adalah sebuah media online dengan pada penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi dalam memberi komentar, berbagi (mulai dari opini, foto dan juga video), dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual yang merupakan sebagai sarana kita dalam memudahkan berinteraksi dengan orang lain.

Hal inilah yang berpengaruh pada hak Masyarakat dalam mengemukakan pendapat. Namun sebagian orang memanfaatkan media sosial ini untuk mengungkapkan hal yang negatif, di antaranya adalah ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kebencian dan menyerang kehormatan individu ataupun golongan lainnya . Diperlukan upaya dalam mengkaji apa saja penyebab seseorang atau individu melakukan ujaran kebencian tersebut. Contoh kasus ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia sendiri adalah pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, yang melakukan ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Dimana ia mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua. Oleh karena itu pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.

PEMBAHASAN 1. Faktor-faktor Produksi Ujaran Kebencian Hate speech merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, dan hinaan yang ditujukan kepada individu maupun kelompok lain yang mencakup SARA, gender, keagamaan, orientasi seksual, dan lain-lain. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya perilaku atau tindakan hate speech itu sendiri, di antaranya :

a. Unsur dari diri individu itu sendiri, di mana individu memiliki faktor psikologis yang mendorongnya untuk beraksi, yakni motivasi. Kepribadian seseorang berfokus pada hierarki kebutuhan dan pendorong yang memotivasi. Elemen-elemen ini mendorong manusia mempunyai kebutuhan untuk merasa memiliki serta keinginan untuk diakui. Tindakan hate speech muncul karena individu merasa terdorong oleh berbagai rasa dalam dirinya. Misalnya, ketidakpuasan diri yang membuat seseorang merasa bahwa orang lain lebih bahagia, memiliki segalanya, atau secara umum lebih baik dari kehidupannya sendiri.

PP AMPG
Baca Juga

Muda Itu Kita Dukung Langkah PP AMPG Tetapkan Batas Tegas Lawan Pelecehan di Ruang Digital

b. Faktor ketidaktahuan masyarakat mengenai hate speech, termasuk perilaku-perilaku yang merendahkan yang dialami oleh individu atau kelompok, sering dijustifikasi oleh norma-norma dan keadilan di dunia maya. Minimnya sosialisasi atau penyebaran informasi kepada masyarakat membuat mereka kurang peka atau sadar akan kejahatan atau ujaran kebencian terhadap orang lain. Ini dapat dilihat dari gambaran keseharian di berbagai platform media sosial yang masih menganggap normal bahwa orang yang mendapatkan perhatian lebih baik adalah mereka yang memiliki foto ‘menarik’ atau ‘buruk’, dan body shaming yang sering muncul dalam komentar-komentar di media sosial yang tengah viral.

c. Faktor sarana dan prasarana, yang secara tak langsung menjadi efek dari media sosial yang kini menjadi kebutuhan untuk mendapatkan informasi. Di era globalisasi saat ini, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap cepatnya pertukaran informasi dan penyebaran yang semakin menjadi mudah. Jika sarana dan prasarana ini tidak disertai pengawasan dan kebijakan pengguna dalam memanfaatkan media sosial, maka akan melahirkan perilaku kebebasan berpendapat yang justru merupakan bentuk dari anti-hate speech. Misalnya, di Instagram pada tahun 2021, terdapat sejumlah artis luar negeri yang tragisnya melakukan bunuh diri akibat komentar buruk yang mereka terima dari media sosial. Selain itu, di dalam negeri, tidak jarang artis atau influencer memilih untuk mundur dari dunia hiburan karena tidak sanggup menahan adanya hate speech yang mereka terima di media sosial.

d. Faktor kurangnya pengawasan sosial, baik dari lingkungan internal seperti keluarga maupun eksternal seperti masyarakat sekitar, contohnya tetangga, teman dekat, atau tempat kerja dan akademik. Banyak orang yang belum menunjukkan kepedulian terhadap insiden kejahatan yang terjadi di dunia maya, atau yang kita sebut dengan cyber crime. Hilangnya pengawasan ini menyebabkan kaburnya norma-norma sosial yang ada sehingga menimbulkan bentrokan. Pengawasan sosial yang sering kali dilupakan adalah sikap acuh tak acuh terhadap orang lain, sehingga kata-kata baik yang diucapkan atau yang tertulis dapat menjadi tidak terkendali dan disampaikan asal-asalan dengan alibi berbagai permasalahan, ditambah lagi dengan kurangnya komunikasi dan sikap apatis.

e. Faktor kepentingan masyarakat, mungkin aspek ini tidak bisa dihubungkan dengan individu secara langsung. Namun, hal ini perlu dicermati karena di era globalisasi yang semakin memudahkan penyebaran informasi palsu atau hoax, juga berimplikasi pada meningkatnya jumlah hate speech atau ujaran kebencian. Kita dapat menyaksikan hal ini saat pemilihan presiden yang memecah masyarakat menjadi dua kubu, di mana masing-masing saling menyerang satu sama lain. Bentuk-bentuk ujaran kebencian atau hate speech yang bisa ditemukan antara lain:

Reformer Talk
Baca Juga

IIER dan PSPK Gelar Reformer Talk & Workshop, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia

1. Eufemisme, yang juga dikenal sebagai penghalusan makna, adalah gaya bahasa yang bertujuan untuk menghormati interaksi dengan orang lain agar mereka tidak merasa terhina oleh istilah yang digunakan. Eufemisme digunakan untuk meredakan makna dari “keburukan”. Misalnya, dalam ungkapan “senang sekali, ya, menikmati makanan yang enak terus, sampai lupa terhadap keluarganya. ” Kalimat ini menyinggung, tetapi dimulai dengan menjunjung tinggi lawan bicara terlebih dahulu.

