Oleh: Shinta Nur Aini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com - Dalam kehidupan sehari-hari, kata “maaf” sering dianggap sebagai bentuk penyelesaian atas sebuah kesalahan. Seseorang meminta maaf, pihak lain menerima, lalu permasalahan dianggap selesai. Namun, ketika sebuah kesalahan telah menimbulkan kerugian, penderitaan, atau luka bagi orang lain, apakah kata maaf selalu cukup untuk menghadirkan keadilan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan perkembangan hukum pidana Indonesia melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Selama ini, masyarakat cenderung memahami keadilan sebagai sesuatu yang identik dengan hukuman. Ketika seseorang melakukan tindak pidana, ukuran keberhasilan hukum seringkali dilihat dari seberapa berat sanksi yang diterima pelaku. Seolah-olah semakin berat hukuman yang diberikan, semakin besar pula keadilan yang tercapai.
Pandangan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah, karena hukum pidana memang memiliki fungsi untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran. Namun, hukum tidak hanya berbicara mengenai pemberian hukuman, melainkan juga mengenai bagaimana suatu konflik dapat diselesaikan dan bagaimana dampak dari suatu perbuatan dapat dipulihkan.
Pemikiran inilah yang kemudian melahirkan pendekatan restorative justice. Berbeda dengan pendekatan pemidanaan yang berfokus pada hubungan antara negara dan pelaku, keadilan restoratif melihat tindak pidana sebagai konflik yang juga melibatkan korban dan masyarakat. Pertanyaan yang diajukan bukan hanya “siapa yang salah dan hukuman apa yang pantas diberikan?”, tetapi juga “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerusakan tersebut dapat diperbaiki?”
Perubahan cara pandang tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan, yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mencakup pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana modern mulai melihat keadilan dalam makna yang lebih luas. Keadilan tidak selalu hanya diukur melalui lamanya seseorang menjalani hukuman, tetapi juga melalui sejauh mana pelaku memahami kesalahan, korban memperoleh pemulihan, dan masyarakat dapat kembali mencapai keseimbangan setelah terjadinya suatu tindak pidana.
Namun, penerapan restorative justice tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai penyelesaian perkara melalui perdamaian. Tidak semua kesalahan dapat selesai hanya dengan permintaan maaf. Terdapat risiko bahwa konsep ini justru disalahgunakan apabila hanya dijadikan cara bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kepentingan korban tetap harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian.
Di sinilah bahasa memiliki peran penting dalam hukum. Bahasa bukan hanya alat untuk menyampaikan aturan, tetapi juga membentuk cara manusia memahami suatu konsep. Perbedaan antara kata “menghukum” dan “memulihkan” menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap tujuan hukum. Kata “menghukum” cenderung menekankan pemberian akibat atas kesalahan, sedangkan kata “memulihkan” menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki keadaan yang telah rusak.
Dalam proses restorative justice, bahasa juga menjadi bagian utama karena penyelesaian perkara dilakukan melalui komunikasi. Korban diberikan ruang untuk menyampaikan dampak yang dialami, sementara pelaku didorong untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab. Dialog dalam proses tersebut bukan sekadar pertukaran kata, tetapi menjadi sarana untuk memahami kerugian dan mencari bentuk penyelesaian yang lebih bermakna.
Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan bahasa dalam hukum memiliki konsekuensi yang besar. Sebuah kata dapat memengaruhi cara masyarakat menilai suatu peristiwa hukum. Ketika masyarakat hanya mengenal konsep bahwa keadilan berarti hukuman, maka pendekatan pemulihan akan sulit diterima. Sebaliknya, ketika masyarakat memahami bahwa hukum juga bertujuan memperbaiki keadaan, maka keadilan dapat dipandang secara lebih utuh.
Selain itu, tantangan lain dalam penerapan hukum adalah bagaimana aturan dapat dipahami oleh masyarakat. Istilah hukum seperti restorative justice, pemulihan korban, atau penyelesaian perkara sering kali terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, hukum tidak hanya dibuat untuk dipahami oleh aparat penegak hukum atau ahli hukum, tetapi juga oleh masyarakat sebagai pihak yang menjalani dan merasakan dampaknya.
Pada akhirnya, restorative justice mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu hadir melalui hukuman yang paling berat, tetapi melalui proses yang mampu memberikan pertanggungjawaban dan pemulihan. Kata “maaf” memang tidak dapat menggantikan seluruh bentuk konsekuensi hukum, tetapi dalam kondisi tertentu, kata tersebut dapat menjadi awal dari proses memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Hukum pada akhirnya bukan hanya tentang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hukum juga berbicara tentang bagaimana manusia menyelesaikan konflik dan membangun kembali keseimbangan dalam masyarakat. Sebab, tujuan akhir hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh semua pihak.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda