Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Memahami Restorative Justice sebagai Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia

Memahami Restorative Justice sebagai Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
18 Juni 2026, 11.12 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Restorative Justice

Oleh: Shinta Nur Aini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

JurnalPost.com - Dalam kehidupan sehari-hari, kata “maaf” sering dianggap sebagai bentuk penyelesaian atas sebuah kesalahan. Seseorang meminta maaf, pihak lain menerima, lalu permasalahan dianggap selesai. Namun, ketika sebuah kesalahan telah menimbulkan kerugian, penderitaan, atau luka bagi orang lain, apakah kata maaf selalu cukup untuk menghadirkan keadilan?

IKLAN

Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan perkembangan hukum pidana Indonesia melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Selama ini, masyarakat cenderung memahami keadilan sebagai sesuatu yang identik dengan hukuman. Ketika seseorang melakukan tindak pidana, ukuran keberhasilan hukum seringkali dilihat dari seberapa berat sanksi yang diterima pelaku. Seolah-olah semakin berat hukuman yang diberikan, semakin besar pula keadilan yang tercapai.

TEP 19 UNAIR
Baca Juga

TEP 19 UNAIR Dampingi 13 UMKM Prafi Kembangkan Inovasi Olahan Pangan Lokal

Pandangan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah, karena hukum pidana memang memiliki fungsi untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran. Namun, hukum tidak hanya berbicara mengenai pemberian hukuman, melainkan juga mengenai bagaimana suatu konflik dapat diselesaikan dan bagaimana dampak dari suatu perbuatan dapat dipulihkan.

Pemikiran inilah yang kemudian melahirkan pendekatan restorative justice. Berbeda dengan pendekatan pemidanaan yang berfokus pada hubungan antara negara dan pelaku, keadilan restoratif melihat tindak pidana sebagai konflik yang juga melibatkan korban dan masyarakat. Pertanyaan yang diajukan bukan hanya “siapa yang salah dan hukuman apa yang pantas diberikan?”, tetapi juga “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerusakan tersebut dapat diperbaiki?”

Perubahan cara pandang tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan, yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mencakup pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana modern mulai melihat keadilan dalam makna yang lebih luas. Keadilan tidak selalu hanya diukur melalui lamanya seseorang menjalani hukuman, tetapi juga melalui sejauh mana pelaku memahami kesalahan, korban memperoleh pemulihan, dan masyarakat dapat kembali mencapai keseimbangan setelah terjadinya suatu tindak pidana.

Reza Nafi Rizqi Musyaffa
Baca Juga

Reza Nafi Rizqi Musyaffa, Mahasiswa Berprestasi FEB UNAIR yang Bangun MabaPath untuk Pengembangan Mahasiswa

IKLAN

Namun, penerapan restorative justice tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai penyelesaian perkara melalui perdamaian. Tidak semua kesalahan dapat selesai hanya dengan permintaan maaf. Terdapat risiko bahwa konsep ini justru disalahgunakan apabila hanya dijadikan cara bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kepentingan korban tetap harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian.

Di sinilah bahasa memiliki peran penting dalam hukum. Bahasa bukan hanya alat untuk menyampaikan aturan, tetapi juga membentuk cara manusia memahami suatu konsep. Perbedaan antara kata “menghukum” dan “memulihkan” menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap tujuan hukum. Kata “menghukum” cenderung menekankan pemberian akibat atas kesalahan, sedangkan kata “memulihkan” menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki keadaan yang telah rusak.

Dalam proses restorative justice, bahasa juga menjadi bagian utama karena penyelesaian perkara dilakukan melalui komunikasi. Korban diberikan ruang untuk menyampaikan dampak yang dialami, sementara pelaku didorong untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab. Dialog dalam proses tersebut bukan sekadar pertukaran kata, tetapi menjadi sarana untuk memahami kerugian dan mencari bentuk penyelesaian yang lebih bermakna.

Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan bahasa dalam hukum memiliki konsekuensi yang besar. Sebuah kata dapat memengaruhi cara masyarakat menilai suatu peristiwa hukum. Ketika masyarakat hanya mengenal konsep bahwa keadilan berarti hukuman, maka pendekatan pemulihan akan sulit diterima. Sebaliknya, ketika masyarakat memahami bahwa hukum juga bertujuan memperbaiki keadaan, maka keadilan dapat dipandang secara lebih utuh.

Tim promosi prodi S1 Fisika UNAIR
Baca Juga

S1 Fisika UNAIR Sambangi SMAN 1 Klaten, Tegaskan Kesempatan Kuliah Terbuka bagi Siswa dari Berbagai Daerah

Selain itu, tantangan lain dalam penerapan hukum adalah bagaimana aturan dapat dipahami oleh masyarakat. Istilah hukum seperti restorative justice, pemulihan korban, atau penyelesaian perkara sering kali terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, hukum tidak hanya dibuat untuk dipahami oleh aparat penegak hukum atau ahli hukum, tetapi juga oleh masyarakat sebagai pihak yang menjalani dan merasakan dampaknya.

Pada akhirnya, restorative justice mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu hadir melalui hukuman yang paling berat, tetapi melalui proses yang mampu memberikan pertanggungjawaban dan pemulihan. Kata “maaf” memang tidak dapat menggantikan seluruh bentuk konsekuensi hukum, tetapi dalam kondisi tertentu, kata tersebut dapat menjadi awal dari proses memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Hukum pada akhirnya bukan hanya tentang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hukum juga berbicara tentang bagaimana manusia menyelesaikan konflik dan membangun kembali keseimbangan dalam masyarakat. Sebab, tujuan akhir hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh semua pihak.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/memahami-restorative-justice-sebagai-paradigma-baru-pemidanaan-di-indonesia/94614/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Universitas Airlangga

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Pilihan Editor

  1. 1 Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
  2. 2

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  3. 3

    Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  4. 4

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. 5

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.