2. Disfemisme adalah ungkapan yang mengandung konotasi negatif yang bisa menyerang baik individu maupun kelompok, atau bahkan keduanya. Ini biasanya dipicu oleh emosi seperti ketakutan, kebencian, atau penghinaan. Adakalanya komentar ini juga melibatkan kata-kata yang bersifat rasial. Contohnya, “Dasar C*na! ”

3. Labeling merujuk pada penggunaan istilah yang bersifat merendahkan untuk individu, kelompok, atau aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, yang pada akhirnya membuat individu atau kelompok tersebut cenderung terlibat dalam perilaku semacam itu. Contohnya, saat ini banyak anak muda yang beranggapan bahwa memiliki masalah kesehatan mental adalah sesuatu yang dianggap menarik, sehingga mereka menggunakan istilah negatif untuk mendeskripsikan diri mereka.

4. Stereotipe adalah penilaian terhadap individu atau kelompok yang menyebabkan mereka dikategorikan sebagai pihak yang termarjinalkan. Namun, stereotipe dalam konteks ujaran kebencian di sini adalah kata yang mencerminkan sifat-sifat negatif atau positif (biasanya negatif) tentang seseorang, kelompok, atau tindakan yang mengandung elemen penghinaan. Misalnya, “anak punk itu tidak punya aturan dan pendidikan! Jangan dekati saudara saya! ”

2. Dampak ujaran kebencian di medsos

a. Menghancurkan Keterikatan Sosial dan Menghasilkan Kekerasan Pernyataan kebencian dapat memicu kebencian, diskriminasi, dan bahkan tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok yang menjadi sasaran. Ini bisa merusak keterikatan sosial dan menciptakan suasana perpecahan dalam masyarakat.

b. Melanggar Hak Asasi Manusia Pernyataan kebencian merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk bebas berekspresi dan hak atas kesamaan. Tindakan ini dapat membuat individu atau kelompok merasakan intimidasi, ancaman, dan bahkan dibungkam.

c. Efek Psikologis yang Signifikan: Mereka yang menjadi sasaran ujaran kebencian di platform media sosial dapat mengalami trauma psikologis yang dalam. Mereka mungkin merasa malu, marah, khawatir, dan bahkan tertekan. Dampak tersebut dapat berlangsung lama dan mempengaruhi kesehatan mental mereka.

grafik

IKLAN

d. Memperburuk Stereotip dan Prasangka: Pernyataan kebencian mampu memperkuat stereotip dan prasangka buruk terhadap individu atau kelompok tertentu. Ini dapat menghalangi usaha untuk membangun masyarakat yang ramah dan toleran.

e. Menghambat Kemajuan Demokrasi Pernyataan kebencian dapat menghalangi pertukaran gagasan dan diskusi yang produktif dalam masyarakat. Situasi ini dapat menghambat progres demokrasi dan memperlambat usaha menciptakan masyarakat yang adil dan demokratis.

Pernyataan kebencian yang disampaikan dalam bentuk kata-kata, gambar, video, atau simbol yang disebarkan melalui media sosial dapat menargetkan individu atau kelompok berdasarkan identitas mereka, seperti ras, etnis, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau disabilitas. Konsekuensi negatif dari ujaran kebencian ini tidak boleh dianggap sepele.

Salah satu risiko utama dari ujaran kebencian di media sosial adalah memperburuk polarisasi dalam masyarakat. Ujaran kebencian yang menyasar dan merendahkan kelompok tertentu dapat mengakibatkan kebencian, diskriminasi, dan bahkan kekerasan. Ini dapat memecah belah masyarakat dan menciptakan lingkungan yang penuh perpecahan.

Ujaran kebencian di platform media sosial juga dapat menghalangi perkembangan di berbagai bidang. Ujaran kebencian yang menyerang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dapat membungkam suara-suara yang kritis dan menghalangi pertukaran ide yang konstruktif. Ini dapat memperlambat kemajuan demokrasi, menghambat usaha menuju masyarakat yang adil dan inklusif, serta mengurangi inovasi dan kemajuan dalam berbagai sektor.

3. Usaha dalam mengatasi ujaran kebencia di media sosial

1. Pemerintah Mengeluarkan Regulasi dan Penegakan Hukum Adapun bebrapa regukasi yang sudah ditetapkan • Pasal 156 KUHP • Pasal 157 KUHP • Pasal 310 KUHP • Pasal 311 KUHP

Selain itu terdapat juga pasal yang mengatur terhadap penyidikan sebagai langkah awal mengungkap suatu tindak pidana termasuk ujaran kebencian di media sosial, dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

2. Melakukan moderasi konten pada platform-platform media sosial Banyak platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (Twitter) telah melakukan: • Pemblokiran otomatis untuk kata-kata berisi kebencian. • Menghapus konten yang dilaporkan sebagai hate speech. • Shadowban atau pembatasan akun yang sering melanggar. • Fitur report yang memudahkan pengguna melaporkan komentar buruk. Dampak: Konten berbahaya dapat dihapus lebih cepat sehingga tidak viral.

3. Kampanye Edukasi Literasi Digital oleh Pemerintah dan Komunitas, seperti: • Siberkreasi Kominfo: kampanye literasi digital nasional. • Pelatihan di sekolah/kampus tentang etika bermedia sosial. • Webinar dan workshop tentang bahaya ujaran kebencian. Dampak: Masyarakat lebih sadar tentang batasan dan etika berkomentar di internet.

4. Kolaborasi dengan Influencer dan Komunitas Anti-hoax Yang telah dilakukan: • Influencer diajak membuat konten positif. • Gerakan anti-hoax seperti MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) aktif menyebarkan edukasi dan klarifikasi informasi. Dampak: Pesan positif lebih cepat menyebar ke masyarakat luas.

5. Penguatan Moderasi oleh Komunitas Pengguna Hal yang sudah banyak diterapkan dan dapat dilihat juga dibeberapa platform media sosial yang menerapkan: • penghapusan konten provokatif. • Menerapkan aturan keras terkait ujaran kebencian. • Pengguna semakin aktif dalam melaporkan konten yang tidak pantas. Dampak: Lingkungan komunitas menjadi lebih aman dan sehat.

6. Peningkatan Penelitian dan Pemantauan Ujaran Kebencian Para akademisi, NGO, dan lembaga riset telah: • Mengumpulkan data tentang jenis dan pola hate speech. • Mengkaji hubungan ujaran kebencian dengan konflik sosial. • Memberi rekomendasi kebijakan berbasis riset. Dampak: Upaya pemerintah dan platform menjadi lebih efektif karena berbasis data.

grafik

KESIMPULAN Ujaran kebencian di media sosial merupakan masalah serius yang terus berkembang seiring meningkatnya interaksi digital. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ujaran kebencian muncul akibat kombinasi berbagai faktor, termasuk rendahnya literasi digital, polarisasi sosial, penyebaran misinformasi, serta lemahnya kontrol emosi pengguna dalam berkomunikasi. Dampaknya tidak hanya terbatas pada konflik verbal di dunia maya, tetapi juga dapat memicu diskriminasi, perpecahan sosial, bahkan gangguan psikologis pada individu atau kelompok yang menjadi sasaran.

Upaya penanganan telah dilakukan melalui penerapan regulasi oleh pemerintah, moderasi konten oleh platform media sosial, serta berbagai program edukasi literasi digital oleh komunitas dan lembaga terkait. Meski demikian, hasilnya belum sepenuhnya efektif karena masalah hate speech bersifat kompleks dan terus berkembang.

Dengan demikian, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, platform digital, institusi pendidikan, serta pengguna media sosial untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan bebas dari ujaran kebencian. Peningkatan kesadaran etika berkomunikasi serta literasi digital menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran hate speech di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA Sa'idah, F. L., Santi, D. E., & Suryanto, S. (2021). Faktor produksi ujaran kebencian melalui media sosial. Jurnal Psikologi Perseptual, 6(1), 1-15. Syarif, E. (2019). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP SIKAP DAN PENDAPAT PEMUDA MENGENAI UJARAN KEBENCIAN: Studi Korelasional di wilayah Condet, Jakarta. Jurnal Common, 3(2), 120-141. Mawarti, S. (2018). Fenomena hate speech dampak ujaran kebencian. TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 10(1), 83-95. Citra, A., Novitasari, D., Jamilah, S., & Sari, R. P. (2023). Analisis Penegakan Hukum terhadap Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. VISA: Journal of Vision and Ideas, 3(3), 1092-1102. Teja, M. (2017). Media Sosial: Ujaran kebencian Dan Persekusi. Info Singkat, 9(11), 9-12.

Penulis 1. Sahira Rusta 2. Fajar Permana Hendri 3. Muhammad Daffa 4. Faizatul Alya 5. Gani Budiman 6. Rafiq Naim Bin Shamirul Naim

Dosen pengampu : Alex Dermawan, S.S, M.A

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/membangun-ruang-digital-yang-aman-upaya-bersama-melawan-hate-speech/88445/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.08 WITA

  • #Ruang Digital

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Komentar untuk artikel ini ditutup.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Pilihan Editor

  1. 1 Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri
  2. 2

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  3. 3

    Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  4. 4

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  5. 5

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.